Senin, 28 Juni 2010

Qawaid Fiqhiyah

BAB I
PENDAHULUAN

Kaidah fiqih yaitu kaidah-kaidah yang bersifat umum, yang mengelompokkan masalah-masalah fiqih spesifik menjadi beberapa kelompok, juga merupakan pedoman yang memudahkan penyimpulan hukum bagi suatu masalah, yaitu dengan cara menggolongkan masalah-masalah yang serupa dibawah satu kaidah.
Berhubung hukum fiqih lapangannya luas, meliputi berbagai peraturan dalam kehidupan yang menyangkut hubungan manusia dengan khaliknya, dan hubungan manusia dengan sesama manusia. Yang dalam pelaksanaannya juga berkaitan dengan situasi tertentu, maka mengetahui kaidah-kaidah yang juga berfungsi sebagai pedoman berfikir dalam menentukan hukum suatu masalah yang tidak ada nashnya, adalah perlu sekali.
Dalam makalah ini tidak akan membahas keseluruhan kaidah tersebut, akan tetapi hanya akan membahas enam kaidah saja, diantaranya:
1.الاصل براءة الذمة ( Pada Dasarnya Tanggungan Itu Bebas)
2.الاصل العدم ( Pada Dasarnya Hak Atas Sesuatu Itu Tidak ada)
3.الاصل فى الكلام الحقيقة (Pada Dasarnya Ucapan Adalah Makna Hakiki).
4.اذا تعذرت الحقيقة يصار الى المجاز (Apabila Suatu Kalimat Tidak Bisa Diartikan Secara Hakiki, Maka Dapat Diartikan Secara Majazi)
5.الاصل فى كل حادث تقديره بأقرب زمن (Pada Dasarnya Yang Lebih Kuat Dari Tiap-Tiap Kejadian Perkiraan Waktunya Yang Terdekat)
6.اذا تعذر الاصل يصار الى البدل ( Apabila Sukar Menggunakan Hukum Asal Maka Bisa Menjadikan Penggantinya Sebagai Hukum)
Demikian sekedar penjelasan dari makalah kami, semoga dapat diteliti dengan baik dan tanggung jawab juga bermanfaat untuk kita semua amien.


BAB II
PEMBAHASAN
1. Kaidah الاصل براءة الذمة ( Pada Dasarnya Tanggungan Itu Bebas)
A. Pengertian
kaidah ini menandaskan bahwa, patokan dasar manusia dalam relasi sosial maupun indifidualnya adalah keterlepasannya dari tanggung jawab hak orang lain (dzimmah) ketika hak itu belum pasti. Secara bahasa, dzimmah memiliki beberapa arti perjanjian, jaminan, perlindungan dan sumpah. Namun dalam kaidah ini, dzimmah diartikan sebagai tanggung jawab manusia terhadap suatu barang, atau tanggung jawab berupa hak indifidu dengan hak indifidu lainnya. Dari sini dapat diambil pemahaman bahwa, pada dasarnya setiap manusia terbebas dari tanggungan yang berupa kewajiban melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Sebaliknya, bila seseorang memiliki tanggungan, maka ia telah berada dalam posisi yang tidak sesuai dengan kondisi asal.
Kontruksi kaidah ini berasal dari hadis Nabi saw, yang berbunyi:
البينة على المدعي واليمين على المدعى عليه . رواه و مسلم و أبو داود و الترمذى والنسائ و ابن ماجه و أحمد
Mendatangkan bukti wajib atas orang yang mendakwa, sedangkan sumpah wajib atas orang yang didakwa. (H.R. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Turmudzi, Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad).[1]
B. Indikasi Dalil
Dengan hadis ini, menjadi jelas bahwa, tuntutan seorang pendakwa (mudda’i) terhadap terdakwa (mudda’a alaih) tidak dibenarkan selama pendakwa tidak mampu menunjukkan bukti dan menghadirkan saksi. Karena itu, jika bukti dan saksi tidak ada, maka pihak yang dibenarkan ucapannya adalah terdakwa beserta sumpahnya. Sebab jika menilik hukum asal, terdakwa adalah pihak yang bebas dari tanggungan apapun.
Sementara kewajiban bersumpah bagi terdakwa didasarkan pada argumen pokok bahwa dia adalah pihak yang “meniadakan” (menafikan tuntutan pendakwa). Sementara orang yang meniadakan suatu hal tidak dapat dituntut untuk mendatangkan saksi ataupun bukti. Karenanya, terdakwa hanya diwajibkan bersumpah saja. Berbeda dengan pihak penuntut, ia harus mendatangkan saksi dan bukti karena ia berposisi sebagai pendakwa yang ingin mendapat legitimasi hukum atas dakwaannya.
Kewajiban mendatangkan saksi bagi pendakwa dan keharusan bersumpah bagi terdakwa diatas, berlaku selama tidak bertentangan denagn kenyataan yang tampak (al-zhahir). Al-zhahir, dalam persoalan ini bisa dilihat atau difahami dari makna eksplisit maupun implisit. Misalkan ada seorang lelaki bernama Zaini yang mendakwa Aisyah yang telah dewasa, bahwa orang tua Aisyah telah menikahkannya dengan Zaini sebelum meminta izin kepada Aisyah. Pada awalnya, Zaini memang telah meminang Aisyah dan pinangan itu diterima oleh orang tua Aisyah, bahkan orang tuanya langsung mengikatnya melalui tali pernikahan. Ketika orang tua Aisyah menyampaikan perihal pernikahannya itu, wanita pemalu ini hanya diam saja. Padahal diamnya Aisyah bukan karena ia menerima pernikahan sepihak itu, melainkan lebih disebabkan oleh karakter pribadinya yang memang pendiam.
Tak lama berselang, datanglah Zaini yang mendakwa kesediaan Aisyah untuk menjadi istrinya. Padahal hati Aisya sama sekali tidak tertarik pada pemuda ini. Karena itulah, Aisyah akhirnya memberanikan diri untuk menjawab sebagai dakwaan atas dakwaan Zaini. Dia secara tegas mengatakan: “Aku menolaknya”. Nah, dalam kasus ini, yang dibenarkan adalah ucapan Aisyah. Sebab, sekalipuin Zaini berpegang pada hukum asal berupa tiadanya penolakan Aisyah, namun karena ucapan Aisyah sesuai dengan realitas yang tampak (zhahir), yakni, bahwa diri Aisyah belum dimiliki oleh siapapun yang juga merupakan hukum asal, maka yang dibenarkan adalah ucapan Aisyah. [2]
2. Kaidah الاصل العدم ( Pada Dasarnya Hak Atas Sesuatu Itu Tidak ada)
Sub-kaidah ini menandaskan, bahwa, pada dasarnya setiap orang mukallaf dinilai tidak memiliki hak apa-apa, sebelum hak tersebut sudah benar-benar wujud secara nyata dan diyakini keberadaannya. Banyak persoalan-persoalan fiqhiyyah yang termasuk cakupan kaidah ini, diantaranya adalah:
a.Seorang yang menjalankan modal melaporkan tentang perkembangannya kepada pemilik modal, bahwa ia belum memperoleh keuntungan atau sudah mendapat keuntungan tetapi sedikit, maka laporannya itu yang dibenarkan karena dari awal adanya ikatan mudlarabah memang belum diperoleh laba dan keadaan ini yang sudah nyata, sedang keuntungan yang diharap-harapkan itu hal yang belum terjadi (belum ada).
b.Seseorang makan makanan milik orang lain, ia mengatakan bahwa pemiliknya telah mengizinkan, padahal pemilik makanan itu mengingkarinya. Dalam kasus ini yang dibenarkan adalah pemilik makanan, sebab menurut hukum yang asal, makan makanan orang lain itu tidak boleh.
c.Usman berhutang kepada Umar dan mengaku telah membayar, sebaliknya Umar mengatakan bahwa, hutang itu belum dilunasi. Dalam hal ini keingkaran Umar yang dibenarkan, sebab menurut asalnya, memang belum adanya pelunasan.  [3]
3. Kaidah الاصل فى الكلام الحقيقة (Pada Dasarnya Ucapan Adalah Makna Hakiki).
Definisi
Dalam bahasa Arab dikenal istilah haqiqah dan majaz, yang memiliki kemiripan dengan makna hakiki dan makna kiasan dalam bahasa Indonesia, walaupun tidak sama persis. Haqiqah adalah sebuah kata yang mempunyai makna sesuai dengan makna aslinya tanpa ada pembiasaan. Sedangkan majaz adalah kata-kata yang mempunyai arti yang sudah membias atau ambigu (makna kedua). Tema ini akan sangat penting untuk dikaji karena berkaitan dengan hukum formal, terutama bagi mereka yang tahu betul tentang bahasa Arab, walaupun tema kita ini tidak berkutat pada orang Arab atau yang berbahasa Arab saja.
Dalam bahasa Arab, kata-kata selamanya tidak akan berubah dari makna haqiqah menjadi makna majaz, selama tidak ada hal-hal yang menuntut kearah perubahan itu. Diantara hal-hal yang mengantarkan sebuah kata pada makna majaz-nya adalah apabila hati seseorang akan lebih cepat menangkap makna majaz dibandingkan makna haqiqahnya. Contoh kemudahan penangkapan makna majaz adalah seperti halnya orang yang bersumpah tidak akan makan pohon. Ucapan seperti ini secara spontan akan dapat dipahami sesuai dengan makna majaz-nya, yakni memakan buah yang dihasilkan oleh pohon itu. Sehingga orang tersebut tidak akan dianggap melanggar sumpah kecuali memakan buahnya.
Sedangkan contoh-contoh pemaknaan kata yang belum membias ke makna majaz (masih dalam lingkup haqiqah) adalah sebagai berikut:
Orang yang besumpah tidak akan membeli dan tidak akan melakukan penjualan apapun. Dengan sumpahnya ini, ia tidak akan dianggap sebagai orang yang melanggar sumpah ketika mewakilkan penjualan dan pembeliannya itu pada orang lain. Menurut Al Suyuthi, hal ini karena ucapan tersebut diberlakukan sesuai dengan makna haqiqah-nya, yaitu penjualan dan pembelian yang hanya dilakukan oleh diri sendiri.
Ungkapan seseorang yang akan mewakafkan hartanya pada orang yang hafal Al Quran, maka ucapan ini tidak memasukkan orang yang hafal Al Quran dan pada akhirnya lupa.karena orang yang pernah hafal Al Quran lalu lupa, tidak termasuk dalam “wilayah kata” orang hafal dalam makna hakikinya, kecuali harus merambah pada tinjauan majaz, dalam hal ini adalah majaz mursal.[4]
4.Kaidah اذا تعذرت الحقيقة يصار الى المجاز (Apabila Suatu Kalimat Tidak Bisa Diartikan Secara Hakiki, Maka Dapat Diartikan Secara Majazi)
Hakikat adalah pendapat mu’tabar yang diunggulkan dan merupakan asal, sedangkan majaz merupakan cabang dari hakikat, dan posisi majaz berada pada urutan kedua setelah hakikat. Sebagai contoh makna hakiki pada lafad nikah menurut Abu Hanifah adalah bersetubuh, bukan bermakna majazi yaitu akad, berdasarkan dalil Al Quran yang berbunyi: “Janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu” (QS. Al Nisa’: 22). namun jika mengalami kesulitan untuk berpegang terhadap hakikat, maka berpegang pada majaz merupakan alternatif kedua.[5] kaidah ini mempunyai beberapa contoh antara lain:
Seseorang bersumpah tidak makan pohon, sumpah tersebut tidak berarti ia makan batang kayunya, tetapi menurut makna majaz (kiasan) adalah makan buahnya.
Seseorang yang berjanji tidak akan menginjakkan telapak kakinya dirumah itu, maksud dari sumpah itu menurut kebiasaan adalah masuk. Seandainya dia meletakkan telapak kakinya ke dalam rumah itu tanpa memasukkan badannya, maka dia tidak termasuk melanggar sumpah. Dan jika dia masuk kedalam rumah  itu dengan berkendaraan meskipun dia tidak meletakkan telapak kakinya, maka dia dianggap melanggar sumpahnya.[6]
5. Kaidah الاصل فى كل حادث تقديره بأقرب زمن
(Pada Dasarnya Yang Lebih Kuat Dari Tiap-Tiap Kejadian Perkiraan Waktunya Adalah Waktu Yang Terdekat)
kaidah ini menandaskan, bahwa, apabila terjadi perbedaan waktu pada perkara baru, maka harus ditentukan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada masa sekarang, yaitu; mengambil masa yang paling dekat, dan tidak memilih masa yang lalu pada suatu peristiwa yang masih diragukan kapan terjadinya. Karena banyak terjadi perbedaan hukum pada suatu peristiwa disebabkan perbedaan tanggal peristiwa itu, ketika terjadi perbedaan pada pada tanggal suatu peristiwa maka harus ditetapkan waktunya yang paling dekat. Mengambil masa yang paling dekat ini disepakati karena dilihat dari dua aspek; pertama, wujudnya peristiwa tersebut, kedua, sangkaan yang kuat peristiwa tersebut baru saja terjadi.[7]
Seorang yang wudlu dari air sumur, kemudian dia sholat, setelah sholat dia melihat bangkai tikus didalam sumur itumak dia tidak wajib mengqodho sholatnya, kecuali dia yakin bahwa dia wudlu dengan air yang najis.
Seseorang melihat air mani dikainnya dan dia tidak ingat kapan dia bermimpi. Maka dia harus mengulangi sholatnya yang telah dilakukan sejak bangun dari tidurnya yang terakhir.
Team dokter berhasil memisahkan bayi kembar siam. Beberapa hari kemudian salah seoprang bayi kembar itu mati, dalam kejadian seperti ini team dokter tidak bisa dimintai pertanggung jawaban atas kematian itu. Karena kemungkinan sekali kematian itu lantaran faktor-faktor lain yang dekat dengan saat kematian.
Seorang pembeli pesawat TV menggugat penjualnya, lantaran setiba dirumah TV rusak tidak hidup. Gugatan pembeli tidak dapat diterima, karena menurut asalnya pesawat TV itu terjual dalam keadaan baik, dan kemungkinan besar, kerusakan terjadi ketika dalam perjalanan kerumahnya.  [8]
6. Kaidah اذا تعذر الاصل يصار الى البدل ( Apabila Sukar Menggunakan Hukum Asal Maka Bisa Menjadikan Penggantinya Sebagai Hukum)

A. Dasar-Dasar Kaidah
Kaidah ini mempunyai beberapa dalil diantaranya :
1.Firman Allah Surat Al Baqarah ayat 184.
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.
1.Firman Allah Surat Al Baqarah ayat 196
فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
apabila kamu Telah (merasa) aman, Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), Maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu Telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna.
1.Firman Allah Surat Al Baqarah ayat 238-239
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ  فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ
Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.. Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), Maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu Telah aman, Maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah Telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.
1.Firman Allah Surat Al Nisa’ ayat 25
وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ
Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki.
1.Firman Allah Surat Al Nisa’ ayat 43
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ
dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu Telah menyentuh perempuan, Kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu.
1.Firman Allah Surat Al Nisa’ ayat 101[9]
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا
Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, Maka tidaklah Mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir.

B. Indikasi Dalil
Dalil-dalil yang terkandung dalam kaidah ini memberi pengertian bahwa; suatu hukum yang harus dilaksanakan, namun jika menemui jalan buntu dan tidak mungkin untuk melakukannya atau terhalang oleh perkara lain, maka bisa beralih menggunakan hukum lain sebagai pengganti, karena menjadikan hukum lain sebagai pengganti hanya diperbolehkan ketika hukum asal tidak dapat dilakukan.[10] Sebagaimana contoh dibawah ini:
1.Seseorang mengambil barang orang lain, dan ia berniat mengembalikan, namun barang tersebut hilang, maka ia dapat mengembalikan pengganti yang mirip dengan barang yang diambil.
2.Seseorang yang menjalani eksekusi karena memotong telinga kanan orang lain, maka telinga kanannya harus dipotong sebagai padanannya, tetapi jika ia tidak mempunyai telinga kanan, hanya telinga kiri, maka pemotongan telinga kiri sudah dianggap cukup.

BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Demikianlah, dengan memahami berbagai macam perbedaan yang telah kita paparkan dimuka dapat kami simpulkan:
1.Sebenarnya setiap manusia terbebas dari tanggungan yang berupa kawajiban melakukan dan tidak melakukan sesuatu.
2.Sebenarnya pada diri manusia tidak hak apa-apa terhadap terhadap sesamanya, dan seseorang tidak dapat menuduh orang lain kecuali ada indikasi kuat dan jelas.
3.Bila suatu ucapan bisa diartikan secara hakiki dan bisa jadi pula diartikan secara majazi, maka arti hakiki yang harus dipegang.
4.Jika mengalami kesulitan untuk berpegang terhadap hakikat, maka berpegang pada majaz merupakan alternatif kedua
5.Ketika terjadi perbedaan pada pada tanggal suatu peristiwa maka harus ditetapkan waktunya yang paling dekat.
6.Ketika hukum asal tidak bisa difungsikan maka boleh menggunakan hukum pengganti sebagai padanannya.

PENDAHULUAN
Konsep bahwa Islam sebagai agama wahyu yang mempunyai doktrin-doktrin ajaran tertentu yang harus diimani, juga tidak melepaskan perhatiannya terhadap kondisi masyarakat tertentu. Kearifan lokal (hukum) Islam tersebut ditunjukkan dengan beberapa ketentuan hukum dalam al-Qur’an yang merupakan pelestarian terhadap tradisi masyarakat pra-Islam.
 
S. Waqar Ahmed Husaini mengemukakan, Islam sangat memperhatikan tradisi dan konvensi masyarakat untuk dijadikan sumber bagi jurisprudensi hukum Islam dengan penyempurnaan dan batasan-batasan tertentu. Prinsip demikian terus dijalankan oleh Nabi Muhammad saw. Kebijakan-kebijakan beliau yang berkaitan dengan hukum yang tertuang dalam sunnahnya banyak mencerminkan kearifan beliau terhadap tradisi-tradisi para sahabat atau masyarakat.
 
            Sehingga sangatlah penting bagi umat muslim untuk mengetahui serta mengamalkan salah satu metode Ushl Fiqh untuk meng-Istimbath setiap permasalahan dalam kehidupan ini.
 
PENGERTIAN
Secara bahasa “Al-adatu” terambil dari kata “al-audu” dan “al-muaawadatu” yang berarti “pengulangan”, Oleh karena itu, secara bahasa al-’adah berarti perbuatan atau ucapan serta lainnya yang dilakukan berulang-ulang sehingga mudah untuk dilakukan karena sudah menjadi kebiasaan.
 
Menurut jumhur ulama, batasan minimal sesuatu itu bisa dikatakan sebagai sebuah ‘adah adalah kalau dilakukan selama tiga kali secara berurutan. Jadi arti kaidah ini secara bahasa adalah sebuah adat kebiasaan itu bisa dijadikan sandaran untuk memutuskan perkara perselisisihan antar manusia.
 
Perbedaan antara Al-‘Adah dengan Al-‘Urf
Kata ‘urf dalam bahasa Indonesia sering disinonimkan dengan ‘adat kebiasaan namun para ulama membahas kedua kata ini dengan panjang lebar, ringkasnya: AI-’Urf adalah sesuatu yang diterima oleh tabiat dan akal sehat manusia.
 
Meskipun arti kedua kata ini agak berbeda namun kalau kita lihat dengan jeli, sebenarnya keduanya adalah dua kalimat yang apabila bergabung akan berbeda arti namun bila berpisah maka artinya sama.
 
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa makna kaidah ini menurut istilah para ulama adalah bahwa sebuah adat kebiasaan dan urf itu bisa dijadikan sebuah sandaran untuk menetapkan hukum syar’i apabila tidak terdapat nash syar’i atau lafadh shorih (tegas) yang bertentangan dengannya.
 
Tabel 1. Tabel perbandingan antara ’Urf dengan ’Adah
’Urf
’Adah
Adat memiliki makna yang lebih sempit
Adat memiliki cakupan makna yang lebih luas
Terdiri dari ‘urf shahih dan fasid
Adat tanpa melihat apakah baik atau buruk
‘Urf merupakan kebiasaan orang banyak
Adat mencakup kebiasaan pribadi
 
Adat juga muncul dari sebab alami
 
Adat juga bisa muncul dari hawa nafsu dan kerusakan akhlak
  
DALIL KAIDAH
Lafadl al-‘adah tidak terdapat dalam al-Qur’an dan as-Sunnah, namun yang terdapat pada keduanya adalah lafadh al-‘urf dan al-ma’ruf. Ayat dan hadits inilah yang dijadikan dasar oleh para ulama kita untuk kaidah ini. Diantaranya ialah:
 
Dalil aI-Qur’an, Firman Allah Ta’ala :
 (QS Al-Araaf[7]:199). Jadilah Engkau Pema’af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh.
  Juga firman-Nya:
 (QS.Al-Baqarah[2]: 180). diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf
 
Dan beberapa ayat lain yang menyebut lafadh ’urf atau ma’ruf yang mencapai 37 ayat. Maksud dan ma’ruf di semua ayat ini adalah dengan cara baik yang diterima oleh akal sehat dan kebiasaan manusia yang berlaku.
 
Dalil dari as-Sunnah:
Dalam salah satu Hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Abdullah ibn Mas’ud disebutkan, “Apa yang dipandang baik oleh umat Islam, maka di sisi Allah pun baik”. Hadis tersebut oleh para ahli ushul fiqh dipahami (dijadikan dasar) bahwa tradisi masyarakat yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’at Islam dapat dijadikan dasar pertimbangan dalam menetapkan hukum Islam (fiqh).
 
QAWAID FIQHIYAH YANG BERKAITAN
Berkaitan dengan ’Urf, dalam qa’idah fiqhiyah disebutkan:
“Adat kebiasaan dapat dijadikan dasar (pertimbangan) hukum”
Qaidah yang lain:
“Menetapkan (suatu hukum) dengan dasar (‘urf), seperti menetapkan (hukum) dengan dasar nash”.
 
Dengan kaidah tersebut, hukum Islam dapat dikembangkan dan diterapkan sesuai dengan tradisi (adat) yang sudah berjalan. Sifat al-Qur’an dan al-Sunnah yang hanya memberikan prinsip-prinsip dasar dan karakter keuniversalan hukum Islam (sebagaimana contoh ayat di atas) dapat dijabarkan kaidah ini dengan melihat kondisi lokal dengan masing-masing daerah. Lebih jauh, dengan kaidah tersebut, dalam bidang perdagangan (perekonomian), qa’idah fiqhiyah memberikan keluasaan untuk menciptakan berbagai macam bentuk transaksi atau kerja sama, yaitu dengan kaidah:
“Sesuatu yang sudah terkenal (menjadi tradisi) di kalangan pedagang, seperti syarat yang berlaku diantara mereka”
 
Kaidah-kaidah tersebut memberikan peluang pada kita untuk menetapkan ketentuan-ketentuan hukum, apabila tidak ada nash yang menjelaskan ketentuan hukumnya. Bahkan meneliti dan memperhatikan adat (‘urf) untuk dijadikan dasar pertimbangan dalam menetapkan suatu ketentuan hukum merupakan suatu keharusan.
 
KLASIFIKASI
Klasifikasi ‘Urf ditinjau berdasarkan ruang lingkupnya, yaitu:
1.‘Urf ‘am (umum). Yaitu ‘urf yang berlaku di seluruh negeri muslim, sejak zaman dahulu sampai saat ini. Para ulama sepakat bawa ‘urf umum ini bisa dijadikan sandaran hukum.
 
1.‘Urf khosh (khusus). Yaitu sebuah ‘urf yang hanya berlaku di sebuah daerah dan tidak berlaku pada daerah lainnya. ‘Urf ini diperselisihkan oleh para ulama apakah boleh dijadikan sandaran hukum ataukah tidak.
 
Contoh: Di sebuah daerah tertentu, ada seseorang menyuruh seorang makelar untuk menawarkan tanahnya pada pembeli, dan ‘urf yang berlaku di daerah tersebut bahwa nanti kalau tanah laku terjual, makelar tersebut mendapatkan 2% dari harga tanah yang ditanggung bendua antara penjual dengan pembeli; maka inilah yang berlaku, tidak boleh bagi penjual maupun pembeli menolaknya kecuali kalau ada perjanjian sebelumnya.
 
Klasifikasi ‘Urf ditinjau berdasarkan objeknya, yaitu:
1.‘Urf Lafzhy (ucapan). Yaitu sebuah kata yang dalam masyarakat tententu dipahami bersama dengan makna tertentu, bukan makna lainnya. ‘Urf ini kalau berlaku umum di seluruh negeni muslim ataupun beberapa daerah saja maka bisa dijadikan sandaran hukum.
 
Misalnya:
a.       Ada seseorang berkata: “Demi Alloh, saya hari ini tidak akan makan daging.” Ternyata kemudian dia maka ikan, maka orang tersebut tidak dianggap melanggar sumpah, karena kata ”daging” dalam kebiasaan masyarakat kita tidak dimaksudkan kecuali untuk daging binatang darat seperti kambing, sapi, dan lainnya.
b.      Ada seorang penjual berkata: “Saya jual kitab ini seharga lima puluh ribu.” Maka yang dimaksud adalah lima puluh ribu rupiah, bukan dolar ataupun riyal.
 
1.‘Urf Amali (perbuatan). Yaitu Sebuah penbuatan yang sudah menjadi ‘urf dan kebiasaan masyanakat tertentu. Ini juga bisa dijadikan sandaran hukum meskipun tidak sekuat ‘urf lafzhy.
 
Misalnya:
a.       Dalam masyarakat tertentu ada ’urf orang bekerja dalam sepekan mendapat libur satu hari, pada hari Jum’at. Lalu kalau seorang yang melamar pekerjaan menjadi tukang jaga toko dan kesepakatan dibayar setiap bulan sebesar Rp.500.000, maka pekerja tersebut berhak berlibur setiap hari Jum’at dan tetap mendapatkan gaji tersebut.
 
Klasifikasi ‘Urf ditinjau berdasarkan diterima atau tidaknya, yaitu:
1.‘Urf shahih ialah ‘urf yang baik dan dapat diterima karena tidak bertentangan dengan syara’.
 
Misalnya:
a.       Seperti mengadakan pertunangan sebelum melangsungkan akad nikah, dipandang baik, telah menjadi kebiasaan dalam masyarakat dan tidak bertentangan dengan syara’.
 
1.‘Urf bathil ialah ‘urf yang tidak baik dan tidak dapat diterima, karena bertentangan dengan syara’.
 
Misalnya:
a.       Seperti kebiasaan mengadakan sesajian untuk sebuah patung atau suatu tempat yang dipandang keramat. Hal ini tidak dapat diterima, karena berlawanan dengan ajaran tauhid yang diajarkan agama Islam.
 
SYARAT-SYARAT ‘URF
Tidak semua ‘urf bisa dijadikan sandaran hukum. Akan tetapi, harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
1.’Urf itu berlaku umum. Artinya, ‘urf itu dipahami oleh semua lapisan masyarakat, baik di semua daerah maupun pada daerah tertentu. Oleh karena itu, kalau hanya merupakan ‘urf orang-orang tententu saja, tidak bisa dijadikan sebagai sebuah sandaran hukum.
2.Tidak bertentangan dengan nash syar’i. Yaitu ‘Urf yang selaras dengan nash syar’i. ‘Urf ini harus dikerjakan, namun bukan karena dia itu ’urf, akan tetapi karena dalil tersebut.
 
Misalnya:
‘Urf di masyarakat bahwa seorang suami harus memberikan tempat tinggal untuk istrinya. ‘Urf semacam ini berlaku dan harus dikerjakan, karena Alloh Azza wa Jalla berfirman:
 
 
 
(QS. athTholaq [65]:6). tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan Maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.
 
 
 
1.‘Urf itu sudah berlaku sejak lama, bukan sebuah ‘urf baru yang barusan terjadi.
 
Misalnya:
Maknanya kalau ada seseorang yang mengatakan demi Allah, saya tidak akan makan daging selamanya. Dan saat dia mengucapkan kata tersebut yang dimaksud dengan daging adalah daging kambing dan sapi; lalu lima tahun kemudian ‘urf masyarakat berubah bahwa maksud daging adalah semua daging termasuk daging ikan. Lalu orang tersebut makan daging ikan, maka orang tersebut tidak dihukumi melanggar sumpahnya karena sebuah lafadh tidak didasarkan pada ‘urf yang muncul belakangan.
 
1.Tidak berbenturan dengan tashrih. Jika sebuah ‘urf berbenturan dengan tashrih (ketegasan seseorang dalam sebuah masalah), maka ‘urf itu tidak berlaku.
 
Misalnya:
Kalau seseorang bekerja di sebuah kantor dengan gaji bulanan Rp. 500.000,- tapi pemilik kantor tersebut mengatakan bahwa gaji ini kalau masuk setiap hari termasuk hari Ahad dan hari libur, maka wajib bagi pekerja tersebut untuk masuk Setiap hari maskipun ‘urf masyarakat memberlakukan hari Ahad libur.
 
1.‘Urf tidak berlaku atas sesuatu yang telah disepakati
Hal ini sangatlah penting karena bila ada ’urf yang bertentangan dengan apa yang telah disepakati oleh para ulama (dalam hal ini ’Ijma) maka ’urf menjadi tidak berlaku, terlebih bila ’urf nya bertentangan dengan dalil syar’i.
 
PERBANDINGAN DENGAN METODE LAIN
’Urf lebih kuat dari qiyas karena ’urf adalah dalil yang berlaku umum dan bukti bahwa sesuatu memang dibutuhkan (Ibn Abidin). Contoh: sucinya kotoran merpati sesuai ’urf yang terjadi pada mesjid2 bahkan masjid al-haram. Ini tidak bisa diqiyaskan pada korotan ayam.
 
Perbedaan ’Urf dengan ’Ijma
 Tabel 2. Tabel perbandingan antara ’Ijma dengan ’Urf
’Ijma
’Urf
Dasarnya adalah kesepakatan para mujtahid atas suatu hukum syar’i setelah Nabi SAW wafat
Tindakan mayoritas individu baik ’awam maupun ulama dan tidak harus dalam bentuk kesepakatan
Harus berdasarkan dalil Syara
Tidak harus berdasarkan dalil Syara
’Ijma ada yang sampai kepada kita dan ada yang tidak
Relatif sama dengan sejarah
Merupakan hujjah yang mesti dilakukan
Tidak menjadi hujjah yang harus dilakukan karena ’urf ada yang shahih dan ada yang bathil
 
PANDANGAN ULAMA
 
 
 
 Berikut adalah praktek-praktek ’Urf dalam masing-masing mahzab:
1.Fiqh Hanafy
a.       Dalam akad jual beli. Seperti standar harga, jual beli rumah yang meliputi bangunanya meskipun tidak disebutkan.
b.      Bolehnya jual beli buah yang masih dipohon karena ’urf.
c.       Bolehnya mengolah lahan pertanian orang lain tanpa izin jika di daerah tersebut ada kebiasaan bahwa lehan pertanian digarap oleh orang lain, maka pemiliknya bisa meminta bagian.
d.      Bolehnya mudharib mengelola harta shahibul maal dalam segala hal menjadi kebiasaan para pedagang.
e.       Menyewa rumah meskipun tidak dijelaskan tujuan penggunaaannya
 
1.Fiqh Maliki
a.       Bolehnya jual beli barang dengan menunjukkan sample
b.      Pembagian nisbah antara mudharib dan sahibul maal berdasarkan ’urf jika terjadi perselisihan
 
1.Fiqh Syafi’i
a.       Batasan penyimpanan barang yang dianggap pencurian yang wajib potong tangan
b.      Akad sewa atas alat transportasi
c.       Akad sewa atas ternak
d.      Akad istishna
 
1.Fiqh Hanbali
a.       Jual beli mu’thah
Para ulama sepakat bahwa ‘urf shahih dapat dijadikan dasar hujjah. Ulama Malikiyah terkenal dengan pernyataan mereka bahwa amal ulama Madinah dapat dijadikan hujjah, demikian pula ulama Hanafiyah menyatakan bahwa pendapat ulama Kufah dapat dijadikan dasar hujjah.
 
Para ulama telah sepakat bahwa seorang mujtahid dan seorang hakim harus memelihara ’urf shahih yang ada di masyarakat dan menetapkannya sebagai hukum. Para ulama juga menyepakati bahwa ’urf fasid harus dijauhkan dari kaidah-kaidah pengambilan dan penetapan hukum. ’Urf fasid dalam keadaan darurat pada lapangan muamalah tidaklah otomatis membolehkannya. Keadaan darurat tersebut dapat ditoleransi hanya apabila benar-benar darurat dan dalam keadaan sangat dibutuhkan.
 
Imam Syafi’i terkenal dengan qaul qadim dan qaul jadidnya. Ada suatu kejadian tetapi beliau menetapkan hukum yang berbeda pada waktu beliau masih berada di Mekkah (qaul qadim) dengan setelah beliau berada di Mesir (qaul jadid). Hal ini menunjukkan bahwa ketiga madzhab itu berhujjah dengan ‘urf. Tentu saja ‘urf fasid tidak mereka jadikan sebagai dasar hujjah.
 
Abdul Wahab Khalaf berpandangan bahwa suatu hukum yang bersandar pada ’Urf akan fleksibel terhadap waktu dan tempat, karena Islam memberikan prinsip sebagai berikut:
“Suatu ketetapan hukum (fatwa) dapat berubah disebabkan berubahnya waktu, tempat, dan siatuasi (kondisi)”.
 
Dengan demikian, memperhatikan waktu dan tempat masyarakat yang akan diberi beban hukum sangat penting. Prinsip yang sama dikemukakan dalam kaidah sebagai berikut:
“Tidak dapat diingkari adanya perubahan karena berubahnya waktu (zaman)”.
 
Dari prinsip ini, seseorang dapat menetapkan hukum atau melakukan perubahan sesuai dengan perubahan waktu (zaman). Ibnu Qayyim mengemukakan bahwa suatu ketentuan hukum yang ditetapkan oleh seorang mujtahid mungkin saja mengalami perubahan karena perubahan waktu, tempat keadaan, dan adat.
 
Jumhur ulama tidak membolehkan ’Urf Khosh. Sedangkan sebagian ulama Hanafiyyah dan Syafi’iyyah membolehkannya, dan inilah pendapat yang shohih karena kalau dalam sebuah negeri terdapat ‘urf tertentu maka akad dan mu’amalah yang terjadi padanya akan mengikuti ‘urf tersebut.
 
CONTOH PRAKTEK ‘URF
 
Berikut adalah akad-akad saat ini yang dapat diterima dengan ’Urf, yaitu
1.      Konsep Aqilah dalam asuransi
2.      Jual beli barang elektronik dengan akad garansi
3.      Dalam sewa menyewa rumah. Biaya kerusakan yang kecil-kecil yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemilik rumah, menjadi tanggung jawab penyewa.
 
KESIMPULAN
Karakteristik hukum Islam adalah syumul (universal) dan waqiyah (kontekstual) karena dalam sejarah perkembangan (penetapan)nya sangat memperhatikan tradisi, kondisi (sosiokultural), dan tempat masyarakat sebagai objek (khitab), dan sekaligus subjek (pelaku, pelaksana) hukum. Perjalanan selanjutnya, para Imam Mujtahid dalam menerapkan atau menetapkan suatu ketentuan hukum (fiqh) juga tidak mengesampingkan perhatiannya terhadap tradisi, kondisi, dan kultural setempat.
 
Tradisi, kondisi (kultur sosial), dan tempat merupakan faktor-faktor yang tidak dapat dipisahkan dari manusia (masyarakat). Oleh karenanya, perhatian dan respon terhadap tiga unsur tersebut merupakan keniscayaan.
 
Tujuan utama syari’at Islam (termasuk didalamnya aspek hukum) untuk kemaslahatan manusia – sebagaimana di kemukakan as-Syatibi– akan teralisir dengan konsep tersebut. Pada gilirannya syari’at (hukum) Islam dapat akrab, membumi, dan diterima di tengah-tengah kehidupan masyarakat yang plural, tanpa harus meninggalkan prinsip-prinsip dasarnya.
 
Sehingga dengan metode al-’urf ini, sangat diharapkan berbagai macam problematika kehidupan dapat dipecahkan dengan metode ushl fiqh salah satunya al-’urf, yang mana ’urf dapat memberikan penjelasan lebih rinci tanpa melanggar al-Quran dan as-Sunnah.
 

Senin, 10 Mei 2010

SISTEM PERKADERAN MUHAMMADIYAH

BAB I
PENDAHULUAN

i.Latar Belakang
Muktamar Muhammadiyah ke-45 telah menghasilkan beberapa kebijakan organisasi dan program kerja dalam berbagai bidang, baik yang bertujuan jangka pendek maupun jangka panjang. Tujuan program jangka panjang Muhammadiyah (2005–2025) adalah “Tumbuhnya kondisi dan faktor pendukung bagi perwujudan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.” Sedangkan dalam konteks Program Nasional Bidang Kaderisasi dinyatakan rencana strategis untuk “Membangun kekuatan dan kualitas pelaku gerakan serta peran dan ideologi gerakan Muhammadiyah dengan mengoptimalkan sistem kaderisasi yang menyeluruh dan berorientasi ke masa depan.” (Berita Resmi Muhammadiyah No. 01/2005, hlm. 63).
Rencana strategis tersebut menggarisbawahi tiga kata kunci yang penting, yaitu: pelaku gerakan, ideologi gerakan Muhammadiyah, dan sistem kaderisasi. Pelaku gerakan terdiri dari pemimpin, kader, dan anggota/warga Persyarikatan. Salah satu syarat yang harus dimiliki oleh pelaku gerakan yang berkualitas adalah terjaganya ideologi gerakan Muhammadiyah atau keyakinan dan cita-cita hidup Muhammadiyah. Ideologi gerakan Muhammadiyah ini termasuk materi induk dalam sistem kaderisasi atau perkaderan Muhammadiyah.
Keterkaitan dan kesinambungan dari tiga kata kunci itu menjadi bagian yang strategis untuk kepentingan gerakan Muhammadiyah. Keberadaan kader dan perkaderan yang bermutu tidak bisa ditawar-tawar lagi bagi keberlanjutan gerak dan perjuangan Muhammadiyah sekarang dan di masa depan. Dalam hal ini Prof. Dr. H. A. Mukti Ali pernah menyatakan, “Baik-buruknya organisasi Muhammadiyah pada masa yang akan datang dapat dilihat dari baik-buruknya pendidikan kader yang sekarang ini dilakukan. Jika pendidikan kader Muhammadiyah sekarang ini baik, maka Muhammadiyah pada masa yang akan datang akan baik. Sebaliknya apabila jelek, maka Muhammadiyah pada masa yang akan datang juga jelek.” (Tanfidz Keputusan Rakerpim BPK PP Muhammadiyah, 1993, hlm. 48).
Pernyataan Mukti Ali di atas merupakan sinyalemen yang mendasar bahwa masa depan dan wajah Persyarikatan ini akan ditentukan oleh kualitas kader-kadernya sekarang. Hal ini juga berarti bahwa pimpinan dan anggota/warga Muhammadiyah di semua level tidak bisa menyepelekan keberadaan kader, dan karena itu semuanya mempunyai tanggungjawab moril untuk membangun sistem perkaderan dan merealisasikan kaderisasi dari waktu ke waktu secara optimal. Kaderisasi merupakan program dan kegiatan yang tidak akan pernah kunjung selesai (never ending job) dalam tubuh Persyarikatan. Di samping itu pula misi dan program kerja Persyarikatan, pelaksanaannya membutuhkan peran dan fungsi kader.
Terkait dengan hal itu semua, maka kebutuhan terhadap sistem perkaderan yang tertata dengan baik dan feasibel tidak bisa ditunda-tunda lagi. Sistem perkaderan ini bukan saja mempertegas fungsi dan tujuan kaderisasi formal di Muhammadiyah, tetapi juga memuat format baru perkaderan yang tidak kalah pentingnya bagi kemajuan Persyarikatan dan pengembangan sumberdaya manusia yang dimiliki.
Dalam bentuk konsep dan kebijakan resmi organisasi, Persyarikatan sudah memiliki buku sistem perkaderan yang berjudul Sistem Perkaderan Muhammadiyah (SPM). Buku ini disusun dan diterbitkan pertamakali oleh Badan Pendidikan Kader (BPK) PP Muhammadiyah tahun 1989, dengan Ketua M. Busyro Muqaddas, SH; dan Sekretaris Haedar Nashir. Buku SPM ini diterbitkan kembali oleh Badan Pendidikan Kader dan Pembinaan Angkatan Muda Muhammadiyah (BPKPAMM [1995-2000]) PP Muhammadiyah tahun 1997, semasa Drs. Haedar Nashir dan Drs. Immawan Wahyudi menjabat ketua dan sekretaris. Selanjutnya setelah BPKPAMM berubah menjadi Majelis Pengembangan Kader dan Sumberdaya Insani (MPKSDI [2000-2005]) yang diketuai Dr. H. Khoiruddin Bashori, dan H. Ismail T. Siregar sebagai sekretaris, SPM ini mengalami perubahan--yakni “Perkaderan” menjadi “Pengkaderan”—sehingga kepanjangannya menjadi Sistem Pengkaderan Muhammadiyah yang diterbitkan pada 2001.
Konsep dan materi dalam SPM 2001 ini relatif tidak jauh berbeda dengan SPM 1997. Karena itu ada beberapa hal dalam SPM tersebut yang menuntut untuk segera ditinjau ulang, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Persyarikatan dewasa ini. Merespons masalah tersebut, maka salah satu amanat Muktamar Muhammadiyah ke-45 di Malang (2005) dalam Program Nasional Bidang Kaderisasi menyatakan, “Peningkatan kualitas perkaderan, dengan melakukan evaluasi dan peninjauan ulang tentang Sistem Pengkaderan Muhammadiyah.”
Di samping itu, ada beberapa persoalan yang melatarbelakangi perlunya revisi SPM dan pemikiran mengenai format baru perkaderan Muhammadiyah, yakni terkait dengan posisi Persyarikatan dalam kehidupan nasional, dunia Islam, dan perkembangan global yang ditandai dengan lima peran yang secara umum menggambarkan misi Muhammadiyah. Kelima peran tersebut adalah:
Pertama, Muhammadiyah sebagai gerakan tajdid terus mendorong tumbuhnya gerakan pemurnian ajaran Islam dalam masalah yang baku (al-tsawabit) dan pengembangan pemikiran dalam masalah-masalah ijtihadiyah yang menitikberatkan aktivitasnya pada dakwah amar ma`ruf nahi munkar.
Kedua, Muhammadiyah sebagai gerakan Islam dengan semangat tajdid yang dimilikinya terus mendorong tumbuhnya pemikiran Islam secara sehat dalam berbagai bidang kehidupan.
Ketiga, sebagai salah satu komponen bangsa, Muhammadiyah bertanggungjawab atas berbagai upaya untuk tercapainya cita-cita bangsa dan negara Indonesia, sebagaimana dituangkan dalam Pembukaan Konstitusi Negara.
Keempat, sebagai warga Dunia Islam, Muhammadiyah bertanggungjawab atas terwujudnya kemajuan umat Islam di segala bidang kehidupan, bebas dari ketertinggalan, keterasingan, dan keteraniyaan dalam percaturan dan peradaban global.
Kelima, sebagai warga dunia, Muhammadiyah senantiasa bertanggungjawab atas terciptanya tatanan, dunia yang adil, sejahtera, dan berperadaban tinggi sesuai dengan misi membawa peran Islam sebagai rahmatan lil-`alamin.
Dalam merealisasikan peran-peran tersebut, Muhammadiyah perlu merumuskan strategi gerakannya yang diwujudkan dalam Program Persyarikatan. Program tersebut bersifat realistis dan antisipatif guna menjawab berbagai persoalan umat Islam, bangsa, dan dunia kemanusiaan. Bila fokus untuk menjawab dan memenuhi misi Persyarikatan dimaksud, dalam konteks sistem gerakan yang disandingkan dengan pola perkaderan, maka empat hal berikut ini perlu diindahkan.
1.Terinternalisasinya nilai-nilai ajaran Islam yang bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunnah dalam Sistem Perkaderan Muhammadiyah;
2.Terevitalisasinya sistem perkaderan yang terpadu dan teratur serta dilandasi oleh keikhlasan dan komitmen;
3.Termanifestasikannya ideologi, visi dan misi Persyarikatan dalam sistem perkaderan;
4.Terintegrasinya perkaderan dalam lembaga pendidikan milik Persyarikatan (mulai Taman Kanak-kanak sampai Perguruan Tinggi Muhammadiyah).

B.Pentingnya Perkaderan bagi Muhammadiyah
Muktamar Muhammadiyah di Malang itu telah menetapkan Garis Besar Program Kaderisasi, yang menjadi amanah untuk dikelola oleh Majelis Pendidikan Kader, yaitu:
1.Meningkatkan kualitas perkaderan dalam segala aspek, meliputi: materi, pengelolaan, metode, strategi, dan orientasi perkaderan agar lebih relevan dan kompatibel dengan kepentingan dan kebutuhan para kader;
2.Meningkatkan kompetensi kader yang meliputi kompetensi akademis dan intelektual, dan kompetensi sosial kemanusiaan guna menghadapi tantangan organisasi masa depan;
3.Transformasi kader secara terarah dan kontinu guna memberi peluang bagi kader dalam mengaktualisasikan potensi dan kompetensinya di Muhammadiyah, serta memperluas akses ke berbagai bidang dan profesi di luar Persyarikatan;
4.Pemberdayaan AMM yang terdiri dari tiga unsur, yaitu anggota organisasi-organisasi otonom Angkatan Muda Muhammadiyah, anggota keluarga warga Muhammadiyah dan pelajar/mahasiswa serta lulusan lembaga pendidikan Muhammadiyah;
5.Penguatan sekolah-sekolah kader Muhammadiyah seperti Madrasah Mu`allimin/Mu`allimat Muhammadiyah, Pondok Hj. Nuriyah Shabran, PUTM (Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah), Pondok Pesantren Darul Arqom Muhammadiyah, dan lain-lain dengan pengawasan yang intensif;
6.Pemantapan dan peningkatan pembinaan ideologi gerakan di kalangan kader, pimpinan, dan anggota persyarikatan sebagai basis solidaritas dan kekuatan perjuangan dalam mewujudkan tujuan Muhammadiyah.


C. Pengertian dan Kedudukan Kader dalam Persyarikatan
Kader (Perancis: cadre) atau les cadres maksudnya adalah staf inti yang menjadi bagian terpilih, dalam lingkup dan lingkungan pimpinan serta mendampingi di sekitar kepemimpinan. Mereka tergolong orang-orang yang terbaik karena terlatih. Kader bisa berarti pula sebagai jantung suatu organisasi. Jika kader dalam suatu kepemimpinan lemah, maka seluruh kekuatan kepemimpinan juga akan lemah.
Kader berarti pula pasukan inti. Daya juang pasukan inti ini sangat tergantung dari nilai kadernya yang merupakan tulang punggung, pusat semangat dan wawasan masa depannya. Jadi, jelas bahwa orang-orang yang berkualitas itulah yang terpilih dan berpengalaman dalam berorganisasi, taat asas dan berinisiatif, yang dapat disebut sebagai kader.
Dalam pengertian lain, kader (Latin: quadrum), berarti empat persegi panjang atau kerangka. Dengan demikian kader dapat didefinisikan sebagai kelompok manusia yang terbaik karena terpilih, yaitu merupakan inti dan tulang punggung (kerangka) dari kelompok yang lebih besar dan terorganisasi secara permanen.
Fungsi dan kedudukan kader dalam suatu organisasi, termasuk di Persyarikatan, dengan demikian menjadi sangat penting karena kader dapat dikatakan sebagai inti pergerakan organisasi. Di samping itu, kader juga merupakan syarat penting bagi berlangsungnya regenerasi kepemimpinan. Bagi sebuah organisasi, regenerasi kepemimpinan yang sehat karena ditopang oleh keberadaan kader-kader yang qualified, selain akan menjadikan organisasi bergerak dinamis, juga formasi kepemimpinannya akan segar dan energik.
Jika Persyarikatan tidak merancang dan menyiapkan para kadernya secara sistematis dan organisatoris, maka dapat dipastikan bahwa Muhammadiyah sebagai suatu organisasi akan lemah lunglai, loyo tidak berkembang, tidak ada aktivitas dan tidak memiliki prospek masa depan. Karena itu setiap organisasi haruslah memiliki konsep yang jelas, terencana dan sistematis dalam menyiapkan dan mengembangkan suatu sistem yang menjamin keberlangsungan transformasi dan diversifikasi kader serta regenerasi kepemimpinan.

D. Pengertian Sistem Perkaderan Muhammadiyah
Ada dua kosakata yang perlu diklarifikasi terlebih dahulu untuk bisa memahami Sistem Perkaderan Muhammadiyah (SPM), yaitu: sistem dan perkaderan. Secara leksikal, sistem berarti seperangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. (KBBI, 1989: 849). Dalam sebuah leksikon Inggris disebutkan, system: a set or arrangement of things so related or connected as to form a unity or organic whole. (WNWD, 1988: 1359).
Kemudian tentang perkaderan, pengucapan dan penulisannya sering tertukar dengan pengaderan atau pengkaderan. Sesuai dengan EYD, yang betul memang adalah pengaderan, yakni: proses, cara, perbuatan mendidik atau membentuk seseorang menjadi kader. Namun perlu diingat, dalam “pengaderan” ini, posisi kader atau orang yang ikut dalam training menjadi obyek dan pasif sebagai orang yang dididik atau dibentuk menjadi kader.
Sedangkan perkaderan, berasal dari kata dasar kader ditambah prefiks nominal per dan sufiks an (perihal, yang berhubungan dengan, antara lain, kader). Dalam “perkaderan”, posisi kader atau orang yang ikut training menjadi subyek dan aktif. Jadi, yang pas dipergunakan dalam SPM adalah perkaderan.
Dengan demikian, Sistem Perkaderan Muhammadiyah (SPM) berarti: “seperangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas yang berhubungan dengan kader dan kaderisasi di Muhammadiyah”.
Karena merupakan suatu kesatuan yang utuh (totalitas), maka SPM berlaku menyeluruh bagi semua jajaran dan komponen Persyarikatan. Konsekuensinya SPM harus memuat atau mencakup seluruh bentuk dan jenis kaderisasi yang diterapkan di Muhammadiyah, baik secara vertikal maupun horizontal.
Yang dimaksud dengan vertikal adalah SPM berlaku dan mengikat seluruh pimpinan Muhammadiyah, mulai dari Pusat sampai dengan Ranting, sebagai acuan dan pola dalam pelaksanaan kaderisasi secara optimal sesuai dengan tingkatannya. Sedangkan yang dimaksud dengan horizontal adalah SPM berlaku dan mengikat seluruh unsur pembantu pimpinan (majelis dan lembaga), organisasi otonom (ortom), dan amal usaha Muhammadiyah (AUM) di seluruh jenjang kepemimpinan Muhammadiyah untuk dilaksanakan sebagai acuan dan pola kaderisasi.
Karena bersifat mengikat dan menyeluruh seperti itu, maka sistem perkaderan yang dimiliki masingmasing ortom (`Aisyiyah, Nasyiatul `Aisyiyah, Pemuda Muhammadiyah, IRM, dan IMM) menjadi sub-sistem dari SPM. Sedangkan pelatihan dan training yang ada dan dimiliki oleh majelis dan/atau lembaga lain sebagai unsur pembantu pimpinan, semuanya termasuk dalam SPM yang dikategorikan sebagai jenis perkaderan non-formal.
Sebagai sebuah sistem, SPM bukan sekedar konsep dan gagasan saja, tetapi juga mengandung kerangka acuan dan arahan bagi pelaksanaan kaderisasi. Di dalam SPM terdapat Kerangka Dasar Perkaderan Muhammadiyah (Visi dan Misi Perkaderan; Sasaran dan Tujuan Perkaderan; Profil Kader Muhammadiyah); Jenis dan Bentuk Perkaderan Muhammadiyah; Kurikulum Perkaderan Muhammadiyah; Metode, Strategi, dan Evaluasi Perkaderan Muhammadiyah; dan Pengorganisasian dalam pelaksanaan kaderisasi.



BAB II
MUHAMMADIYAH DAN KADERISASI


i.Sejarah Perkaderan di Muhammadiyah
Muhammadiyah telah melaksanakan misinya sejak tahun 1912 M, dan sejarah telah membuktikan betapa besar peranan Muhammadiyah dalam proses pembaharuan dan perkembangan masyarakat Indonesia, khususnya di kalangan masyarakat yang beragama Islam. Di antara faktor penentu bahwa Muhammadiyah dapat berperan semacam itu ialah karena keteguhannya memegang asas dan dasar organisasi, keluwesannya dalam bertindak, ketekunan dan kegigihannya dalam berjuang, dan hasil kerjanya yang nyata dalam membantu pembangunan masyarakat, bangsa dan negara, baik di bidang pembaharuan pemikiran Islam maupun bidang pendidikan, ekonomi, dan sosial kemasyarakatan.
Kalau ditinjau dari sejarah perkembangan Muhammadiyah, terutama pada tahun-tahun pertama berdirinya, maka akan diperoleh kesan bahwa peranan Muhammadiyah sebagai gerakan tajdid telah berhasil menggerakkan pembangunan dan pembaharuan masyarakat. Hal itu disebabkan oleh karena orang-orang yang berada di dalamnya menyadari peranan diri mereka sebagai penggerak misi Muhammadiyah. Di samping itu mereka melakukan gerakannya berdasarkan keyakinan, cara perjuangannya dan jalan yang ditempuh oleh Persyarikatan tersebut. Hal inilah yang menjadi salah satu faktor keberhasilan Muhammadiyah dalam menyusun jamaah yang terdiri dari orang-orang yang “mengajak”, seperti yang difirmankan Allah dalam Al-Qur’an Surat Ali-Imran, ayat 104.
Mengajak mengandung arti aktif, ada rencana serta memberi arah kepada orang lain. Dengan demikian setiap anggota Muhammadiyah terus-menerus berada di tengah masyarakat untuk melaksanakan dakwah dan amal/usaha Muhammadiyah. Jelas, faktor manusia sangat menentukan peranan Muhammadiyah sebagai gerakan Islam, dakwah dan tajdid. Terbentuknya anggota Muhammadiyah yang tangguh sebagai subjek dakwah semacam itu, sesungguhnya memang dulu disiapkan secara khusus oleh Kiai Haji Ahmad Dahlan yang dalam kelaziman sekarang sebenarnya termasuk sebagai upaya kaderisasi.
Sebagai gerakan Islam, da’wah amar maruf nahi munkar dan tajdid, bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunnah, Muhammadiyah sangat berkepentingan dengan proses pembinaan calon anggota dan anggota untuk menghasilkan tenaga-tenaga inti penerus visi-misi Muhammadiyah yang dilaksanakan melalui berbagai upaya serta media baik langsung maupun tidak langsung. Proses kaderisasi (perkaderan) seperti itu telah dimulai oleh pendiri Muhammadiyah K.H. Ahmad Dahlan, yang kemudian dilanjutkan oleh para pemimpin Muhammadiyah berikutnya dalam pola dan cara yang kadang berbeda satu dengan yang lainnya. Akan tetapi semangat yang dikandung sama, yakni agar lahir tenaga-tenaga (kader) pelopor, pelangsung dan penyempurna gerakan pembaharuan dan amal usaha Muhammadiyah dari generasi ke generasi secara berkesinambungan.
Semasa K.H. Ahmad Dahlan, kegiatan yang dapat dikategorikan perkaderan, dapat ditunjukkan dengan upaya-upaya beliau dalam membina angkatan muda untuk belajar mengembangkan misi gerakan Muhammadiyah ke dala kehidupan masyarakat, khususnya bagi umat Islam. Cara yang dipakai berupa waktu itu berupa pembinaan secara langsung dengan membimbing dan sekaligus melibatkan orang muda dalam berbagai akvitas Muhammadiyah. Gaya pembinaan beliau termasuk tegas dan ketat dalam mempersiapkan kader-kader Muhammadiyah dari angkatan muda itu. Hasilnya dapat ditunjukkan dengan lahirnya tokoh-tokoh yang kelak menjadi ketua Pimpinan Pusat (waktu itu namanya Pengurus Besar [PB]) Muhammadiyah seperti K.H. Hisyam (1932-1936), Ki Bagus Hadikusuma (1942-1953), dan K.H Ahmad Badawi (1962-1968).
Ketua Muhammadiyah lainnya yang menimba ilmu dan pengetahuan dari K.H. Ahmad Dahlan adalah K.H. Mas Mansur, yang dalam masa kepemimpinannya terkenal memiliki bobot yang cemerlang, baik di lingkungan Persyarikatan, umat Islam, maupun dalam percaturan nasional. Sedangkan tokoh-tokoh Muhammadiyah lainnya--meski bukan sebagai ketua PB--seperti Haji Mukhtar, Haji Suja’, Haji Fachrudin, dan R.H. Hadjid, mereka dulu sama berasal dari angkatan muda yang sempat dikader oleh pendiri Muhammadiyah itu.
Adapun kegiatan lain yang dapat dikategorikan sebagai perkaderan Muhammadiyah semasa K.H. Ahmad Dahlan adalah berupa pembinaan khusus dalam forum pengajian. Pengajian untuk orang-orang tua, ibu-ibu dan angkatan muda tersebut diselenggarakan dalam bentuk pembinaan untuk meluruskan aqidah, cara beribadah mahdah, akhlak yang mulia, dan mu`amalah yang berdasarkan pada Al-Qur’an dan As-Sunnah Rasulullah s.a.w. yang benar. Bahkan sebelumnya serta ketika memperluas gerak Muhammadiyah sejak berdirinya (1912) K.H Ahmad Dahlan sempat membina pengajian-pengajian seperti pengajian Ikhwanul Muslimin Taharatulqulub, Fathul Asror Miftahussa’adah dan Kelompok Wal’asri, serta kelompok pengajian lainnya. Beberapa kelompok pengajian di atas ternyata kemudian menjadi cabang Muhammadiyah.
Secara khusus kaderisasi yang diperankan Muhammadiyah tampak lebih melekat dengan penampilan K.H. Ahmad Dahlan sendiri yang sangat serius dalam memikirkan kelangsungan hidup Muhammadiyah. Dalam kapasitas yang berbeda dapat dilihat semasa K.H. Ibrahim (1923-1932) yang dikenal lebih memberi kebebasan dan keleluasaan gerak bagi angkatan muda waktu itu, tidak sekeras dan seketat Kyai Dahlan, sebab mereka sudah lebih matang dibina semasa pendiri Muhammadiyah itu hidup. Tradisi serupa berlangsung pada tokoh-tokoh Muhammadiyah berikutnya, sampai ketika usaha perkaderan mulai dilaksanakan melalui secara kelembagaan hasil Muktamar yang ke-33 di Palembang (1956), yang konsep-operasionalnya mulai dilaksanakan tahun 1957. Di samping itu, upaya perkaderan khususnya di kalangan angkatan muda diwujudkan secara lebih formal dan terprogram.
Kemudian, dalam bentuk yang lebih nyata dan permanen dapat dicatat pula dengan didirikannya Madrasah Mu`allimin dan Madrasah Mu`allimat Muhammmadiyah di Yogyakarta, yang selanjutnya diikuti pula di beberapa wilayah. Secara nyata, dengan sekolah kader tersebut Muhammadiyah kemudian lebih bisa mendidik kader-kader Persyarikatan yang lulusannya bisa tersebar ke berbagai lingkungan. Di antara mereka ada yang terus bersekolah untuk kemudian menjadi cendekiawan dan tokoh Muhammadiyah di kemudian hari, pengusaha, dan yang lebih besar lagi tersebar menjadi da`i-da`i dan kader Muhammadiyah di berbagai daerah di pelosok tanah air.
Dalam aspek lain, jika perkaderan dalam Muhammadiyah secara konsepsional dan secara proses diletakkan sebagai upaya penanaman jiwa bermuhammadiyah dalam kaitan melaksanakan fungsi gerakan, maka dapat dicatat langkah Muhammadiyah pada periode K.H. Mas Mansur (19 ) yang menghasilkan “Duabelas Langkah Muhammadiyah”. Sedangkan pada periode Ki Bagus Hadikusuma (1942-1953) berhasil dirumuskan “Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah”. Kedua rumusan tersebut dapat dianggap sebagai instrumen ideologis bagi upaya penanaman jiwa bermuhammadiyah bagi anggota-anggotanya, yang dalam dimensi tertentu memiliki arti sebagai muatan kaderisasi. Kontribusi pemikiran kedua tokoh itu sangat besar peranannya di dalam meletakkan proses yang sistematis, dalam kerangka ideal, struktural, dan operasional yang jelas.
Secara lebih formal dan terprogram, langkah perkaderan dalam Muhammadiyah dapat dimulai pada tahun 1957, yakni dengan dibentuknya Badan Pendidikan Kader sebagai hasil Muktamar ke-33 di Palembang tahun 1956. Pada waktu itu di Yogyakarta diadakan training khusus bagi pelajar dan mahasiswa dari kalangan Muhammadiyah melalui pengajian khusus dan kursus kader. Dari training khusus tersebut dapat dihasilkan lulusan yang kemudian menjadi kader-kader Muhammadiyah yang dapat diandalkan dan kemudian terlibat dalam memimpin Muhammadiyah.
Sebelum tahun 1957, yakni pada tahun 1953, sebenarnya terdapat butir keputusan Muktamar ke-32 di Purwokerto mengenai program perkaderan. Butir program tersebut berbunyi : “Mendidik kader-kader Muhammadiyah tingkat atas dan menengah untuk mencukupi hajat dan sebagai bibit yang menghasilkan dan membuahkan hasil usaha-usaha Muhammadiyah” (Baca: Langkah Muhammadiyah tahun 1953-1956 point D Keputusan Muktamar ke-32). Sayang, keputusan ini dalam pelaksanaannya tidak disertai dengan pedoman dan kerangka operasional.
Demikianlah sampai dihasilkan keputusan pada Muktamar ke-33 di Palembang dan follow-up nya pada tahun 1957 dalam langkah operasional kaderisasi pelajar dan mahasiswa Muhammadiyah. Meskipun demikian, kerangka operasional perkaderan Muhammadiyah pada masa itu juga belum tersistematisasi secara terpadu, sehingga Muhammadiyah tetap belum memiliki sistem perkaderan yang baku. Kemudian pada Muktamar ke-34 di Yogyakarta (1959) dalam “Langkah Muhammadiyah” tahun 1959-1962 dicantumkan program pembinaan Pimpinan dan Kepemudaan, namun masih dalam butir program. Demikian pula dalam “Tuntunan Praktis Langkah Muhammadiyah” tersebut, hanya menyebutkan perlunya mendidik tenaga-tenaga muda sebagai kader pemimpin Muhammadiyah yang disiapkan untuk melanjutkan Muhammadiyah. Jadi tidak disusul dengan pedoman pelaksanaannya yang akan menjadi petunjuk operasional perkaderan tersebut.
Kekurangan serupa juga dapat ditemui dalam hasil nadwah (seminar) Muhammadiyah menyongsong atau dalam rangka Muktamar ke-34 di Yogyakarta. Konsepsi “Pemeliharaan Keluarga Muhammadiyah” seperti dihasilkan nadwah tersebut direkomendasikan tentang perlunya Muhammadiyah melaksanakan “Kader-Vorming” (Tanfidz keputusan Muktamar ke-34, PP Muhammadiyah, 1960, hlm. 16). Konsep kader-vorming (pembentukan kader) tersebut diusulkan untuk dilaksanakan dengan dimulai di tingkat pusat dalam dua bidang.
Pertama adalah kader-vorming bidang keagamaan dan umum, yakni dalam bentuk penyempurnaan Madrasah Mu`allimin Yogyakarta dalam rangka pembentukan “Kader Muhammadiyah” yang kurikulumnya disusun oleh suatu Badan yang disebut Badan Pemikir Muhammadiyah (badan itu tercantum dalam poin III. I, Ibid.).
Adapun yang kedua ialah apa yang disebut bidang “Kader Khusus” dalam kaderisasi Kepanduan (HW), Pemuda Muhammadiyah, Nasyiatul Aisyiyah, Dakwah, Ekonomi, dan Sosial.
Kegiatan kaderisasi untuk pelajar dan mahasiswa tahun 1957 kemudian terhenti. Setelah itu Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) berdiri pada 1961 dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) berdiri pada 1964. Bersama dengan organisasi otonom Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) lainnya yang telah lama ada, yaitu Nasyiatul Aisyiyah (1931) dan Pemuda Muhammadiyah (1932), perkaderan bagi kalangan pelajar, mahasiswa, pemudi dan pemuda, kemudian digarap oleh masing-masing ortom tersebut. Muhammadiyah kemudian lebih mengkhususkan gerak perkaderan secara umum di lingkungan Persyarikatan.
Langkah labih maju, terutama dalam konsep program perkaderan dalam Muhammadiyah tampak pada tenggang waktu tahun 1968 dan tahun 1974, yakni hasil keputusan Muktamar ke-37 di Yogyakarta (1968) dan Muktamar ke 39 tahun 1971 di Padang. Periode Muktamar ke-37 itu Muhammadiyah secara keseluruhan telah melakukan langkah baru, yakni mengadakan “Tajdid/Pembaharuan Islam” dengan kembali lagi mengkhususkan diri pada “Gerakan Da’wah Islam” dan tidak bergerak dalam lapangan politik praktis yang kecenderungannya telah dimulai sejak tahun 1938-1942 sampai masa tahun 1965-1968. Pembaharuan tersebut dibuktikan dengan disusun dan dilaksanakannya pemasyarakatan bidang ideologi yang termuat dalam Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah (MKCH); bidang Khittah Pejuangan Muhammadiyah yang disempurnakan sejak dirumuskannya konsep tersebut (1956); bidang gerak Amal Usaha Muhammadiyah; dan Organisasi (Tuntunan Organisasi, PP Muhammadiyah, 1972, hlm. 1-2).
Hasil Muktamar ke-37 telah menghasilkan konsep perkaderan, yaitu butir Program Kaderisasi Muhammadiyah beserta tahapan operasionalisasinya dalam bentuk Program Tiga Tahun Pembinaan Kader. Pada masa itu, hasil Muktamar ke-37, dihasilkan salah satu keputusan untuk menyusun sistem perkaderan Muhammadiyah yang cukup efektif. Sebagai realisasinya misalnya, pada tanggal 12 Oktober sampai 1 Nopember 1969, selama tiga minggu di Yogyakarta (bertempat di PAY Lowanu), diselenggarakan Darul Arqam tingkat Pusat yang cukup berhasil. Setelah itu dapat disusun tuntunan Darul Arqam untuk Wilayah beserta materi pokok sebagaimana termuat dalam buku Pegangan Instruktur Darul Arqam Wilayah terbitan Badan Pendidikan Kader tahun 1969. Dalam waktu yang sama, Badan Pendidikan Kader memperpanjang struktur kepemimpinannya sampai tingkat Wilayah dan Daerah agar bias bergerak operasional sampai ke bawah.
Pada tahun 1971, setelah Muktamar ke-38 di Ujungpandang, perkaderan Muhammadiyah mengalami pembaharuan lagi yang relatif lebih bervariasi. Selain Darul Arqam, diprogramkan kegiatan perkaderan dalam bentuk Refreshing (Penyegaran), Up-Grading (Peningkatan), dan Job Training (Latihan Jabatan). Sedangkan Darul Arqam lebih ditingkatkan dengan langkah program pembinaan kader tahun 1971-1974, untuk tingkat Pusat, Wilayah, dan Daerah. Pada periode itu diciptakan sistem Baitul Arqam 24 jam, dikhususkan untuk para Pemimpin Muhammadiyah yang berada di jabatan Pemerintahan dan lainnya, yang terbatas kesempatannya bila harus mengikuti Darul Arqam yang relatif lama. Perubahan lain terjadi pada Badan Pendidikan Kader itu sendiri yang sifatnya operasional kemudian dilebur menjadi atau ke dalam Biro Organisasi dan Kader dengan gerak konsepsionalnya yang diketuai oleh Drs. Mohamad Djazman.
Program perkaderan Muhammadiyah kemudian mengalami penyempurnaan konsep setelah Muktamar ke-40 tahun 1978 (di Surabaya) yang menghasilkan “Program Pembinaan Kader Tahun 1980-1983”. Program tersebut menitikberatkan pada pembinaan aspek ideologis, yakni pembinaan Kepribadian Muhammadiyah dan Kesadaran Berorganisasi. Namun sejak periode itu, yang sebenarnya telah diawali sejak periode Muktamar ke-39 tahun 1974 di Padang (yang tidak mengembangkan program perkaderan dan terbatas pada program pembinaan mutu Pimpinan dan Anggota), kegiatan perkaderan dan pelaksanaannya mulai kurang berkembang. Keadaan ini berlangsung sampai Muktamar ke-41 tahun1985 di Solo, ketika Muhammadiyah sudah semakin besar dan problematikanya pun lebih beragam.
Kurangnya perhatian terhadap perkaderan di kalangan Muhammadiyah dapat dilihat, misalnya pada Muktamar ke-41 di Surakarta. Dalam Muktamar tersebut tidak dirumuskan program kaderisasi secara lebih khusus dan terpadu. Atas kebijaksanaan Pimpinan Pusat Muhammadiyah terpilih (periode 1985-1990), maka kemudian dibentuk Badan Pendidikan Kader (BPK) di tingkat pusat yang diketuai oleh Mohammad Busro Muqaddas, SH. Pada periode ini kemudian masalah kaderisasi di kalangan Muhammadiyah ditangani secara lebih professional serta direncanakan secara lebih terprogram dan sistematis, baik secara konsepsional maupun operasionalnya.
Pada periode 1985-1990 ini kemudian disusun Qoidah Badan Pendidikan Kader, dan badan yang sama dibentuk di tingkat Wilayah dan Daerah Muhammadiyah. Pada masa ini disusun dan diterbitkan pula buku-buku pedoman pelaksanaan perkaderan di lingkungan Muhammadiyah, yang antara lain meliputi buku Sistem Perkaderan Muhammadiyah, Pedoman Pelaksanaan Perkaderan Muhammadiyah dan Kurikulum Perkaderannya; serta buku berjudul Muhammadiyah dan Tantangan Masa Depan. Pelaksanaan kaderisasi kemudian mulai merebak di wilayah-wilayah dan daerah. Baitul Arqam dan Darul Arqam dilaksanakan secara terprogram di tingkat daerah, wilayah dan pusat.
Perkembangan selanjutnya Badan Pendidikan Kader ini mendapat pengukuhan kembali pada Muktamar ke-42 tahun 1990 di Yogyakarta dengan tetap melaksanakan tugas dan kewenangan yang sama, melanjutkan program-program yang telah dicanangkan pada periode sebelumnya. Periode 1991-1995 Badan ini dipimpin oleh Ir. M. Dasron Hamid, M.Sc. dan sekretaris saudara Drs. Haedar Nashir. Pada periode ini berhasil disusun dan diterbitkan buku Pedoman Materi Perkaderan Muhammadiyah, Akhlaq Kepemimpinan Muhammadiyah dan buku berjudul Dialog Kepemimpinan dalam Muhammadiyah. Sejak Muktamar 43 di Aceh (tahun 1995), Badan Pendidikan Kader kemudian disatukan dengan Badan Koordinasi dan Pembinaan Angkatan Muda Muhammadiyah (BKPAMM) sehingga menjadi Badan Pendidikan Kader dan Pembinaan Angkatan Muda Muhammadiyah (BPKPAMM) yang tugas-tugasnya di samping secara konsepsional dan operasional menangani masalah-masalah perkaderan di Persyarikatan Muhammadiyah, juga mengoordinasikan dan membina ortom angkatan muda Muhammadiyah. Pada periode Muktamar Aceh, badan ini dipimpin oleh Drs. Haedar Nashir, M.Si dengan sekretaris Drs. Imawan Wahyudi.
Selanjutnya karena tugas-tugas perkaderan ini akhirnya lebih banyak aspek-aspek operasional, maka kedudukan sebagai badan dihapus pada Muktamar ke-44 tahun 2000 di Jakarta dan dikukuhkan menjadi majelis yang secara lengkap diberi nama Majelis Pengembangan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) yang diketuai oleh Dr. H. Khoirudin Bashori. Setelah Muktamar ke-45 di Malang, 26 Jumadil Awal - 1 Jumadil Akhir 1426 H / 3 - 8 Juli 2005 M, MPKSDI diubah menjadi Majelis Pendidikan Kader (MPK) dengan Ketua: Taufiqur Rahman, SIP, M.A.; dan Sekretaris: Asep Purnama Bahtiar, S.Ag., M.Si.

B. Perkaderan dan Gerakan Muhammadiyah
K.H. Ahmad Dahlan mendirikan Qismul Arqa sebagai lembaga pendidikan formal yang dimaksudkan untuk membentuk kader yang pertama kali dalam Muhammadiyah. Qismul Arqa mengalami proses perubahan nama dan metode, yang akhirnya berkembang dan dikenal menjadi Madrasah Mu`allimin dan Madrasah Mu`allimat Muhammadiyah. Peranan kedua madrasah tersebut, baik di pusat maupun bagi yang ada di daerah, berfungsi sebagai tempat pembinaan kader dalam Muhammadiyah, sehingga cukup mempunyai arti yang besar terhadap perkembangan Persyarikatan.
Pada tahun 1951 Muhammadiyah mendirikan Akademi Tabligh, yang diharapkan untuk ikut membantu terbentuknya mubalig-mubalig Muhammadiyah. Di samping pada tahun-tahun itu Muhammadiyah sudah mulai berkembang ke luar negeri, sehingga diperlukan mubalig-mubalig yang cakap untuk mendukung perkembangan organisasi.
Dalam perkembangannya terlihat, bahwa faktor ekstern terlalu banyak berpengaruh terhadap lembaga pendidikan formal milik Muhammadiyah tersebut, hingga Madrasah Mu`allimin dan Madrasah Mu`allimat Muhammadiyah tadi terpaksa menyesuaikan diri dengan keperluan muridnya--terutama yang berkaitan dengan ijazah dan civil effect-nya. Tetapi proses itu berlangsung tidak begitu lama, dan usaha perbaikan kembali terhadap mutu lembaga pendidikan tersebut sampai kini terus berlanjut.
Perlu pula diketengahkan di sini mengenai adanya sekolah dan lembaga pendidikan Muhammadiyah yang dimaksudkan sebagai tempat untuk membina tenaga ahli dalam bidang khusus. Misalnya Majelis Tabligh mendirikan Madrasah Mubalighin; Majelis Tarjih mendirikan Pendidikan Ulama dan Akademi Tarjih.
Di samping itu, salah satu kegiatan pendidikan yang mempunyai peranan penting dalam pembinaan kader Muhammadiyah ialah penataran dan latihan yang diselenggarakan secara tetap atau secara insidental oleh Pimpinan Muhammadiyah atau oleh lembaga dan bagiannya. Hampir setiap eselon organisasi pernah menyelenggarakan kegiatan ini dengan istilah, metode dan sistem yang berbeda-beda. Majelis Tabligh, misalnya, sejak zaman pendudukan Jepang mempunyai tradisi untuk menyelenggarakan latihan tingkat nasional bersama-sama dengan musyawarah kerjanya, yang dinamakan Latihan Tabligh. Kegiatan ini berlangsung sampai beberapa tahun, dan sempat mengalami kemandegan. Pelatihan serupa kemudian diselenggarakan lagi sejak periode Majelis Tabligh (1995-2000), yang diberi nama Pelatihan Nasional Mubalig Muhammadiyah; dan pada periode Majelis Tabligh dan Dakwah Khusus (2000-2005) dan periode 2005-2010 pelatihan tersebut juga diadakan khusus bagi mahasiswa PTM dan IMM yang diberi nama Pelatihan Mubalig Mahasiswa Muhammadiyah.
Kemudian, bentuk lain dalam pembinaan kader yang mempunyai arti penting dalam perkembangan Muhammadiyah ialah “pengajian”. Meskipun pengajian ini pada umumnya bersifat massal, namun peranannya untuk meningkatkan mutu anggota tidak dapat diabaikan. Bahkan ada kesan yang dapat ditangkap, bahwa bentuk pengajian ini merupakan salah satu ciri khas dari eksistensi Muhammadiyah di suatu tempat. Dalam sejarah, pengajian yang diselenggarakan secara intensif pernah diperkenalkan oleh K.H. Ahmad Dahlan dengan nama Fathul Asrar Miftahussa’adah. Pengajian ini merupakan tempat pembinaan yang berhasil bagi kader-kader Muhammadiyah pertama kali.
Pada masa K.H. Ahmad Dahlan itu juga tidak ketinggalan bentuk perkadran dalam pendidikan nonformal, yakni melalui gerakan pemuda dan kepanduan. Bahkan dapat dikatakan, sejarah gerakan pemuda dan kepanduan tersebut tidak dapat dipisahkan dengan sejarah perkembangan Muhammadiyah sendiri. Perkaderan di kalangan muda tersebut kemudian lebih terprogram lagi dengan kehadiran serta peranan gerakan Pemuda Muhammadiyah dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah yang di kemudian hari menjadi tempat bagi pembinaan kader di organisasi otonom yang termasuk Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM).
Di antara aspek positif dari gerakan AMM tersebut ialah aktivitasnya yang tetap dalam bidang latihan (training) dan penalaran. Gerakan angkatan muda itu masing-masing mempunyai sistem dan perkaderan tersendiri yang disesuaikan dengan sifat dan identitas Persyarikatan. Dewasa ini, tentunya perlu dilakukan pembenahan sistem perkaderan di kalangan AMM tadi agar tidak mengarah pada pengotak-kotakan kaderisasi, yakni dengan mencari bentuk kaderisasi terpadu dan diadakan dengan integrasi yang tepat tanpa menghilangkan sifat dan identitas masing-masing ortom sesuai dengan sasaran gerakannya. (Lebih lengkap lihat Bab... hlm...)
Dapat disimpulkan, bahwa perkembangan Muhammadiyah tidak dapat dipisahkan dari kegiatan kaderisasi atau pendidikan kader. Begitu Muhammadiyah lahir dan terus berkembang, maka begitu pula program pendidikan atau pembinaan kader menjadi program yang diutamakan dengan metode dan sistem pengajian, pelatihan, dan pendidikan formal sebagai tuntutan yang tidak dapat dilepaskan dari keberadaan serta perkembangan Muhammadiyah. Pada saat ini dan di masa mendatang jauh lebih menuntut penanganan perkadera yang serius dan terprogram secara baik dan strategis.
Kaderisasi menjadi lebih penting dan strategis mengingat misi dan eksistensi Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam, Da`wah Amar Ma`ruf Nahi Munkar dan Tajdid, bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunnah. (AD Muhammadiyah Bab II Pasal 4 Ayat 1).
Oleh karena itu Muhammadiyah harus selalu bergerak maju dan dalam gerakanya itu diperlukan kader-kader yang bermutu.
Perwujudan gerak Muhammadiyah di atas bersifat ke dalam dan ke luar dalam kesatuan yang terpadu di bawah fungsi dan peran kepemimpinan (imamah), partisipasi anggota atau warga (jamaah) serta program yang menyeluruh dan terpilih. Gerak Muhamamdiyah ke dalam (interen) dan ke luar (eksteren) yang dimaksud tadi secara operasional dirinci dengan langkah:
1.Pengembangan dakwah dan tajdid fil Islam (gerakan);
2.Konsolidasi organisasi (program);
3.Pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, studi/kajian serta penelitian (pemetaan sosial kemasyarakatan);
4.Partisipasi bermasyarakatan, berbangsa, bernegara (dinamika umat).
Dalam langkah gerak Muhammadiyah sebagaimana misi, tujuan dan lingkup di atas maka peranan program kaderisasi atau perkaderan termasuk program yang strategis. Program strategis ini berperan dalam upaya pengembangan sumber daya manusia (human resources development) yang dimiliki Muhammadiyah secara terprogram, sehingga mampu mendinamisasi dan melangsungkan gerak Muhammadiyah, baik yang bersifat ke dalam maupun yang ke luar.
Langkah kaderisasi atau perkaderan tersebut dilaksanakan secara terprogram dan dalam satu rangkaian kesatuan yang terpadu, sehingga merupakan sebuah sistem yang dikenal dengan Sistem Perkaderan Muhammadiyah (SPM). Sebagai sebuah sistem, maka perkaderan Muhammadiyah seperti itu memiliki landasan konsep (ide dasar ideal), bentuk dan susunan (struktural), dan pola pelaksanaan atau pengelolaan (operasional) sesuai dengan misi, arah dan tujuan, serta sasaran perkaderan yang dikehendaki. Dengan demikian, sistem perkaderan Muhammadiyah tiada lain sebagai program khusus yang terencana, terarah, terus-menerus, dan terangkai dalam satu kesatuan yang terpadu dalam mempersiapkan personal-personal anggota dan pimpinan sebagai subjek dan pendukung gerak Muhammadiyah menuju tujuannya.

C. Perkaderan dan Peneguhan Ideologi
Kaderisasi dalam Muhammadiyah kini bahkan menjadi kebutuhan utama karena perkembangan yang dihadapi Persyarikatan, potensi dan kebesarannya, masalah-masalah yang dihadapi, dan tantangan besar yang merentang di depannya sedemikian kompleks dan problematis. Lebih menjadi kebutuhan lagi bila kaderisasi diproyeksikan ke masa depan Muhammadiyah, karena jelas-jelas membutuhkan persiapan generasi yang penuh tanggung jawab dalam segalanya.
Muhammadiyah dengan perangkat organisasi, kepemimpinan dan amal usaha yang sedemikian besar serta tersebar luas di seluruh pelosok tanah air dan lapisan masyarakat, dewasa ini telah menjadi suatu gerakan dan komunitas tersendiri. Demikian halnya dengan sejumlah potensi yang dikandungnya, antara lain berupa potensi ekonomi, pendidikan, sosial budaya, serta potensi keagamaannya, maka kesan besar terhadap Muhammadiyah itu semakin kuat. Semua hal di atas kemudian semakin mengandung perhatian, pengamatan, dan daya tarik tersendiri dari masyarakat Muhammadiyah, sehingga tidak sedikit orang memasuki dan menaruh harapan-harapan besar terhadap Muhammadiyah.
Jika motivasi, perhatian dan partisipasi tersebut didasarkan atas rasa ketertarikan moral Islam atau ukhuwah Islamiyah, maka tentu sifatnya positif. Namun, jika motivasi tersebut didasari kepentingan tertentu seperti karena memandang Muhammadiyah sebagai fasilitas sosial dan ekonomi, mungkin juga politik, maka diperlukan seleksi. Di dalam proses seleksi tersebut tidak saja menyangkut seleksi dalam hal respons (tanggapan) dan recruitment, tetapi termasuk seleksi ideologi untuk menjaga keutuhan Muhammadiyah. Dengan upaya seleksi tersebut bukan berarti menutup diri, akan tetapi guna kelangsungan gerak Muhammadiyah secara utuh dan murni.
Keberadaan Muhammadiyah yang semakin berkembang serta mengalami pemekaran berikut konsekuensi positifnya seperti ditunjukkan di atas, jika dilihat dari spirit yang dikandung dalam Muqadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah, Kepribadian Muhammadiyah, Khittah Perjuangan, Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah, serta dari sejarah dan motivasi kelahirannya, maka pengembangan dan pemekaran gerak Muhammadiyah adalah merupakan perwujudan ruhaniah yang bersumber pada motivasi keagamaan (Islam) yang tampil dengan semangat beribadah dan ikhlas semata menuju ridha dan karunia Allah.
Semangat tersebut di kalangan Muhammadiyah kemudian menyatu dalam aspek ucapan dan perbuatan setiap warga atau anggotanya. Dengan kemenyatuan antara lisan dan perbuatan yang dijiwai motivasi ibadah dan keikhlasan itulah maka Muhammadiyah terus bisa mekar dan berkembang dari dulu hingga sekarang. Hal ini juga menegaskan bahwa semangat ruhaniah tersebut bahkan menjadi watak khas orang Muhammadiyah.
Perkembangannya dewasa ini, di tengah pemekaran yang cemerlang itu tumbuh kecenderungan adanya pelonggaran nilai-nilai serta menipisnya semangat dan keterkaitan ruhaniah tersebut di sebagian lingkungan Muhammadiyah--di berbagai tingkatan dan unit. Bahkan sinyalemen menunjukkan adanya kesenjangan antara pemudaran nilai-nilai ruh Islam dalam kesatuan lisan dan perbuatan pada gerak kepemimpinan dan pengelolaan Persyarikatan dan amal usahanya. Demikian pula dengan gejala meluasnya konflik status yang bermuara pada konflik nilai dan tercermin dalam konflik status serta konflik interes. Sinyalemen tersebut mengisyaratkan dan sekaligus mengharuskan pimpinan Muhammadiyah untuk bertanya, tidakkah sebenarnya telah terjadi krisis ideologi dalam arti krisis identitas dan krisis dalam bermuhammadiyah?
Hal itu perlu dicermati karena krisis ideologi yang pada hakikatnya adalah krisis ruh Islam itu akan berakibat buruk terhadap strategi, langkah perjuangan Muhammadiyah serta dalam bermuhammadiyah. Jika krisis tersebut terus berlangsung, maka tidak mustahil dalam waktu bersamaan persepsi mengenai ibadah, keikhlasan, dan amaliah akan bergeser ke arah baru bahkan mengalami pemudaran karena munculnya persepsi tentang upah kompensasi, krisis apresiasi, dan kelayakan hidup di Muhammadiyah.
Selain itu dengan datangnya pengaruh luar yang membentuk tren atau kecenderungan lain berupa nilai-nilai non-Muhammadiyah juga telah melahirkan tujuan-tujuan serta pola perilaku baru dalam bermuhammadiyah sehingga menjadi masalah tersendiri pula. Nilai-nilai baru itu merupakan pengaruh dari materialisme-individulistik dan pragmatisme yang mengubah persepsi masyarakat mengenai makna ibadah, keikhlasan dan amanah. Jika kecenderungan baru itu meluas dalam Muhammadiyah maka bukan sekedar akan menjadi sumber konflik, pergeseran motivasi dan perilaku bermuhammadiyah, akan tetapi sekaligus merupakan referensi baru yang akan menyentuh aspek ideologi Muhammadiyah baik dalam persepsi nilai-nilai Islam maupun dalam perilaku organisasi, sehingga menjadi persoalan mendasar.
Sebagai contoh sejarah sebagaimana perkembangan Muhammadiyah pernah mengalami pengaburan--akibat terdesaknya pertumbuhan dan perkembangan jiwa atau gerakan Muhammadiyah yang didasari nilai-nilai Islam--oleh perkembangan lahiriah serta masuknya pengaruh nilai luar yang begitu kuat. Situasi demikian ini mendorong dan menjadi latar belakang dirumuskannya Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah. Demikian juga dengan kelahiran rumusan Khittah Perjuangan Muhammadiyah, Kepribadian Muhammadiyah, serta Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah, mempunyai latar belakangi yang terkait dengan krisis ideologi di tubuh Muhammadiyah.
Dengan munculnya kecenderungan di dalam dan pengaruh faktor luar tersebut, di samping merupakan pemicu konflik dan pergeseran nilai serta perilaku bermuhammadiyah, juga berpengaruh terhadap strategi dasar dan pengelolaan amal usaha Muhammadiyah (AUM) baik dalam pengelolaan pendidikan, ekonomi, layanan kesehatan serta pelaksanaan amal usaha lainnya sebagai aset dan sumberdaya Muhammadiyah. Pengaruh negatif ini mengarah pada orientasi pengelolaan AUM yang pragmatis, lepas dari visi dan misi Muhammadiyah. Jika masing-masing sektor AUM itu memiliki arah, strategi dan operasionalisasi yang tidak berpijak pada dasar ideologis Persyarikatan, maka dapat dinilai telah terjadi kesalahan dalam rekayasa sosial dan pengelolaan AUM serta gerak Muhammadiyah. Akibat negatif dari penyimpangan ideologis tersebut jika tidak sekarang, maka baru bisa dirasakan satu atau dua generasi yang akan datang.
Kelahiran rumusan-rumusan tersebut tampak sebagai karya filosofis, dan pada satu sisi dapat diartikan sebagai jawaban ideologis terhadap kekaburan serta pergeseran nilai di dalam kehidupan Muhammadiyah yang merujuk kepada nilai-nilai Islam dan jiwa gerak Muhammadiyah. Sedangkan di sisi lain rumusan tersebut merupakan upaya pemagaran terhadap pengaruh-pengaruh luar secara filosofis dengan tidak meremehkannya.
Demikianlah, untuk menjawab kecenderungan di atas dan dalam batas-batas tertentu untuk memecahkan masalah yang sekarang ini timbul, bagi Muhammadiyah tidak sekedar membutuhkan langkah pelurusan kembali manajemen gerakan agar tidak bebas nilai, akan tetapi menuntut adanya pendekatan filosofis dan sosiologis. Urgensi dari kedua pendekatan ini dikaitkan dengan Muhammadiyah dalam kedudukannya sebagai gerakan Islam, gerakan tajdid, dan gerakan dakwah amar makruf nahi munkar secara sebenar-benarnya.
Dengan pendekatan filosofis tersebut maka akan dapat dipahami peta permasalahan secara mendasar dan menyeluruh, yang pada akhirnya dapat dilakukan terapi ideologis dalam rangka pemecahan masalah dan mendudukkan kembali Muhammadiyah sebagai gerakan Islam dimaksud, di bawah tuntunan al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Dengan pendekatan filosofis tersebut juga dapat diupayakan langkah internalisasi ideologi dalam bentuk pembinaan nilai-nilai Islam dan perilaku kepemimpinan serta perilaku bermuhammadiyah bagi segenap pimpinan dan anggota Muhammadiyah secara terprogram.
Kemudian dengan pendekatan sosiologis bisa ditelusuri akar persoalan dan faktor penyebab yang bertalian dengan dinamika kehidupan masyarakat dan perubahan sosial yang terjadi, secara mikro dan makro, yang mempengaruhi pudarnya ideologi gerakan Muhammadiyah. Melalui pendekatan ini juga bisa dipetakan dan diprediksikan arah perubahan dalam kehidupan bangsa, baik secara lokal, nasional, maupun global yang berdampak langsung atau tidak langsung terhadap keberadaan Muhammadiyah dan kehidupan warga Persyarikatan. Dalam hal ini perlu diperhatikan dengan seksama dinamika politik dan ekonomi, baik yang melibatkan partai politik maupun organisasi keagamaan lainnya, yang kerap ingin masuk dan mempengaruhi Muhammadiyah.
Berdasarkan tuntutan dan keharusan tersebut, termasuk dalam penanaman nilai-nilai ideologis pada perilaku bermuhammadiyah, maka menuntut adanya fungsi Muhammadiyah sebagai organisasi kader. Di situlah letak urgensi perkaderan Muhammadiyah yang harus ditangani secara serius dan berkelanjutan. Dalam kaitan inilah proses reproporsionalisasi Muhammadiyah sebagai gerakan Islam, gerakan tajdid, dan gerakan dakwah dengan upaya internalisasi dan penyadaran nilai-nilai Islam di bawah tuntunan al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah; yang kemudian menuntut fungsi dari seluruh elemen Muhammadiyah untuk melaksanakan kaderisasi dimaksud. Fungsi perkaderan atau kaderisasi tersebut, baik aspek pendidikan dan pembinaan maupun dalam pengembangan dan transformasi kader Muhammadiyah, tidak lain merupakan upaya untuk membentuk kader Muhammadiyah dengan peran sebagai kader Persyarikatan, kader umat, dan kader bangsa sesuai dengan misi, gerak, dan tujuan Muhammadiyah yang diembannya.
Di samping hal-hal yang diuraikan di atas, kini dalam rangka memasuki usia jelang satu abad, Muhammadiyah dituntut peran dan kontribusinya secara lebih signifikan dalam pengembangan dan pemberdayaan masyarakat Indonesia modern yang religius. Sebagai organisasi sosial keagamaan yang sudah tua di Indonesia dan telah membuktikan perannya dalam transformasi dan rekayasa sosial masyarakat, maka Muhammadiyah harus mampu mengantisipasi persoalan-persoalan mendasar dalam perkembangan dan kebutuhan masyarakat Indonesia di masa depan. Dalam konteks ini maka tokoh dan kader pimpinan Muhammadiyah dituntut untuk memiliki wawasan ke depan yang lebih kritis dan tajam serta pemikiran yang cerdas yang mampu mendahului perkembangan zamannya.
Karena pentingnya kaderisasi dalam konteks tersebut di atas, maka peran Muhammadiyah sebagai gerakan Islam dan juga tuntutan kaderisasi sebagaimana disebutkan tadi, maka diperlukan pendekatan dan format baru serta langkah yang terpadu di lingkungan Persyarikatan dengan segenap majelis, ortom, AUM dan lembaga-lembaga yang ada dalam fungsi kaderisasi tanpa perlu khawatir mengganggu mekanisme kelembagaan di masing-masing majelis/lembaga tersebut. Dengan keterpaduan program dan aksi lintas-majelis dalam perkaderan dimaksud--yang mengacu kepada kebutuhan dasar Muhammadiyah tanpa terpisah-pisah antar- pendidikan, pembinaan, pengembangan dan transformasi kader sebagai fungsi kaderisasi--maka peneguhan Muhammadiyah secara konsisten sebagai Gerakan Islam, Gerakan Tajdid, dan Dakwah Amar Makruf Nahi Munkar memang proporsional.
Semua itu mesti menjadi komitmen moral dan operasional sesuai proporsinya bagi setiap anggota dan pimpinan Muhammadiyah, baik di lingkungan Persyarikatan, majelis, organisasi otonom, dan AUM dengan penuh keikhlasan dan tanpa keraguan. Karena itu sangat dituntut adanya kesatuan konsep, pemikiran pandangan, sikap dan langkah yang strategis dalam Sistem Perkaderan Muhammadiyah.






BAB III
KONSEP DASAR PERKADERAN MUHAMMADIYAH

Perumusan konsep dasar perkaderan Muhammadiyah meliputi penegasan tentang visi dan misi perkaderan, tujuan perkaderan, sasaran dan tujuan perkaderan Muhammadiyah.
A.Visi dan Misi Perkaderan
Visi: Terwujudnya sistem dan pola kaderisasi yang berkesinambungan dan menyeluruh sesuai dengan identitas Muhammadiyah.

Misi: Menyiapkan kader yang kompeten serta memiliki integritas dan komitmen sebagai inti penggerak dalam mewujudkan maksud dan tujuan Muhammadiyah.

B. Tujuan Perkaderan Muhammadiyah
Terbentuknya kader Muhammadiyah yang kompeten dan memiliki integritas untuk berperan di Persyarikatan, dalam kehidupan umat dan dinamika bangsa.

C. Sasaran Perkaderan Muhammadiyah
Perkaderan pada hakikatnya merupakan pembinaan personel anggota dan pimpinan secara terprogram dengan tujuan tertentu bagi Persyarikatan. Dalam Muhammadiyah perkaderan dititikberatkan pada pembinaan ideologi (hasil Muktamar ke-37); pembinaan kepemimpinan (hasil Muktamar ke-38); membangun kekuatan dan kualitas pelaku gerakan, ideologi gerakan dan mengoptimalkan sistem kaderisasi yang menyeluruh dan berorientasi ke masa depan (Muktamar ke-45 di Malang).
Dengan demikian, perkaderan Muhammadiyah menjadi upaya penanaman nilai, sikap dan cara berpikir, serta peningkatan kompetensi dan integritas terutama dalam aspek ideologi, kualitas kepemimpinan, ilmu pengetahuan dan wawasan. Upaya ini bias dipahami dalam rincian berikut.
I.Pembinaan Ideologi:
a)Penanaman nilai-nilai islam sesuai dengan pandangan Muhammadiyah;
b)Pembinaan aqidah;
c)Pembinaan ibadah;
d)Pembinaan akhlaq;
e)Pembinaan mu`amalah duniawiyah.

II.Pembinaan Jiwa Persyarikatan:
a)Pemahaman sejarah dan dinamika gerakan pembaharuan dan pemikiran Islam dalam konteks memahami Muhammadiyah sebagai gerakan Islam;
b)Penguasaan strategi perjuangan Muhammadiyah.

III.Pembinaan Kepemimpinan:
a)Pemahaman kemampuan manajemen organisasi;
b)Pengembangan penguasaan metodologi keilmuan dan berpikir ilmiah;
c)Pengembangan wawasan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan;
d)Pemahaman dinamika dan peta perjuangan umat Islam;
e)Penguasaan manajemen gerakan, manajemen ide, kemampuan advokasi dan kemampuan pengambilan keputusan/ kebijakan;
f)Kemampuan manajemen pengembangan masyarakat.
g)Pemahaman program muhammadiyah.

IV.Pembinaan Penguasaan Keterampilan, Informasi dan Keilmuan:
a)Penguasaan disiplin ilmu dan aplikasi teknologi sesuai bidang keahlian masing-masing;
b)Pengembangan kecakapan/keahlian dan profesi seperti kemampuan analisis kebijakan publik, teknik rekayasa sosial, teknik-teknik advokasi dan strategi dakwah;
c)Pengembangan kemampuan penguasaan dan pemanfaatan teknologi informasi, jaringan media, internet dan komputer dalam kajian dari studi agama serta analisis data untuk keperluan dakwah Islam, termasuk dakwah seluler dan multimedia.

V.Pembinaan Kualitas Kader:
a)Kualitas pendidikan;
b)Kualitas bacaan dan tulisan (referensi);
c)Kualitas interaksi dan komunikasi di era global;
d)Kualitas dalam bertajdid dan ber-amar makruf nahi munkar.

Melalui kurikulum, metode, strategi dan proses yang ditentukan, maka dengan penekanan pada pembinaan kelima aspek tersebut diharapkan bahwa perkaderan Muhammadiyah dapat mencapai tujuannya, yakni terbentuknya kader Muhammadiyah yang cakap dan kompeten untuk berperan di Persyarikatan, dalam kehidupan umat dan dinamika bangsa.

i.Profil Kader Muhammadiyah
Di bagian awal telah dijelaskan bahwa kader berarti elite, yakni bagian yang terpilih dan terbaik karena terlatih. Berarti pula jantung suatu organisasi. Kader juga berarti inti tetap dari suatu resimen. Daya juang resimen ini sangat tergantung dari nilai kadernya yang merupakan tulang punggung, pusat semangat dari inti gerakan suatu organisasi. Karena itu hanya orang-orang yang bermutu itulah, yang terpilih dan berpengalaman dalam berbagai medan perjuangan, yang taat dan berinisiatif, yang dapat disebut kader.
Kader Muhammadiyah sebagai hasil dari proses perkaderan adalah anggota inti yang diorganisir secara permanen dan berkemampuan dalam menjalankan tugas serta misi di lingkungan Persyarikatan, umat dan bangsa guna mencapai tujuan Muhammadiyah. Karena itu, hakikat kader Muhammadiyah bersifat tunggal, dalam arti hanya ada satu profil kader Muhammadiyah. Sedangkan fungsi dan tugasnya bersifat majemuk dan berdimensi luas, baik ke dalam maupun ke luar, yakni sebagai kader Persyarikatan, kader umat, dan kader bangsa. Adapun misi utama kader Muhammadiyah adalah untuk berada di depan membawa Muhammadiyah mencapai tujuannya.
Sesuai dengan materi pembinaan dalam perkaderan, maka kader Muhammadiyah tersebut harus memiliki kriteria tertentu dalam aspek ideologi, ilmu pengetahuan, wawasan, dan kepemimpinan, sehingga kualitas Iman, Islam dan Ihsan terpadu pada dirinya dalam menjalankan tugas Persyarikatan. Dalam menjalankan tugas yang diembannya di manapun dan dalam suasana apapun, setiap kader Muhammadiyah hendaknya mempunyai cara berpikir, sikap mental, dan kesadaran berorganisasi, serta keikhlasan yang berpusat pada:
Alam pikiran: selalu berpandangan dakwah (dakwah oriented)
Sikap mental: selalu berjiwa dakwah (dakwah minded).
Kesadaran beragama: menginsyafi sepenuh bahwa ajaran agama Islam adalah ruh yang menggerakkan setiap amal perbuatan yang diamalkan dan diusahakan terlaksana dalam masyarakat.
Kesadaran berorganisasi: mengakui bahwa Muhammadiyah sebagai organisasi adalah merupakan wadah dan alat perjuangan semata untuk mengamalkan dan memperjuangkan tegaknya nilai-nilai ajaran Islam, dan bukan merupakan tujuan dari perjuangan itu sendiri.
Keahlian: berkemampuan sebagai subjek dakwah, yang memiliki wawasan luas, menguasai teknologi, media dan informasi sebagai bagian dari strategi dakwah.

Dilengkapi dengan rumusan dari PP Muhammadiyah...

BAB IV
PERKADERAN MUHAMMADIYAH


A.Ruang Lingkup
Perkaderan Muhammadiyah mencakup seluruh proses dan kegiatan kaderisasi yang dilaksanakan oleh persyarikatan Muhammadiyah termasuk yang dilaksanakan oleh Badan Pembantu Pimpinan (Majelis/Lembaga), Ortom, serta Amal Usaha yang berada dibawah naungan Muhammadiyah. Seluruh kegiatan perkaderan yang dilaksanakan oleh institusi-institusi tersebut diatas harus berpedoman pada sistem perkaderan Muhammadiyah tanpa meninggalkan kekhasan serta fungsi khusus yang dimiliki masing-masing.

B.Jenis Perkaderan
Perkaderan Muhammadiyah dilaksanakan dengan menggunakan berbagai jenis kegiatan kaderisasi yang terarah, terencana dan berkesinambungan. Jenis-jenis kegiatan kaderisasi yang dapat dilaksanakan secara umum terdiri dari tiga kategori, yaitu:
1.Perkaderan Formal, yaitu kegiatan kaderisasi yang telah ditetapkan kurikulumnya secara baku dan telah ditetapkan waktu penyelenggaraannya dalam satuan waktu tertentu. Kegiatan kaderisasi yang masuk kategori perkaderan formal adalah Darul Arqam, Baitul Arqam dan Sekolah Kader.
2.Perkaderan Non-Formal, yaitu kegiatan kaderisasi yang tidak ditetapkan kurikulumnya secara baku dan dilaksanakan sebagai pendukung perkaderan formal. Kegiatan kaderisasi yang masuk kategori perkaderan non-formal diantaranya adalah Pelatihan Instruktur, Pelatihan Mubaligh, Pelatihan Kader Politik, Pelatihan Kader Tarjih serta bentuk-bentuk kegiatan kaderisasi lain yang diselenggarakan oleh Majelis & Lembaga di lingkungan persyarikatan Muhammadiyah.
3.Perkaderan Informal, yaitu kegiatan kaderisasi yang tidak tercakup dalam perkaderan formal dan non-formal. Bentuk-bentuk kegiatan kaderisasi informal diantaranya kaderisasi berbasis keluarga, komunitas, pemagangan dan bentuk-bentuk kegiatan kaderisasi lain yang tidak terstruktur.

C.Bentuk Perkaderan
1.Sekolah Kader
Sekolah Kader merupakan jenis sekolah di lingkungan Muhammadiyah yang memiliki kriteria khusus dan diprogram secara formal sebagai tempat pendidikan kader dari potensi pelajar dan mahasiswa. Yang termasuk Sekolah Kader Muhammadiyah sekarang ini adalah Madrasah Mu’allimin dan Madrasah Mu’allimat, Pondok-pondok Pesantren Muhammadiyah (Darul Arqam Garut [Jawa Barat], Sipirok [Sumatra Utara], Pacitan [Jawa Timur], dan Gombara [Sulawesi Selatan]) --untuk tingkat menengah. Sedangkan untuk tingkat perguruan tinggi adalah Pondok Hajjah Nuriyah Shabran UM Surakarta dan Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah di Yogyakarta. Ketentuan untuk penetapan dan pendirian sekolah kader hanya bisa dilakukan atas dasar rekomendasi Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
2.Darul Arqam
Darul Arqam merupakan bentuk perkaderan yang khas dan utama dalam sistem kaderisasi Muhammadiyah yang bertujuan membentuk cara berpikir dan sikap yang sama tentang Muhammadiyah sebagai gerakan Islam, gerakan dakwah amar ma`ruf nahi munkar, dan gerakan tajdid bagi setiap anggota serta pimpinan Persyarikatan.
Penyelenggaraan Darul Arqam dapat dilaksanakan pada tingkat Pimpinan Pusat, Wilayah, Daerah, Cabang , Darul Aqam Terpadu untuk AMM, dan Darul Arqam Amal Usaha Muhammadiyah. Perbedaan pada tingkatan tersebut adalah tingkat cakupan keluasan materi, segmentasi dan kualifikasi peserta. Peserta Darul Arqam diprioritaskan untuk pimpinan Muhammmadiyah, pimpinan ortom dan pimpinann Amal Usaha Muhammadiyah.
3.Baitul Arqam
Baitul Arqam merupakan modifikasi dan penyederhanaan dari Darul Arqam yang sasarannya adalah simpatisan, angggota, pimpinan Muhammadiyah, pimpinan ortom dan pimpinan serta karyawan Amal Usaha Muhammadiyah. Modifikasi dan penyederhanaan dilakukan dari sisi waktu penyelenggaraan serta kurikulum. Penyederhanaan ini sengaja dirancang agar kegiatan kaderisasi dapat menjangkau peserta yang lebih luas terutama para anggota, simpatisan maupun pimpinan yang tidak dapat mengikuti kegiatan Darul Arqam karena berbagai kendala.
4.Pelatihan Khusus
Pelatihan khusus adalah bentuk kegiatan kaderisasi yang dilakukan dengan maksud khusus dan dalam rangka menyamakan gerak dan langkah pimpinan yang baru, latihan jabatan para pegawai di lingkungan amal usaha Muhammadiyah, konsolidasi majelis dan lembaga untuk peningkatan wawasan pimpinan, atau pembekalan keterampilan tertentu yang dibutuhkan untuk menghadapi situasi-situasi aktual yang berkembang di masyarakat. Pelaksanaan pelatihan ini dapat dilakukan bersamaan dengan musyawarah atau rapat kerja pimpinan, sedangkan kurikulumnya dapat dikembangkan secara fleksibel sesuai kreativitas masing-masing
5.Pengajian Pimpinan
Pengajian pimpinan merupakan kegiatan terbatas yang sifatnya pengembangan wawasan, dan pendalaman nilai-nilai ideologi yang diikuti oleh pimpinan-pimpinan teras Persyarikatan dan pimpinan ortom ditambah person-person tertentu yang dipandang perlu dari warga atau tokoh Muhammadiyah. Pengajian pimpinan sebaiknya diselenggarakan secara rutin disertai dengan kurikulum yang terstruktur dan berkesinambungan.


BAB V
KURIKULUM PERKADERAN MUHAMMADIYAH

A. PengertianKurikulum Perkaderan Muhammadiyah
Kurikulum dalam sistem perkaderan Muhammadiyah adalah program yang direncanakan secara sistematis untuk mencapai tujuan dan komptensi perkaderan, melalui pembinaan ideologis keislaman, pembinaan jiwa Persyarikatan, serta pembinaan kepemimpinan, keterampilan, penguasaan keilmuan dan informasi.

B. Tujuan dan Kompetensi yang Diharapkan
Tujuan perkaderan dalam Muhammadiyah adalah membangun kekuatan dan kualitas pelaku gerakan serta mengokohkan peran dan ideologi gerakan Muhammadiyah bagi segenap warga persyarikatan. Dengan tiga aspek pembinaan tersebut tersebut diharapkan akan terbentuk kader Muhammadiyah, yang mampu berperan secara maksimal di Persyarikatan, dalam kehidupan umat, dan dinamika bangsa.
Aspek pembinaan ideologi meliputi penanaman nilai-nilai Islam dan pembinaan jiwa kemuhammadiyahan atau persyarikatan. Dalam penanaman nilai-nilai Islam diharapkan bahwa kader Muhammadiyah dengan tri fungsi di atas benar-benar memiliki keyakinan yang tangguh tentang kebenaran risalah Islam serta memiliki kemampuan dalam memahaminya. Untuk itu diprogramkan materi ad-Din al-Islami dan Pedoman Hidup Islam Warga Muhammadiyah yang merupakan naskah dari putusan hasil muktamar Muhammadiyah ke-43 di Jakarta tahun 2000.
Dalam aspek pembinaan jiwa Persyarikatan dan kemuhammadiyahan diharapkan bahwa kader Muhammadiyah benar-benar mampu menggunakan akal yang sesuai dengan ajaran-ajaran Islam itu sendiri. Dalam pengamalan Islam tersebut diharapkan bahwa para kader Muhammadiyah di tengah masyarakat mampu mewujudkan maksud dan tujuan Muhammadiyah, yakni ”Menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.”
Karenanya perlu ditanamkan pengertian tentang Muhammadiyah sebagai gerakan Islam dengan berbagai aspek, latar belakang sejarah kelahiran dalam konteks dunia Islam yang lebih luas, khususnya dunia Islam modern, dan memahami strategi gerak perjuangannya. Untuk kepentingan ini dikembangkan materi Sejarah Gerakan Pembaharauan Islam, mulai dari Ibnu Taimiyah sampai dengan KH Ahmad Dahlan (Klasik, Pertengahan, Kontemporer). Di samping itu juga diberikan materi Strategi dan Dinamika Perjuangan Muhammadiyah.
Dalam rangka pembinaan wawasan, keahlian dan penguasaan kemampuan kepemimpinan, maka di samping ditanamkan nilai-nilai ideologis yang akan melandasi, menjiwai dan membentuk akhlak kepemimpinan para kader Muhammadiyah, juga kader Muhammadiyah itu harus memiliki kemampuan tertentu. Untuk pengembangan aspek kemampuan dimaksud, maka di dalam SPM dikembangkan materi Kapita Selekta yang dapat memberikan informasi pengetahuan dan wawasan, membekali keterampilan, dan menambah kemampuan untuk memahami persoalan-persoalan aktual dan strategis.
Secara garis besar, materi-materi perkaderan Muhammadiyah tersebut diberikan dalam rangka meningkatkan kompetensi kader dan warga persyarikatan yang meliputi kompetensi keberagamaan, kompetsnsi akademis dan intelektual, komptensi berorganisasi, serta kompetensi sosial-kemanusiaan.

C. Materi Perkaderan
Berdasarkan kompetensi yang diharapkan dari perkaderan Muhammadiyah sebagaimana tersebut di atas, maka materi perkaderan Muhammadiyah meliputi tiga kelompok sebagai berikut:

a.Kelompok materi Keislaman yang meliputi: Hakekat Islam, Metodologi Pemahaman dan pengamalan Islam, Dinamika Gerakan Pembaharuan dan Pemikiran dalam Islam (Klasik, tengah, mendatang), serta Ibadah Mahdhah (Tadarus, Kultum, Muhasabah, Shalat Lail, dll.).
b.Kelompok materi Kemuhammadiyahan yang meliputi: Muhammadiyah sebagai gerakan Islam, paham agama dalam Muhammadiyah, prinsip-prinsip dasar dalam Muhammadiyah, kepemimpinan dan manajemen organisasi dalam Muhammadiyah, Strategi Perjuangan Muhammadiyah,historiografi Muhammadiyah
c.Kelompok materi Pengembangan Wawasan dan Keterampilan, seperti: Leadership, Komunikasi dan jaringan, Public policy, Sejarah dan dinamika politik umat Islam, dll.

Pada praktiknya, pilihan materi dari tiap kelompok tersebebut diatas disesuaikan dengan kebutuhan peserta pelatihan.

D. Metode Perkaderan
Berdasarkan sasaran dan tujuan, serta kompetensi yang diharapkan dan materi perkaderan Muhammadiyah maka metode pelatihan/pembelajaran yang sesuai untuk warga dan kader persyarikatan adalah metode pembelajaran untuk orang dewasa (andragogi) dan metode partisipatoris. Penggunaan metode ini berorientasi pada penanaman nilai kesadaran (internalisasi dan konsaintisasi); pengembangan kecerdasan (kritis-analitis); pengembangan keterampilan (kecakapan/skill), dan penguasaan di lapangan.

1.Pembinaan nilai-nilai Keislaman dan Jiwa Kemuhammadiyahan
Nilai adalah suatu keyakinan, kepercayaan, norma atau kepatutan yang dianut seseorang atau kelompok masyarakat tentang sesuatu. Nilai menyangkut empat aspek yaitu: nilai kebenaran, nilai kebaikan, nilai keindahan dan nilai kemanfaatan.
Dalam membina nilai-nilai keislaman dan kemuhammadiyahan perlu ditanamkan tentang kebenaran Ajaran Islam, kebenaran gerak Muhammadiyah, kebaikan ajaran Islam dan cita-cita Muhammadiyah, keindahan ajaran Islam dan organisasi Muhammadiyah. Dalam membina nilai-nilai keislaman Kyai Haji Ahmad Dahlan dalam 17 kelompok ayat Alquran mengemukakan tentang nilai-nilai:
Kesadaran beragama dan pengamalan agama
Ketauhidan dan tawakkal kepada Allah
Pengabdian, keikhlasan serta memohon ridho Allah
Kebenaran
Kemurnian ajaran Islam
Budi pekerti (Akhlaq al Karimah)
Pengendalian diri
Amal kebajikan
Jihad
Menyelidik riset
Berfikir kritis analitis
Waktu

Dalam rangka melaksanakan metode pembinaan sikap, perlu diperhatikan pendekatan nilai, yaitu: (1) Upaya peserta pelatihan melalui kebebasannya mampu mengekspresikan nilai secara spontan; (2) Memberi dorongan peserta latihan untuk bisa mengikuti atau melakukan sesuatu; (3) Membina kesadaran dan mengidentifikasikan nilainya sendiri yang bersumber pada Al Qur’an dan Al-Hadits; (4) Memberikan alasan pertimbangan terhadap posisi yang ditempati; (5) Menggunakan berpikir logis analitis dan penuh keimanan; (6) Mempelajari nilai dengan mempartisipasikan diri terhadap suatu nilai atau suatu perbuatan.

2.Pengembangan Kecerdasan
Dalam membina nilai-nilai keislaman dan kemuhammadiyahan disamping pendekatan sikap sudah barang tentu dilakukan pendekatan kecerdasan dalam arti untuk menumbuhkan pengetahuan dan pemahaman tentang ajaran Islam di samping dapat menerapkan ajaran Islam tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Metode-metode yang bisa digunakan antara lain :
a)Metode kontinum, yaitu ceramah, diskusi, penemuan (discovery).
b)Metode konferensi, yakni diskusi dalam berbagai variasi, panel, seminar, workshops, round table dan lain-lain.
c)Metode demonstrasi.
d)Metode inkuiri yaitu menyelidiki hingga menemukan kenyataan atau kebenaran.
e)Metode memecahkan masalah yang dikenal dengan scientific problem solving.
f)Metode penemuan. (bandingkan dengan poin no. 1)
g)Masalah yang paling kabur (muddiest point).
h)Kisi-kisi pro dan kontra (pro and con grid).
i)Memo analisis (analitic memos).
j)Tugas mengenal masalah (problem recognition task).
Metode-metode tersebut, juga telah dikemukakan dalam metode sikap, ada sebagian yang mempunyai kadar yang tinggi dalam menanamkan aspek kognitif.

3.Pembinaan Keterampilan
Dalam pembinaan keterampilan diharapkan peserta pelatihan akan menguasai manajemen gerak, gerak dalam organisasi, maupun gerak dalam kemasyarakatan.
Keterampilan-keterampilan tersebut bisa diperoleh melalui berbagai metode seperti: demonstrasi, tutorial, penugasan, praktik, dan metode-metode lain yang lebih aktual seperti metode partisipatipatoris, dinamika kelompok, dan lain-lain.

E. Evaluasi
Evaluasi materi perkaderan dilakukan untuk menilai efektifitas materi, kesesuaian materi dengan tujuan pembelajaran dan harapan peserta, baik dari segi metode, isi, serta ketersediaan modul maupun sumber belajar lainnya. Terkait dengan Rencana Tindak Lanjut (RTL) atau follow up hasil pelatihan, penting untuk dipertimbangkan kesesuaian antara jenis kegiatan RTL dengan materi-materi yang diberikan selama pelatihan.




BAB VI
PENGORGANISASIAN PERKADERAN

Tuntutan pengembangan, yang termaktub dalam visi pengembangan periode 2005-2010: Tertatanya manajemen organisasi dan jaringan agar mampu dan efektif untuk menjadi gerakan Islam yang maju, profesional, dan modern, serta untuk meletakkan landasan yang kokoh bagi peningkatan kualitas persyarikatan dan amal usaha.
Visi pengembangan seperti ini menuntut (1) Tertatanya sistem kaderisasi dan regenerasi; (2) Tersusunnya pola dan pelaksanaan pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan anggota sebagai subyek gerakan; (3) Terbinanya dan meningkatnya jumlah simpatisan sebagai sasaran dan pendukung gerakan; (4) Tertatanya sistem pengelolaan sumber-sumber dana persyarikatan; (5) Tertatanya pengelolaan harta kekayaan dan asset persyarikatan; (6) Tertatanya infrastruktur (termasuk sistem komunikasi dan informasi) persyarikatan dan amal usaha; (7) Terbentuknya kualitas SDM dan pengelola gerakan.
Kualitas SDM yang memenuhi standar kualitas dalam rangka pengembangan persyarikatan dan amal usaha hendaknya diikuti langkah-langkah pengembangan perkaderan sebagai berikut : (1) Pelatihan instruktur nasional; (2) Evaluasi dan peninjauan sistem perkaderan; (3) Transformasi kader AMM; (4) Pelatihan untuk pelatih; (5) Kerjasama kaderisasi dengan majlis DIKTI (terkait); (6) Pembinaan dan pengawasan sekolah kader; (7) Pembinaan dan pengawasan sekolah kader wilayah dan dakwah; (8) Identifikasi dan pemetaan sumber daya Muhammadiyah; (9) Kajian Al Din Al Islami kerjasama dengan Majelis Tarjih (amal usaha terkait); (10) Kajian PHIWM kerjasama dengan Majelis Tabligh (amal usaha terkait).
Secara makro pengorganisasian perkaderan dapat dikelola seperti di atas, sedangkan proses pengorganisasian perkaderan Muhammadiyah, meliputi pengaturan dan pengkoordinasian segi penyelenggaraan, evaluasi organisasi penyelenggara, dan pengadaan fasilitas sebagai berikut :

A.Proses Penyelenggaraan

Proses penyelenggaraan perkaderan Muhammadiyah meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut.
1.Perencanaan
Proses perencanaan merupakan langkah awal menyusun dan mempersiapkan rencana perkaderan sebelum perkaderan Muhammadiyah tersebut dilaksanakan.
Langkah-langkah antara lain :
a)Pertemuan musyawarah ditingkat pimpinan untuk menentukan rencana pelaksanaan perkaderan, dilanjutkan dengan pertemuan-pertemuan ditingkat teknis dan pengelolaan.
b)Penyusunan rencana pelaksanaan perkaderan dalam bentuk penyusunan proposal (kerangka acan kegiatan) meliputi : (1) Jenis/bentuk kaderisasi yang akan dilaksanakan; (2) Latar belakang dan dasar pemikiran; (3) Tujuan dan target; (4) Materi sesuai kurikulum; (5) Calon peserta; (6) Penanggung jawab, pimpinan dan pengelola; (7) Tim instruktur; (8) Kepanitiaan; (9) Penceramah/nara sumber; (10) Anggaran; (11) Rencana tindak lanjut, dan hal-hal lain yang direncanakan.
c)Mengkomunikasikan atau menyampaikan informasi/publikasi dan hubungan lainnya dengan pihak-pihak yang berkepentingan.
d)Pembentukan tim pengelola/instruktur/pimpinan dan tugas-tugas yang melingkupinya.
e)Identivikasi calon peserta, termasuk di dalamnya seleksi peserta.
f)Penyusunan jadwal rencana dengan jadwal waktunya yang akan ditempuh.
g)Mengusahakan penceramah/fasilitator/instruktur/nara sumber sesuai dengan rencanan dengan kemungkinan-kemungkinan perubahan bila dipandang perlu.
h)Pengadaan instrumen-instrumen/perangkat-perangkat acara seperti pengadaan makalah, dan lain-lain.
i)Pengadaan dana, sarana dan prasarana untuk pelaksanaan.
j)Persiapan bidang administrasi, kesekretariatan, persidangan/keamanan, dokumentasi, publikasi, akomodasi, konsumsi, transportasi, dan lain-lain yang dibutuhkan.
k)Langkah-langkah persiapan lainnya di luar persidangan, dan pengecekan akhir persiapan.
l)Penyempurnaan langkah persiapan di pandang perlu setelah pengecekan.
2.Pelaksanaan
Yakni proses pengelolan dan pelaksanaan perkaderan, pada proses inilah sebenarnya inti dari proses penyelenggaraan perkaderan. Tahap ini meliputi :
a)Konsolidasi/penataan persiapan untuk pelaksanaan dengan mengadakan pertemuan teknis dan koordinasi.
b)Pembukaan acara dengan segala rangkaiannya.
c)Pelaksanaan acara meliputi antara lain, pengarahan, pengelolaan, pengetrapan, jadual sesuai kurikulum, pembinaan dan langkah-langkah operasional lainnya oleh unsur-unsur yang terlibat.
d)Evaluasi pelaksanaan meliputi unsur peserta, instruktur/penceramah/nara sumber, penyajian acara, fasilitas, kepanitiaan dan lain-lainnya.
e)Pertemuan pimpinan pengelola atau istruktur untuk menentukan kelulusan dan hal-hal lain yang penting.
f)Penutupan acara dengan segala rangkaiannya.

B.Proses Evaluasi

Bahwa tingkat keberhasilan perkaderan dalam hal ini output maupun outcome perkaderan, haruslah dievaluasi. Maka perlu dikembangkan sistem evaluasi yang terencana/terprogram dan memiliki kriteria yang dapat dipertanggungjawabkan. Dirasakan selama ini bahwa program evaluasi perkaderan dalam Muhammadiyah belum dikembangkan.
Pengembangan sistem evaluasi perkaderan Muhammadiyah meliputi program, evaluasi keberhasilan, dan evaluasi penyelenggaraan. Adapun aspek-aspek yang dievaluasi dijabarkan dalam masing-masing jenis perkaderan yang terangkum di dalam Petunjuk Pelaksanaan, sedang isntrumen-instrumen (perangkat) evaluasi dapat disusun dalam paket tersendiri yang terangkai/terpadu dengan kurikulum perkaderan Muhammadiyah.

C.Organisasi Penyelenggaraan

Organisasi penyelenggaaraan perkaderan Muhammadiyah terdiri dari unsur-unsur (1) penanggungjawab; (2) Penyelenggara; (3) panitia/organiasasi pelaksanaan; (4) dan instruktur serta nara sumber/penceramah yang terlibat di dalamnya.
Mengenai tugas, kewenangan, dan mekanisme kerja dari unsur-unsur organisasi penyelenggara tersebut dijabarkan dalam masing-masing jenis perkaderan Muhammadiyah seperti diatur dalam Petunjuk Pelaksanaanya.

D.Fasilitas

Fasilitas perkaderan yang harus tersedia adalah meliputi : (1) Pengadaan dan pemanfaatan sarana; (2) Prasarana; (3) Fasilitator/instruktur; dan (4) Dana.
Mengenai teknis pengadaan dan pendayagunaan, maupun hal-hal apa yang harus tersedia dan aspek sarana, prasarana dan dana tersebut tergantung kepentingan dan kemampuan.