Selasa, 01 Maret 2011

Al-Qadzdzafi, Mengapa Begini?

Oleh Ahmad Syafii Maarif

Mungkin Anda mengira saya senang menulis tentang tokoh ini? Tidak sama sekali. Perasaan saya sangat getir dan luka bercampur marah, mengapa Qadafi (Mu'ammar al-Qadzdzafi) kehilangan akal sehat dengan membunuh ratusan rakyatnya sendiri, padahal dia sudah berkuasa sejak 1 September 1969 melalui sebuah kudeta militer terhadap Raja Idris. Sejak itu, kekuasaannya berlangsung tanpa ada yang berhasil melawannya, sampai meledaknya Revolusi Rakyat pada 17 Februari 2011, atau disebut juga sebagai Revolusi 17 Februari.

Tak seorang pengamat pun yang berpendapat bahwa Qadafi akan bisa bertahan. Kekuasaan otoritariannya yang berlangsung demikian lama pasti tumbang. Anaknya Saif al-Islam yang ingin berkompromi dengan rakyat yang sedang melawan ayahnya boleh jadi akan berujung dengan sebuah kesia-siaan. Sudah sangat terlambat. Saya pernah pula bertemu dengan Saif al-Islam ini di sebuah hotel di Jakarta beberapa tahun yang lalu.

Mengapa kegetiran dan kemarahan menguasai batin saya setelah mengikuti drama maut yang menimpa rakyat Libya? Cerita di bawah ini akan sedikit menjelaskan. Setidak-tidaknya tiga kali saya menemui Qadafi untuk berbagai kepentingan selama 13 tahun terakhir. Pertama, mendampingi Ketua PP Muhammadiyah Dr M Amien Rais di akhir 1998. Kami diterima di tendanya dengan digelar karpet merah sebagai tamu terhormat.

Kedua, tahun 2000 saya memimpin delegasi Muhammadiyah menemui Qadafi di Tripoli, juga dalam tenda, tidak jauh dari tempat untanya. Ketiga, tahun 2001, bersama Prabowo Subianto, MA Rais, Maher Algadrie, Muchdi, Fadli Zon, dan Ahmad Muzani (Gerindra), dalam rangka menjajaki perdagangan minyak Prabowo dengan Libya. Tampaknya misi dagang ini tidak menghasilkan apa-apa.

Pada kunjungan ketiga ini tidak semua anggota rombongan bisa bertemu dengan Qadafi yang saat itu lagi berada di sebuah kota kecil Sirte, di kawasan suku asal Qadafi. Anggota yang berangkat ke sana adalah Prabowo, MA Rais, dan saya sendiri dengan sebuah helikopter yang disediakan Qadafi. Kami didampingi oleh Dr Ahmed Muhammed Sharif, tangan kanan Qadafi dalam masalah dakwah Islam global. Selama krisis ini saya telah berusaha mencari di mana Dr Sharif berada, tetapi tanpa hasil.

Pada kunjungan kedua, rombongan kami diminta menghadiri semacam dialog dengan Garda Militer pimpinan Kol Abdul Wadud, jika saya tidak salah ingat namanya. Sebenarnya tidak ada dialog sejati yang berlaku. Suasananya terasa mencekam. Pada kesempatan itu saya mengajukan pertanyaan kepada sang kolonel: "Apakah sudah terpikir Libya pasca-Qadafi?" Sebuah pertanyaan yang semestinya tidak layak diajukan. Karenanya tidak ada jawaban yang jelas kala itu. Saya ajukan pertanyaan itu karena saya sudah menengarai banyaknya keganjilan yang kami rasakan selama kunjungan itu.

Untuk menemui Qadafi, kita harus melalui penjagaan berlapis-lapis. Ada yang menggelikan. Kami melihat di sebuah pos penjagaan ada petugas pembawa bedil dengan memakai tali rafia. Pakaiannya pun seadanya saja. Jam pertemuan pun gonta-ganti, bahkan kami pernah menunggu sampai tengah malam. Dr Sugiat AS, anggota rombongan, yang sudah siap dengan jas dan dasi merasakan kelelahan yang tak menentu. Anomali terasa di mana-mana, sebagai pertanda negara yang tidak sehat. Perdapatan per kepala sekitar 13 ribu dolar AS ternyata tidak menolong negeri itu dari kekacauan politik yang parah. Penyebabnya tunggal: tiadanya keadilan dan kemerdekaan.

Akhirnya, di tengah malam itu pertemuan dengan rombongan dalam sebuah tenda yang dikelilingi oleh kain warna-warni terlaksana juga. Qadafi ingin tahu tentang Muhammadiyah dan keadaan Islam di Indonesia. Melalui seorang penerjemah ke dalam bahasa Arab, saya jelaskanlah apa yang diminta itu. Usai pertemuan, masing-masing kami berfoto dengan Qadafi.

Kini Libya sedang tercabik, semoga bertaut kembali di bawah pimpinan baru yang adil dan siuman. Satu per satu kota sudah jatuh ke tangan lawan. Korban pun masih terus berjatuhan. Qadafi rupanya sedang berada di ujung tanduk kekuasaannya. Menteri kehakiman dan menteri dalam negeri yang sudah mundur memperkirakan Qadafi akan bernasib seperti Hitler: bunuh diri atau terbunuh. Qadafi, kata mereka, tidak akan meninggalkan Libya. Sampai di mana benarnya nanti perkiraan ini, hari-hari ini akan menjawabnya.

Sebuah kekuasaan otoritarian yang bengis dan kejam pada saatnya pasti ambruk. Tipe Islam yang dikembangkan Qadafi bukanlah Islam yang membawa rahmat dan keadilan. Para diktator lain semestinya mau belajar dari tragedi politik Libya ini!

PSSI dan Sepak Bola Nasional

Irfan Ridwan Maksum
Guru Besar Tetap Ilmu Administrasi Negara UI
dan Dosen Tidak Tetap FISIP-UMJ

Menjelang Kongres Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) di Bali (Republika, 21-2-2011), tampaknya perseteruan PSSI dengan Liga Primer Indonesia (LPI) sudah berujung pada nilai bisnis di balik penyelenggaraan sepok bola di Tanah Air. Saat ini, antusiasme publik terhadap cabang olahraga ini semakin memuncak.

Jati diri cabang olahraga yang satu ini memang dikenal merakyat, murah, meriah, sekaligus menyehatkan dan membuat sejahtera berbagai kelompok masyarakat. Oleh karena itu, olahraga ini makin digemari. Tetapi, antusiasme bangsa Indonesia tersebut diuji oleh perseteruan yang cukup melelahkan antara pengurus PSSI yang mengklaim memiliki otoritas dalam segala penyelenggaraan turnamen sepak bola di Tanah Air dan LPI yang mengklaim ingin mengubah keadaan agar persepakbolaan di Tanah Air makin lebih baik dan berkualitas. Karena itu, sejumlah klub di Tanah Air terlihat antusias dengan kehadiran LPI dan bersemangat melakukan hijrah dari Liga Super Indonesia (LSI) binaan PSSI ke LPI.

Distribusi nilai
Dalam ekonomi politik, distribusi nilai dapat diraih melalui empat mekanisme. Pertama, melalui hierarki yang akhirnya dikenal melalui berbagai alat negara mulai dari kebijakan sampai operator kebijakan dengan segala sistemnya. Kedua, melalui pasar, di mana terjadi pertemuan antara penjual dan pembeli di mana masing-masing secara independen melakukan transaksi.

Ketiga, melalui altruisme, yakni kebaikan hati dari kita sebagai individu. Keempat, melalui chaos, yakni jika keadaan suatu masyarakat mengarah pada anomali atau tanpa aturan, distribusi nilai dalam masyarakat dapat memungkinkan ke arah kekacauan (McLean: 1985).

Dengan demikian, tiga mekanisme pertama dilalui dengan mengandalkan aturan main (rule of the game), sedangkan yang terakhir keadaan tanpa rule. Melalui hierarki, dihasilkan rule yang cenderung formalistik, datang dari atas, teknokratis, dan birokratis, sedangkan melalui pasar, aturan main didorong dari bawah, lebih fleksibel, lebih berorientasi pada penambahan nilai bersama dan tidak birokratis.

Selanjutnya, jalur altruisme lebih informal, datang dari norma yang berkembang dalam masyarakat. Nilai sosial yang kuat akan memudahkan terjadinya altruisme. Dalam hal PSSI, tampak struktur tubuhnya lebih ke arah altruisme. Dari namanya perserikatan, aturan yang terbentuk adalah norma yang disepakati berbagai pihak yang melalukan perserikatan (bottom-up).

Kebijakan negara yang muncul belakangan dalam sebuah undang-undang (UU) memayungi semua jenis olahraga yang ada di Tanah Air. Terlebih, kini, sepak bola merupakan cabang olahraga yang menjanjikan bisnis besar. Lihatlah Liga Inggris dan liga-liga lainnya. Mereka dikelola secara profesional tanpa mengandalkan uang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) maupun negara (APBN). Jika bisnis sepak bola dirasakan pula oleh perserikatan, sudah semestinya aturan main dalam perserikatan segera disesuaikan.

Sulit memasukkan PSSI dalam kandang mekanisme negara. Ukurannya adalah apakah pegawai PSSI merupakan pegawai negeri? Apakah pengurus perserikatan yang tersebar di berbagai daerah adalah pegawai negeri? Jelas tidak. Oleh karena itu, PSSI mirip-mirip yayasan. Kini, yayasan banyak berbisnis karena urusan yang ditangani menjanjikan secara bisnis. PSSI sedang berbenah diri ke arah bisnis, tetapi rule-nya belum ke arah sana dan tidak mungkin menjadi hierarki. Jika diubah menjadi bagian dari hierarki, dikhawatirkan akan mendistorsi kualitas persepakbolaan di Tanah Air.

Liga Primer Indonesia (LPI) dilihat dari berbagai arah yang sedang dikembangkan dengan kemasan nasionalisme sesungguhnya ingin memperoleh satu produk persepakbolaan yang dijadikan sebagai ranah bisnis. Tidak keliru jika ujung-ujungnya tetap untuk meningkatkan kualitas sepak bola Indonesia. Semestinya, segala jenis dan sekecil apa pun harus ditegakkan ukuran rasionalitas, profesionalitas, dan merit system di dalam manajemen LPI ini.

Peran negara
Yang justru harus diperhatikan sekarang ini terdapatnya elemen internasional terkait nama bangsa karena adanya komnpetisi internasional. Apakah hanya dapat dicapai melalui perserikatan? Atau melalui jalur satu pihak yang mengarah ke bisnis sepak bola. Negara harus mengatur lebih jauh. Peraturan perundangan memayungi persoalan laga berbagai cabang olahraga dengan munculnya kelembagaan BOPI. Tetapi, ini mungkin tidak cukup karena adanya nama bangsa yang dapat melekat di dalam berbagai turnamen terkait atau tidak.

Negara berhak mengatur pertikaian ini agar tidak mengarah pada chaos. Malah menjadi kewajiban negara jika tidak berujung pada penyelesaian damai. Tampaknya, hingga saat ini, pihak LPI pun sudah berjalan (the show must go on). Jangan sampai negara berpihak pada salah satunya karena kedua-duanya hanya mewakili mekanisme bangsa Indonesia untuk mendapatkan nilai persepakbolaan menjadi lebih baik. Negara, dalam hal ini Kemenegpora, harus menjaga hak properti masing-masing dan negara berkewajiban memajukan kedua-duanya karena warga negara yang sah yang sama-sama ingin memajukan dunia sepak bola di Tanah Air.

Kemenegpora tidak boleh menjadikan salah satunya sebagai mekanisme bagian dari dirinya. Justru Kemenegpora terbantukan jika banyaknya saluran terjadi dalam distribusi nilai olahraga. Kesejahteraan warga cabang olahraga mana pun dapat tersalurkan di berbagai mekanisme.

Dengan demikian, kita bisa menyaksikan indahnya katakanlah 'swastanisasi' sepak bola Indonesia. Warga pencinta dapat menikmati banyaknya tontonan yang kian murah. Pemain, pengelola, dan pengurus manajemen sepak bola semakin menikmati kesejahteraannya. Bukankah ini prestasi Kemenegpora dalam cabang sepak bola?

Mimpi Reformasi Birokrasi

Marwan Ja'far
Ketua FPKB DPR RI

Pascaruntuhnya rezim Orde Baru dan lahirnya Orde Reformasi, masyarakat menuntut perlunya reformasi total di segala sektor kehidupan, tak terkecuali birokrasi. Dalam konteks kelembagaan, reformasi birokrasi perlu diprioritaskan pada lembaga-lembaga negara, seperti kejaksaan, kepolisian, lembaga peradilan, kementerian, imigrasi, bea cukai, pajak, pertanahan, sampai pemerintah daerah. Semua itu wajib dilakukan untuk menuju pelayanan publik yang berkualitas dan prima.

Faktanya, hingga kini agenda besar tersebut masih jauh dari harapan dan keinginan mayoritas masyarakat Indonesia. Lihat saja, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) masih ditemukan dalam mata rantai berbagai birokrasi pemerintahan, bahkan cenderung merajalela. Pelayanan publik yang efektif, efisien, responsif, dan akuntabel juga belum sepenuhnya terwujud. Wajar saja jika kemudian ada beberapa kalangan yang menyebut bahwa reformasi birokrasi yang selama ini berjalan dinilai belum berhasil.

Sebagai rujukan, turunnya indeks pelayanan publik di sejumlah instansi yang dipublikasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2010 menjadi bukti konkret. Berdasar hasil survei KPK terhadap 353 unit layanan pemerintah, menunjukkan adanya penurunan kualitas pelayanan dalam setahun terakhir, baik di pusat maupun di daerah. Tahun lalu, rata-rata indeks integritas nasional sebesar 6,5. Kini, indeks yang sama merosot menjadi 5,42.

Di antara instansi yang nilainya jeblok adalah kepolisian dan lembaga peradilan. Kepolisian mendapat indeks rata-rata 5,21 lantaran masih adanya pungutan liar dalam layanan pembuatan dokumen, Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Sedangkan, lembaga peradilan menjadi instansi yang memiliki skor integritas terendah di bawah rata-rata 6,84. Salah satu penyebab melorotnya pelayanan publik lantaran banyak birokrat belum mengerti esensi Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Reformasi birokrasi memang sebuah keniscayaan. Agenda strategis reformasi birokrasi tentu saja diarahkan pada upaya-upaya untuk membangun aparatur negara yang efektif dan efisien, mencegah dan mempercepat pemberantasan korupsi secara berkelanjutan. Selain itu demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa (good governance), juga pemerintah yang bersih (clean government) dan bebas KKN.

Tujuan tersebut diwujudkan dalam perubahan secara signifikan melalui tindakan atau rangkaian kegiatan pembaruan secara konseptual, sistematis, dan berkesinambungan. Caranya dengan melakukan penataan, peninjauan, penertiban, perbaikan, penyempurnaan, dan pembaruan sistem, kebijakan, dan peraturan perundangan bidang aparatur negara, termasuk moral aparatur negara, serta memantapkan komitmen melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal penataan, reformasi birokrasi harus dimulai dari penataan kelembagaan, yakni dengan menata ulang kewenangan dan tugas pokok, serta fungsi organisasi atau instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk menghilangkan tumpang tindih kewenangan.

Pada sisi pembenahan sumber daya manusia aparatur, birokrasi reformasi diarahkan pada perubahan mindset yang mencakup pola pikir, pola sikap, dan pola tindak, serta pengembangan budaya kerja. Mereka harus sadar diri bahwa mereka bukan lagi sebagai penguasa publik, tapi pelayan publik. Karena itu, yang pertama kali harus ditanamkan dalam benak mereka adalah mendahulukan peranan ketimbang wewenangnya.

Langkah selanjutnya dalam reformasi birokrasi adalah membuat mekanisme, pengaturan, sistem, dan prosedur yang tidak berbelit-belit dengan cara memanfaatkan teknologi informasi, semisal menerapkan e-government, e-procurement, information technology, atau single identity number (SIN).

Menyederhanakan sistem dan prosedur kerja internal birokrasi dilakukan untuk memungkinkan proses perumusan kebijakan, koordinasi, dan pengambilan keputusan yang dapat dilakukan dengan lebih cepat dan konkret.

Lebih dari itu, penyederhanaan sistem dan prosedur kerja dapat menutup celah-celah praktik KKN, serta menyederhanakan perizinan untuk mendorong pertumbuhan dunia usaha dan kelestarian bagi lingkungan hidup.

Reformasi birokrasi pajak
Reformasi birokrasi perlu diprioritaskan pada unit-unit kerja pelayanan publik, seperti imigrasi, bea cukai, pajak, pertanahan, kepolisian, kejaksaan, pemerintahan daerah, dan institusi atau instansi pemerintah yang rawan KKN. Satu contoh, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang sejauh ini mengklaim berhasil melakukan reformasi birokrasi nyatanya kecolongan juga. Terbukti dari terbongkarnya kasus penggelapan pajak yang menyeret mantan pegawai pajak Gayus Tambunan.

Reformasi birokrasi di bidang perpajakan harus terus dilakukan demi mengembalikan kepercayaan publik dan meminimalkan kebocoran pendapatan negara. Karenanya, memodernisasi administrasi perpajakan yang berbasis teknologi informasi dengan standard operating procedure (SOP) yang canggih di seluruh kantor pajak menjadi pilar utama yang tidak bisa ditawar.

Bagaimanapun, reformasi birokrasi adalah pilihan sekaligus tuntutan zaman. Reformasi birokrasi menjadi kata kunci untuk meningkatkan daya saing Indonesia di dunia maupun di tingkat regional. Pemerintah sendiri sudah menargetkan pada 2025 reformasi birokrasi di pusat dan daerah bisa selesai semua. Political will dari pemerintah tentu sangat diharapkan demi keberhasilan reformasi birokrasi di semua sektor, selain kesadaran untuk bekerja sama dari berbagai elemen dan adanya partisipasi publik untuk mencapainya. Jika tidak demikian, reformasi birokrasi hanyalah mimpi

Demokratisasi atau Revitalisasi?

(Tanggapan untuk Ahmad Syafii Maarif )

Muhammad Ismail Yusanto
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia

Tulisan Ahmad Syafii Maarif (ASM), Revolusi Tahrir dan Demokrasi di rubrik Resonansi (Republika, 22/02), menarik untuk dikaji sekaligus dikritisi. Apa yang terjadi di Timur Tengah saat ini merupakan hal yang natural. Pemerintah diktator yang bertindak represif dan gagal menyejahterakan rakyatnya, sekuat apa pun akan tumbang. Dalam kondisi seperti ini, yang penting bagi rakyat adalah turunnya penguasa diktator. Artinya, bisa jadi rakyat tidak begitu peduli apakah itu demokrasi atau tidak!

Justru, di sinilah titik rawan dari pergolakan di Timur Tengah. Perubahan tanpa visi yang jelas tentang sistem masa depan, bisa dibajak oleh siapa saja, termasuk rezim lama yang berganti wajah menjadi pendukung rakyat dan terkesan reformis. Di Mesir, kecenderungan seperti ini yang tampaknya kini terjadi. Dewan tertinggi Angkatan Bersenjata, yang sekarang memegang kekuasaan transisi, diisi oleh perwira tinggi atau mantan perwira loyalis Mubarak yang pro-Amerika dan Israel, seperti Umar Suleiman dan Tantawi.

Termasuk, rawan dibajak kepentingan asing. Perubahan sebatas rezim menjadi cara untuk revitalisasi dominasi negara besar dengan mengangkat rezim baru yang tetap dalam kontrol mereka. Amerika yang selama 30 tahun mendukung rezim Mubarak yang diktator, berubah arah seakan-akan menjadi pembela rakyat Mesir. Padahal, pada awal masa pergolakan, Amerika masih memuji Mubarak, bahkan Joe Biden, wapres AS, menyatakan Mubarak bukanlah diktator.

Karena itu, Hizbut Tahrir dalam seruannya mengingatkan masyarakat Mesir dan Timur Tengah bahwa seharusnya yang dituntut bukanlah sebatas perubahan rezim, melainkan juga sistem. Dalam hal ini, sistem demokrasi sekuler bukanlah pilihan satu-satunya. Terdapat persoalan perbedaan 'value' dari segi sumber kedaulatan hukum yang tertinggi antara Islam dan demokrasi. Di samping itu, demokrasi sering kali digunakan menjadi alat politik yang efektif mempertahankan kepentingan rezim lama yang berganti wajah dan negara-negara imperialis.

Adapun tentang jaminan hak-hak warga, kebolehan berpendapat, pemilihan oleh rakyat, transparansi, persamaan di depan hukum, bukanlah monopoli sistem demokrasi seperti yang diklaim ASM.

Islam menegaskan bahwa kedaulatan, dalam pengertian sumber hukum, ada di tangan hukum syariah (as-siyadah lil syar'i). Namun, kekuasaan ada di tangan rakyat (as-sulthan lil ummah), dalam pengertian rakyat atau wakilnyalah yang berhak memilih khalifah (nizhamul hukmi fi al Islam, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani). Khalifah bukanlah sistem warisan seperti monarki. Hal itu tecermin dari pemilihan Khalifah Abu Bakar RA yang dibaiat oleh ahlul halli wal aqdi, yang merupakan representasi masyarakat Islam.

Mengkoreksi khalifah atau kepala negara, bukan saja sah dalam Islam, bahkan wajib. Hal ini karena Khalifah bukanlah sumber kedaulatan hukum seperti dalam sistem monarki. Khalifah adalah manusia biasa yang mungkin saja keliru. Dalam hadisnya Rasulullah SAW menyebut afdhalul jihad (sebaik-baik jihad) dan sayyidusy syuhada adalah siapa pun yang mengoreksi pemimpin yang zalim kemudian dia terbunuh.

Ketaatan kepada khalifah juga bukanlah mutlak, tapi ada batasnya. Rasulullah menyatakan, "Tiada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Allah SWT." Karena itu, dalam sistem khilafah, keberadaan individu, partai, atau kelompok yang berfungsi untuk melakukan muhasabah (koreksi) kepada penguasa dijamin oleh negara.

Tentu saja, sepanjang sejarah khilafah tidak semuanya lurus. Khalifah adalah manusia yang juga bisa menyimpang dari Islam. Namun, penyimpangan perilaku khalifah dari hukum syariah, bukan karena kesalahan sistem khilafahnya. Karena itu, kalau ada khalifah yang terbunuh, yang salah bukan sistem khilafahnya, tapi tindakan pembunuhan itulah yang menyimpang dari hukum syariah.

Dalam sejarah sistem demokrasi Amerika Serikat, empat presidennya (Abraham Lincoln, James Abram Garfield, William McKinley, dan John F Kennedy) semuanya tewas terbunuh. Sejarah demokrasi AS juga mengalami perang saudara.Total korban tewas di pihak utara (Union) 360 ribu orang, yang terluka 275.200 orang. Di pihak konfederasi total korban tewas 260 ribu orang dan lebih dari 137 ribu orang terluka. Namun, pengusung demokrasi tidak pernah menyalahkan sistem demokrasi karena adanya pembunuhan terhadap presidennya atau perang saudara tersebut.

Mengangkat sebagian sejarah khilafah yang gelap, tetapi menutup-nutupi sejarah panjang kejayaan khilafah adalah cara pandang yang tidak objektif dan juga ahistoris. Apalagi, bila menyatakan sistem khilafah membelenggu pemikiran umat tanpa disertai bukti-bukti. Bukankah justru dalam sistem khilafah banyak bermunculan para ulama dan cendekiawan Muslim terkemuka dengan karyanya yang gemilang? Seperti Imam Syafii, al-Khawarizmi, Ibnu Sina, dan banyak lagi lainnya.

Perpustakaan Khalifah al-Hakim di Kairo menyediakan 1,6 juta volume buku. Mengenai hal ini, Bloom and Blair menyatakan, "Rata-rata tingkat kemampuan literasi (kemampuan melek huruf, membaca, dan menulis) dunia Islam di abad pertengahan lebih tinggi daripada Byzantium dan Eropa. Karya tulis ditemukan di setiap tempat dalam peradaban ini." (Islam: A Thousand Years of Faith and Power).

Keemasan khilafah ditulis secara jujur oleh sejarawan dunia seperti Will Durant dalam Story of Civilization. "Para khalifah telah memberikan keamanan kepada manusia hingga batas yang luar biasa besarnya dan meratakan kesejahteraan selama berabad-abad dalam luasan wilayah yang belum pernah tercatatkan lagi fenomena seperti itu setelah masa mereka." Pertanyaannya, bagaimana mungkin karya-karya cemerlang ini lahir dari sistem khilafah yang dituduhkan oleh ASM sebagai sistem yang membelenggu pemikiran?

Termasuk, terlampau tergesa-gesa menyimpulkan sistem diktator negeri-negeri Arab saat itu merupakan warisan Dinasti Umayyah. Mengingat rezim diktator itulah yang selama ini justru paling gencar memberangus aktivis Islam yang ingin menegakkan khilafah dan syariah Islam. Di samping ada yang mengadopsi monarki absolut, rezim diktator di Arab justru merupakan negara-negara sekuler, menganut sistem republik, demokrasi atau sosialisme seperti Mesir, Tunisia, dan Libya. Bagaimana sistem ini dikatakan mewarisi sistem khilafah?

Terakhir, kalau jujur, kita seharusnya juga tidak menutup-nutupi fakta bahwa negara Barat yang mengklaim paling demokratislah yang selama ini mendukung rezim-rezim brutal di Timur Tengah. Sesuatu yang membuat kita semakin meragukan benarkah sistem demokrasi akan membawa keadilan? Jadi, siapa sebenarnya yang tidak objektif?

Cermin Pak Sjaf

AM Fatwa
Ketua Panitia Satu Abad
Mr Sjafruddin Prawiranegara (1911-2011)

Tak terasa, kini sudah seabad Mr Sjafruddin Prawiranegara (28 Februari 1911-28 Februari 2011), seorang sosok negawaran yang kritis dengan membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) pada saat Presiden Soekarno, Wakil Presiden Mohammad Hatta, dan para pemimpin Indonesia lainnya, ditangkap Belanda pada agresi II, 19 Desember 1948.

Selama satu abad kiprah Pak Sjaf (panggilan almarhum), Panitia Satu Abad Mr Sjafruddin Prawiranegara bersyukur dapat menerbitkan kembali biografi Pak Sjaf yang ditulis oleh Bung Ajip Rosidi berjudul Sjafruddin Prawiranegara Lebih Takut kepada Allah SWT.

Setidaknya ada tiga hal utama, yakni keberanian mengambil keputusan di saat kritis, keutuhan kepribadian, dan kejujuran. Keberanian mengambil keputusan di saat kritis dibuktikan Pak Sjaf dengan membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) pada saat Presiden Soekarno, Wakil Presiden Mohammad Hatta, dan para pemimpin lain ditangkap Belanda pada agresi II, 19 Desember 1948.

Keberanian mengambil keputusan itu dirangkum oleh Amrin Imran dkk dalam buku PDRI dalam Perang dan Damai (Jakarta, Citra Pendidikan, 2003, halaman 52-53). "Yogyakarta jatuh. Akan tetapi, nadi Republik tetap berdenyut. Pusat nadi itu pindah ke pedalaman Sumatra Barat dalam wujud PDRI dipimpin Sjafruddin Prawiranegara. Dari sana, denyut itu menjalar ke seluruh wilayah RI bahkan ke perwakilan RI di luar negeri, termasuk perwakilan RI di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), LN Palar. Denyut itu juga menggetarkan tubuh Angkatan Perang di bawah pimpinan Panglima Besar Jenderal Soedirman yang melalui radiogram menyatakan mendukung dan berdiri di belakang PDRI pimpinan Sjafruddin Prawiranegara."

Keutuhan kepribadian dan kejujuran tergambar dalam salah satu bagian di biografi Pak Sjaf ini. Pada bagian itu, ditulis sebuah peristiwa sesudah Presiden Soekarno memberikan amnesti dan abolisi kepada semua yang terlibat dalam Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia/Perjuangan Semesta (PRRI/Permesta).

Pak Sjaf yang turun gunung ditemui oleh utusan khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal AH Nasution, yang ternyata adik Sjafruddin sendiri, yaitu Kolonel Abdurrachman, saat menyerahkan emas yang disimpan sebagai bekal perjuangan yang jumlahnya ada 29 kilogram. Emas itu secara resmi kemudian diserahkan oleh Sjafruddin kepada Pejabat Presiden Djuanda pada Maret 1962, yang kemudian meneruskannya kepada Menteri/Gubernur Bank Indonesia Sumarno SH sebagai kekayaan negara."

Negeri yang kita cintai ini di masa lalu ternyata pernah melahirkan tokoh seperti Sjafruddin, yang memiliki kepribadian utuh dan kejujuran. Dua sifat utama yang dalam kehidupan masa kini terasa makin sulit ditemukan.

Membaca jejak hayat dan pemikiran Pak Sjaf, sangat jelas tergambar kesetiaannya kepada negara ini. Beliau tidak hanya menyatakan "ya" untuk hal-hal yang memang seyogianya harus didukung, tetapi juga tidak segan mengatakan "tidak" untuk hal yang memang harus dikoreksi. Inilah prinsip al amru bi al ma'ruf wa al nahy 'an al munkar (menyeru kepada perbuatan baik dan mencegah perbuatan tidak baik) yang menjadi pegangan Pak Sjaf.

Berpegang kepada prinsip ini, tidak heran jika pada usianya yang ke-69 Pak Sjaf bersama 49 orang lain, menandatangani Pernyataan Keprihatinan yang menyatakan "kekecewaan rakyat yang sedalam-dalamnya atas ucapan-ucapan Presiden Soeharto dalam pidatonya di muka Rapim ABRI di Pekanbaru 27 Maret 1980 dan pidato HUT Kopasus di Cijantung 16 April 1980."

Pernyataan Keprihatinan 5 Mei 1980 yang lebih populer dengan nama Petisi 50, karena ditandatangani oleh 50 warga negara, yang kemudian dikenal sebagai sebuah kelompok diskusi politik dalam mengemukakan pandangan-pandangan kritis secara terbuka kepada masyarakat dan pemerintah Orde Baru yang otoriter. Pandangan kritis itu terutama dalam upaya penyadaran terhadap kehidupan berkonstitusi, khususnya mengenai penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia.

Maka itu, dibentuklah panitia untuk menyelidiki insiden berdarah di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 12 September 1984 itu, dan diketuai Letnan Jenderal TNI (Purn) HR Dharsono dengan para anggota Sjafruddin Prawiranegara, Slamet Bratanata, Anwar Harjono, dan AM Fatwa (penulis)- untuk mengumpulkan bahan di sekitar insiden berdarah Tanjung Priok, dan merumuskan sikap atas kejadian tersebut.

Dari Panitia Kecil, lahirlah "Lembaran Putih Peristiwa 12 September 1984 di Tanjung Priok" yang ditandatangani oleh 22 orang, termasuk Sjafruddin Prawiranegara. Tiga orang penanda tangan Lembaran Putih: HR Dharsono, HM Sanusi, dan AM Fatwa (penulis) ditangkap, diadili, kemudian divonis hukuman penjara masing-masing 8, 19, dan 18 tahun. Alhamdulillah, seiring datangnya era reformasi, ketiganya telah mendapat amnesti, dipulihkan hak dan martabatnya sebagai warga negara oleh Presiden BJ Habibie.

Dua puluh lima tahun yang lalu, ketika menulis untuk 75 tahun Pak Sjaf, Jenderal Nasution berkata: "Boleh saja kita setuju atau tidak setuju dengan pendirian dan jalan perjuangan Bapak Sjafruddin Prawiranegara, tapi kiranya antara kita, sama kita hargai beliau sebagai seorang pejuang, sesuai pula dengan arti namanya."

Dalam konteks pemikiran, Pak Sjaf memiliki pemikiran yang bisa disetarakan dengan pemikir Muslim lainnya. Hal ini karena keteguhannya dalam meyakini sebuah kebenaran. Pemikir Muslim dari Pakistan, Prof Fazlurrahman, harus meninggalkan negerinya antara lain karena menyatakan kehalalan bunga bank. Kejadian serupa, alhamdulillah tidak harus dialami oleh Pak Sjaf, walaupun pendiriannya mengenai bunga bank dekat-dekat dengan pemikiran Fazlurrahman. Kenyataan ini meneguhkan keyakinan kita, sesungguhnya arus utama (mainstream) kaum Muslim di Indonesia ini adalah moderat dan toleran.

Pikiran Pak Sjaf mengenai hal tersebut disampaikannya dalam ceramah di hadapan mahasiswa Akademi Bank Muhammadiyah pada 29 Juni 1970 berjudul "Uang dan Bank Ditinjau dari Segi Ekonomi dan Agama" dan telah diterbitkan oleh Pustaka Antara, kemudian dimuat ulang dalam Kumpulan Karangan Terpilih Jilid 2 Ekonomi dan Keuangan Makna Ekonomi Islam.

Sejak Pak Sjaf menyampaikan gagasannya, hingga beliau wafat, bahkan sepanjang empat dasawarsa ini, tidak pernah terdengar suara gemuruh menentang apalagi menghujat pemikiran-pemikiran ekonomi Pak Sjaf. Sampai akhir hayatnya, Pak Sjaf tetap didudukkan sebagai salah seorang patriot dan pemimpin terkemuka kaum Muslim Indonesia. Bangsa ini, perlu belajar dari sikap keberanian, integritas, dan kejujuran Pak Sjaf.

Korupsi di Daerah, Ironi Desentralisasi

Dr M Umar Syadat Hasibuan
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri

Cita-cita utama desentralisasi dan otonomi daerah adalah memberikan peluang yang besar kepada daerah untuk mengelola dirinya agar lebih mampu meningkatkan kualitas dan kuantitas pembangunan daerah. Dalam pelaksanaannya, otonomi daerah dalam perspektif pemerintah lebih cenderung dimaknai sebagai otonomi administrasi dan otonomi finansial yang telah mengabaikan desentralisasi dalam kerangka politik.

Dampaknya, dua hal penting dalam desentralisasi demokratis, yakni partisipasi dan akuntabilitas tidak menjadi visi praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah. Desentralisasi tanpa desentralisasi demokratis melahirkan monopoli atas sumber daya ekonomi daerah oleh elite lokal (legislatif dan eksekutif) mengandung bahaya, yakni penyelewengan kekuasaan dan korupsi.

Kecenderungan ini pada akhirnya berpeluang menguatnya desentralisasi korupsi pada era otonomi daerah (otda). Pertama, program otda hanya terfokus pada pelimpahan wewenang dalam pembuatan kebijakan, keuangan, dan administrasi dari pemerintah pusat ke daerah tanpa disertai pembagian kekuasaan dan pengawasan secara kuat dari masyarakat.

Kedua, kurangnya kapasitas institusi negara yang mampu mengontrol secara efektif penyimpangan wewenang di daerah. Ketiga, kegagalan legislatif dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga kontrol dalam penyelenggaraan kekuasaan. Akibatnya, sejumlah kasus korupsi terus bermunculan di berbagai kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia.

Ledakan korupsi
Mengacu pada data ICW 2010, sejak tahun 2004, sejumlah kasus korupsi terus meluas di Indonesia. Terdapat empat kategori pelaku korupsi di daerah. Pertama, korupsi yang dilakukan oleh gubernur. Sejak tahun 2004-2011, kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah provinsi menunjukkan angka yang cukup serius, baik dari jumlah maupun tingkat kerugian negara. Ada belasan gubernur yang menjadi tersangka kasus korupsi.

Ada lima modus utama kasus korupsi yang dilakukan oleh gubernur. Pertama, kasus korupsi yang dilakukan akibat penyalahgunaan APBD. Kasus ini seperti yang terjadi di Sumbar untuk APBD 2002, di Banten, terkait dengan pembangunan perumahan anggota dewan di mana negara dirugikan 14 miliar, kasus korupsi APBD NTB tahun 2001 dan 2004, kasus dugaan penyelewengan anggaran belanja rutin Pemerintah Provinsi Kalsel, dan dugaan korupsi APBD Kabupaten Langkat tahun 2000-2007.

Kedua, kasus korupsi proyek pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran (Riau, Jabar, dan Kepri). Ketiga, kasus suap dalam proyek alih fungsi lahan, korupsi pembukaan lahan sawit, dan kasus perpanjangan HGB lahan (Sulsel, Kaltim, Sulteng). Keempat, kasus korupsi terkait dengan penyaluran dan penggunaan Pajak PBB/BPHTP (Bengkulu). Kelima, kasus mark up proyek pembangunan dan pengadaan barang (NAD dan Manado). Keenam, kasus dugaan kredit macet di bank (Kalbar).

Kategori pelaku korupsi jenis kedua adalah kasus korupsi yang dilakukan oleh wali kota/bupati. Sejak tahun 2004-2011, tercatat 16 wali kota/Plt wali kota menjadi tersangka, 1 wali kota menjadi saksi, dan 8 wakil wali kota terkait dengan dugaan kasus korupsi di masing-masing daerah kekuasaannya. Pada kurun waktu tersebut, 84 bupati dan 19 wakil bupati tersangkut dengan kasus korupsi. Keseluruhan kepala daerah/wakil kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi dalam kurun waktu 2004-2011 adalah 128 orang.

Ketiga, kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh para pejabat daerah di level provinsi dan kabupaten/kota. Jumlah pejabat daerah yang tersangkut kasus korupsi dalam kurun waktu 2004-2011 jumlahnya 17 orang dengan masing-masing jabatan dan kasus yang beragam. Pejabat dari lingkungan kejaksaan yang tersangkut kasus korupsi adalah yang terbanyak dan berjumlah delapan orang, sedangkan yang lainnya empat dari lingkungan pejabatan kepolisian di daerah.

Keempat, kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh anggota legislatif/DPRD. Sepanjang 2004-2009, terdapat 1.432 anggota dewan yang menjadi tersangka kasus korupsi (ICW, 2010). Peran legislatif sebagai pengawas eksekutif ternyata tidak diimbangi dengan adanya pengawas terhadap legislatif itu sendiri. Akibatnya, perilaku korupsi di lembaga legislatif di daerah kian tak terbendung.

Ironi desentralisasi
Desain besar desentralisasi diharapkan mampu menjadi persemaian demokrasi di tingkat lokal. Merebaknya kasus-kasus korupsi selama pelaksanaan kebijakan otonomi dan desentralisasi menjadi dilema serius di Indonesia. Haruskah desentralisasi politik dalam wujud pemberian otonomi yang besar kepada daerah selalu dibarengi dengan munculnya perilaku korupsi?

Tentu saja tidak. Kebijakan otonomi dan desentralisasi dirancang sebagai mekanisme pendalaman demokrasi di level lokal. Harapannya tentu saja untuk memperkuat kapasitas demokrasi dan pemerintahan di level lokal. Bukan sebaliknya, melahirkan ledakan kasus-kasus korupsi yang kian membusukkan kapasitas demokrasi dan pemerintahan di level lokal.

Dalam konteks otonomi daerah saat ini, perilaku korupsi kian begitu masif dan menyebar ke hampir semua daerah. Perilaku korupsi ini tampak mengalami perpindahan lokus yang luar biasa serta melibatkan aktor-aktor lokal, mulai dari gubernur, bupati, wali kota, hingga unsur DPRD.

Menguatnya kasus-kasus korupsi di daerah merupakan sebuah ironi desentralisasi. Padahal, sejumlah studi empiris di beberapa negara menunjukkan bahwa sistem desentralisasi memiliki kontribusi yang besar terhadap pembangunan. Maraknya korupsi atas anggaran daerah tentu memprihatinkan. Karena itu, era otonomi daerah yang diperlukan adalah pemimpin yang tidak hanya representatif, tetapi juga mampu memerintah dan kapabel dalam mengawal pendalaman demokrasi di berbagai daerah di Indonesia.

Membaca Potensi Konflik

Miftah F Muhammad
Staf Direktur LKKNU-PBNU dan Pelaku Bisnis

Indonesia dengan beragam budaya, suku, agama, dan golongan harus diakui merupakan karunia yang begitu luar biasa. Namun, hal itu bisa menjadi bencana manakala kita sebagai bangsa kurang bisa mensyukurinya. Bersyukur dalam arti merawat, menjaga, dan mengembangkannya agar membawa kemaslahatan bagi semua anak bangsa.

Rentetan kasus yang belakangan terjadi, terutama berkaitan dengan SARA, kiranya menunjukkan Indonesia harus menjadi bangsa yang selalu belajar. Konflik SARA merupakan konflik yang paling mudah meledak jika sudah ada pemantiknya. Meskipun dalam porsi yang sangat kecil, apalagi jika sudah ditunggangi oleh kepentingan oknum-oknum tertentu.

Sejak mendapatkan kemerdekaan hingga usianya yang setengah abad lebih bangsa Indonesia masih saja dihadapkan pada masalah yang sama. Berbagai masalah yang melilit bangsa ini terlihat bagai lingkaran setan yang selalu membawa pada gerak mundur, bagaikan bayangan kelam yang selalu mengikuti gerak langkahnya. Sejak bangsa ini merdeka pada dasarnya potensi konflik SARA sudah inheren. Hal itu juga dibarengi dengan berbagai masalah termasuk KKN dan penyalahgunaan wewenang para pejabat.

Kedewasaan dalam berbangsa
Kerap kali terjadi, ketika bangsa ini hendak bangkit dan menyongsong cerahnya masa depan, tak lama kemudian bayangan kelam itu datang lagi. Seakan pupus sudah harapan bangsa ini keluar dari rentetan masalah internal yang berkepanjangan. Kasus Lapindo, kasus Century, mafia pajak, konflik agama, serta pekerjaan rumah lainnya yang menggunung merupakan fenomena gunung es yang kapan pun bisa terulang. Berbagai macam persoalan lainnya muncul silih berganti mengancam dan menggerogoti sendi-sendi keutuhan bangsa.

Era baru reformasi menjadi harapan cerah bagi bangsa Indonesia. Keluar dari otoritarianisme negara dengan wajah bengisnya bagaikan menyambut mentari di sejuknya pagi hari. Kebebasan pers, berorganisasi dan lebih terjaminnya hak-hak asasi manusia (HAM) mengindikasikan iklim demokrasi semakin baik. Hal itu semakin menemukan bentuk dengan tampilnya presiden Abdurrahman Wahid yang sedari awal teguh memperjuangkan nilai-nilai demokrasi, pluralisme, dan multikulturalisme bangsa Indonesia.

Disahkannya, Konghucu sebagai salah satu agama di Indonesia merupakan kebijakan yang substansial. Langkah-langkah serupa itu merupakan jembatan penting untuk semakin mendekatkan tali silaturahim anak bangsa. Begitu damai terasa antaranak bangsa hidup dalam toleransi dan kerukunan. Betapa hal itu menjadi energi besar serta fondasi yang kuat bagi bangsa ini untuk bangkit mewujudkan tatanan masyarakat yang makmur, sejahtera, dan berkeadilan.

Namun, bangsa ini nyatanya masih tersandera oleh penyelesaian problem kedirian sebagai sebuah bangsa yang utuh. Bangsa Indonesia masih selalu berjuang keras melawan lupa juga melawan penyakit kronis yang bercokol dalam dirinya. Bangsa ini lupa dengan sejarahnya, lupa dengan masa lalu yang seharusnya bisa menjadi guru terbaiknya. Pengalaman berharga bangsa ini nyatanya tidak pernah dijadikan pedoman untuk melangkah. Akibatnya, selalu saja mengulang-ulang kesalahan yang sama.

Masalah yang muncul darinya pun masalah serupa. Tidak berlebih jika tumpukan masalah yang terus menggunung itu dilihat sebagai ancaman yang sangat potensial memecah keutuhan sebuah bangsa. Kiranya ancaman dari dalam lebih genting daripada ancaman yang datang dari luar, yang harus mendapat penanganan ekstra. Tidak berlebih jika seharusnya pemerintah fokus pada ancaman dari dalam tersebut.

Pada konteks inilah pentingnya pemerintah harus selalu mengajak semua elemen bangsa untuk memupuk dan membangun persatuan dan kesatuan bangsa. Jelas sekali terlihat bahwa salah satu penyebab berlarut-larutnya penyelesaian masalah bangsa adalah karena sikap acuh terhadap masalah-masalah yang terjadi di sekitar kita. Sikap-sikap negatif tersebut semakin terasa menjangkiti anak bangsa.

Geliat pembangunan ekonomi
Beberapa tahun belakangan perlahan mulai terlihat geliat generasi baru yang sama sekali berbeda dengan generasi-generasi sebelumnya. Suatu generasi yang lahir dalam alam era keterbukaan (globalisasi). Secara beriringan muncul berbagai prediksi Indonesia ke depan menjadi salah satu negara adidaya di Asia bahkan dunia. Besarnya angkatan muda di Indonesia dan potensi sumber daya manusia yang semakin mumpuni bukan tidak mungkin hal itu bisa terjadi. Fenomena ini seakan menjadi jawaban dari mimpi-mimpi besar masyarakat yang telah lama hidup dalam kondisi kekurangan.

Berdasar data yang dirilis oleh Menko Kesra, pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini mencapai enam persen lebih dibandingkan dengan PDB/GDP tahun sebelumnya. Diharapkan hal itu akan terus meningkat menjadi tujuh persen pada tahun-tahun mendatang. Fakta itu mencerminkan bahwa geliat pembangunan ekonomi Indonesia sedang bergairah. Begitu pula yang terjadi di daerah-daerah, pemerintah semakin fokus dalam usaha peningkatan kerja-kerja pembangunan ekonomi.

Hal itu juga dibuktikan oleh capaian pemerintah dalam berbagai bidang terutama dalam ekonomi yang banyak mendapat sorotan dari dunia luar. Oleh sebab itu, masyarakat seharusnya juga turut ambil bagian dengan mendukung kinerja pemerintah sebagai upaya penghargaan atas prestasi pemerintah.

Kemiskinan sendiri merupakan pekerjaan rumah pemerintah yang tak pernah selesai. Jumlah penduduk miskin Indonesia tercatat 31,9 juta dari jumlah total penduduk yang mencapai 230 juta. Itu merupakan jumlah yang cukup besar. Harusnya untuk menambah kemakmuran rakyat, pemerintah dapat mengurangi pengeluaran rakyat dengan menyediakan kebutuhan rakyat lebih murah. Jika pendapatan naik, biaya tetap bisa mengurangi kemiskinan. Jika pendapatan naik, biaya juga naik maka tetap miskin. Gaji naik, harga bahan pokok naik karena inflasi maka tetap miskin. Akan lebih bahaya lagi jika pendapatan tetap akan tetapi biaya naik.

Di satu sisi adanya kesadaran objektif masyarakat juga penting. Artinya, masyarakat harus sadar bahwa berbagai masalah yang melilit bangsa ini tidak mungkin terselesaikan secara tuntas oleh siapa pun yang sedang memerintah. Siapa pun yang mendapat mandat rakyat sebagai pemimpin sejatinya hanya sebagai regulator.

Bukan seperti saat ini pemerintah atau yang mendapat mandat dari rakyat masih menjadi penguasa yang diharapkan bisa mengubah keadaan secara tiba-tiba dan sempurna. Dan jika ada sedikit celah kekurangan maka hujatan dan sumpah serapah siap menunggu dilontarkan kepada yang bersangkutan.

Oleh karena itu, dengan tetap konsentrasi pada program kerja pemerintah, hal terpenting yang harus dilakukan oleh siapa pun yang menjadi pemimpin negeri ini adalah kerja-kerja kebangsaan. Kerja-kerja yang berorientasi pada penguatan sistem kenegaraan sekaligus sistem kebangsaan.

Merekatkan ikatan anak bangsa dalam keberadaannya yang plural dan multikultur dalam proses tambal sulam dari satu pemimpin berlanjut pada pemimpin berikutnya. Proses besar itu mengandaikan adanya blue print dan kesamaan pandangan dari pemimpin sebelumnya kepada penggantinya.

(-)