Jumat, 18 Maret 2011

Sandaran Ekonomi Islam

Ahmad Ifham Sholihin,
Pakar Ekonomi Syariah

Sistem ekonomi Islam telah diposisikan oleh penggagas dan penggiatnya sebagai solusi (bukan alternatif) atas gurita krisis yang menggerogoti kejayaan rezim ekonomi global yang dianggap lekat dengan nilai kapitalisme, sosialisme, neoliberalisme, dan/atau nilai-nilai lain yang dianggap melenceng dari ajaran agama Islam.

Sebagaimana agama Islam itu sendiri, implementasi nilai dan ajaran Islam akan terus tumbuh dan berkembang sepanjang sejarah manusia. Begitu juga dengan tumbuh kembang konsep dan penerapan nilai dan ajaran Islam di bidang ekonomi. Nah, apakah penerapan nilai ekonomi Islam telah berhasil menerjemahkan apa yang dicita-citakan oleh penggagasnya tersebut?

Mari kita cermati satu per satu nilai yang mendasari pembentukan teori ekonomi Islam, prinsip-prinsip sistem ekonomi yang Islami, serta perilaku dalam bisnis dan ekonomi Islam.

Sebagaimana terangkum dalam statemen Alquran, ada beberapa nilai-nilai yang dijadikan landasan seseorang dalam bermuamalah, berperilaku, dan secara khusus dalam berekonomi, yaitu tauhid (keimanan), adil (keadilan), nubuwah (kenabian), khilafah (pemerintahan), dan ma'ad (hasil), multitype ownership, freedom to act, social justice, serta akhlak.

Pertama, tauhid (keimanan) yang dalam hal ini bisa dimaknai sebagai pengesaan terhadap Tuhan. Tuhan adalah satu-satunya tujuan akhir atas hidup dan mati manusia. Jadi, segala urusan manusia terhadap makhluk lain harus didasarkan dalam kerangka hubungan dengan Tuhan. Apa pun yang dilakukan manusia harus bisa dipertanggungjawabkan secara tuntas kepada Tuhan.

Sistem ekonomi yang dilakukan dengan tujuan menegakkan nilai keagungan Tuhan, apa pun itu agamanya, sangat potensial untuk menjadi solusi atas krisis sistem ekonomi di muka bumi ini.

Kedua, keadilan. Bila kapitalisme klasik mendefinisikan adil sebagai 'anda dapat apa yang anda upayakan' (you get what you deserved), dan sosialisme klasik mendefinisikannya sebagai 'sama rata sama rasa' (no one has a privilege to get more than others), maka Islam mendefinisikan adil sebagai 'tidak menzalimi tidak pula dizalimi' (laa tazhlimuuna walaa tuzhlamuun).

Implementasi sistem ekonomi dikatakan Islami jika menjunjung tinggi nilai keadilan oleh siapa pun pelakunya dan bahkan apa pun agamanya. Berekonomi dengan landasan kapitalisme, neoliberalisme, atau sosialisme pun bisa juga dikatakan Islami jika pada kenyataannya tidak merugikan atau mengambil hak orang lain.

Ketiga, sistem ekonomi Islam memiliki prinsip kenabian yang memiliki sifat berekonomi secara sidiq (jujur, benar); amanah (bertanggung jawab, bisa dipercaya, dan kredibel);
fatonah (cerdik, bijaksana dan intelek); dan tablig (komunikasi, transparansi, dan publikasi).

Keempat, khilafah (pemerintahan), dalam arti ekonomi Islam diterapkan dalam sebuah naungan pemerintahan yang memiliki kewenangan, tanggung jawab, dan kredibilitas untuk mengatur, mengelola, dan mendistribusikan seluruh sumber daya yang menjadi hak publik untuk sebesar-besar kemakmuran bersama. Penguasa ini tak harus merupakan pemerintahan berasaskan Islam.

Kelima, ma'ad (hasil). Adalah wajar jika dalam berekonomi, manusia ingin memperoleh hasil/laba/keuntungan. Keuntungan yang tak cukup hanya bersifat materiil, namun juga keuntungan spiritual yang akan selalu menjadi energi positif bagi akal, hati, dan moral sehingga manusia bisa menikmati buah dari berekonomi secara komprehensif.

Keenam, multitype ownership (kepemilikan multijenis). Nilai Islam mengakui kepemilikan negara, swasta, maupun campuran, termasuk kepemilikan pribadi dan bersama/publik. Untuk memastikan tidak adanya kezaliman, negara memiliki hak untuk menguasai cabang-cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak yang tentu harus dikelola secara adil.

Ketujuh, freedom to act (kebebasan bertindak/berusaha). Setiap diri manusia baik sebagai individu, kelompok, maupun keterkaitannya dengan penguasa dan publik, memiliki kebebasan dalam bertindak/berusaha, termasuk dalam bidang ekonomi.

Setiap manusia boleh melakukan aktivitas muamalah atau ekonomi apa pun, kecuali semua tindakan mafsadah (segala yang merusak), riba (tambahan yang didapat secara zalim), gharar (ketidakpastian), tadlis (penipuan), dan maysir (perjudian, zero-sum game, orang mendapat keuntungan dengan merugikan orang lain). Karena hukum asal dari fikih, ekonomi dan muamalah adalah 'semua boleh dilakukan, kecuali yang ada
larangannya'.

Kedelapan, social justice (keadilan sosial). Dalam Islam, keadilan diartikan dengan suka sama suka (antaradhin minkum) dan satu pihak tidak mendzalimi pihak lain (latazlimuna wa la tuzlamun). Keadilan sosial bisa terwujud jika masing-masing pihak berperan secara adil sekaligus proporsional dalam perekonomian.

Kesembilan, akhlak. Sistem ekonomi Islami hanya memastikan agar tidak ada transaksi ekonomi yang bertentangan dengan syariah. Tetapi, kinerja bisnis bergantung pada man behind the gun-nya. Karena itu, pelaku ekonomi baik sebagai produsen, konsumen, pengusaha, karyawan, maupun sebagai pejabat pemerintah harus memiliki moral yang baik dan benar, yang dalam kerangka ini dapat saja dilaksanakan oleh umat non-Muslim.

Implementasi
Fatwa haramnya bunga bank, ditetapkannya UU Perbankan Syariah, insentif pajak atas produk syariah, serta berbagai kebijakan lain yang dikeluarkan otoritas penguasa, seperti lembaga eksekutif maupun legislatif, Depkeu, BI, Bapepam-LK, dan MUI, merupakan dukungan yang signifikan terhadap industri ekonomi Islam.

Namun, ternyata tumbuh kembang industri ekonomi Islam jauh lebih lambat dibanding industri ekonomi konvensional. Sekadar ilustrasi, bank syariah (model lazim dari praktik ekonomi syariah) dalam lima tahun terakhir (Desember 2005-2010) hanya menambah aset Rp 76,6 triliun. Bandingkan dengan bank konvensional, pada periode yang sama berhasil menambah aset 20 kali lipat dibanding bank syariah, yaitu Rp 1.539 triliun.

Bicara sistem ekonomi Islam memang bukanlah melulu bicara mengenai lembaga keuangan Islam dalam bingkai industri. Di luar ingar-bingar tumbuh kembang industri ekonomi Islam, publik telah terbiasa melakukan praktik ekonomi Islami, seperti jual beli (barang/jasa) yang terjadi antarindividu maupun kelompok, transaksi di pasar-pasar tradisional, sewa-menyewa, kerja sama bisnis, serta berbagai transaksi lain yang tak berlabel industri.

Nah, hal realistis yang bisa kita lakukan saat ini adalah menerapkan nilai-nilai ekonomi Islam tersebut dari diri pribadi, dalam aktivitas berekonomi keseharian, dan jika kita sebagai pelaku industri dan keuangan. Jika ada praktik berekonomi yang tidak sesuai dengan nilai-nilai di atas, kita hindari, atau kalau perlu kita upayakan untuk mengubahnya.

Senin, 14 Maret 2011

infak vs Zakat vs Sedekah

"Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik" (Q.S. Al-Baqarah 2:195)

"Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia; dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah." (Q.S.Al Hasyr 59:7)

Zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula.

Setiap harta yang sudah dikeluarkan zakatnya akan menjadi suci, bersih, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang (at-Taubah: 103, dan ar-Rum: 39).

Persyaratan harta yang wajib dizakatkan itu:
1. Harta itu dikuasai secara penuh dan dimiliki secara sah, yang didapat dari usaha, bekerja, warisan, atau pemberian yang sah, dimungkinkan untuk dipergunakan, diambil manfaatnya, atau kemudian disimpan. Di luar itu, seperti hasil korupsi, kolusi, suap, atau perbuatan tercela lainnya, tidak sah dan tak akan diterima zakatnya. HR Muslim, Rasulullah bersabda bahwa Allah SWT tidak akan menerima zakat/sedekah dari harta yang ghulul (didapatkan dengan cara batil).

2. Harta yang berkembang jika diusahakan atau memiliki potensi untuk berkembang, misalnya harta perdagangan, peternakan, pertanian, deposito mudharabah, usaha bersama, obligasi, dan lain sebagainya.

3. Telah mencapai nisab, harta itu telah mencapai ukuran tertentu. Misalnya, untuk hasil pertanian telah mencapai jumlah 653 kg, emas/perak telah senilai 85 gram emas, perdagangan telah mencapai nilai 85 gram emas, peternakan sapi telah mencapai 30 ekor, dan sebagainya.

4. Telah melebihi kebutuhan pokok, yaitu kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarganya yang menjadi tanggungan nya untuk kelangsungan hidupnya.

5. Telah mencapai satu tahun (haul) untuk harta-harta tertentu, misalnya perdagangan. Akan tetapi, untuk tanaman dikeluarkan zakatnya pada saat memanennya (Q.S. Al-An'am: 141).

Perbedaan antara infak, zakat dan sedekah :
Infak berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/ penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.

Jika zakat ada nisabnya, infak tidak mengenal nisab. Jika zakat harus diberikan pada mustahik tertentu (8 asnaf) maka infak boleh diberikan kepada siapapun juga, misalnya untuk kedua orangtua, anak yatim, dan sebagainya (Q.S. Al-Baqarah: 215).

Infak dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit (Q.S Ali Imran: 134).

Pengertian sedekah sama dengan pengertian infak, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja, jika infak berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas, menyangkut hal yang
bersifat non materiil.

HR Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tidak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, membaca takbir, tahmid, tahlil, berhubungan suami-isteri, dan melakukan
kegiatan amar ma'ruf nahi munkar adalah sedekah.

Seringkali kata-kata sedekah dipergunakan dalam Al Qur'an, tetapi maksud sesungguhnya adalah zakat, (Q.S At-Taubah: 60 dan 103).

Jika seseorang telah berzakat tetapi masih memiliki kelebihan harta, sangat dianjurkan sekali untuk berinfak atau bersedekah.

Berinfak adalah ciri utama orang yang bertakwa (al-Baqarah: 3 dan Ali Imran: 134), ciri mukmin yang sungguh-sungguh imannya (al-Anfal: 3-4), ciri mukmin yang mengharapkan keuntungan abadi (al-Faathir: 29). Berinfak akan melipatgandakan pahala di sisi Allah (al-Baqarah: 262).

"Dan demikianlah Kami terangkan ayat-ayat Al Qur'an, (supaya jelas jalan orang-orang yang saleh) dan supaya jelas (pula) jalan orang-orang yang berdosa. (Q.S.Al An'am 6: 55)

-------------
Sumber: Panduan Praktis tentang Zakat, Infak, Sedekah.
oleh : drs. K.H. Didin Hafidhuddin, M.Sc.  
http://www.dudung.net/artikel-islami/infak-vs-zakat-vs-sedekah.html

M. Shiddiq al-Jawi
Zakat menurut bahasa artinya adalah “berkembang” (an namaa`) atau “pensucian” (at tath-hiir). Adapun menurut syara’, zakat adalah hak yang telah ditentukan besarnya yang wajib dikeluarkan  pada harta-harta tertentu (haqqun muqaddarun yajibu fi amwalin mu’ayyanah) (Zallum, 1983 : 147).
Dengan perkataan “hak yang telah ditentukan besarnya” (haqqun muqaddarun), berarti zakat tidak mencakup hak-hak –berupa pemberian harta– yang besarnya tidak ditentukan, misalnya hibah, hadiah, wasiat, dan wakaf. Dengan perkataan “yang wajib (dikeluarkan)” (yajibu), berarti zakat tidak mencakup hak yang sifatnya sunnah atau tathawwu’, seperti shadaqah tathawwu’ (sedekah sunnah). Sedangkan ungkapan “pada harta-harta tertentu” (fi amwaalin mu’ayyanah) berarti zakat tidak mencakup segala macam harta secara umum, melainkan hanya harta-harta tertentu yang telah ditetapkan berdasarkan nash-nash syara’ yang khusus, seperti emas, perak, onta, domba, dan sebagainya.
Bagaimana kaitan atau perbedaan definisi zakat ini dengan pengertian infaq dan shadaqah? Al Jurjani dalam kitabnya At Ta’rifaat menjelaskan bahwa infaq adalah penggunaan harta untuk memenuhi kebutuhan (sharful maal ilal haajah) (Al Jurjani, tt : 39). Dengan demikian, infaq mempunyai cakupan yang lebih luas dibanding zakat. Dalam kategorisasinya, infak dapat diumpamakan dengan “alat transportasi” –yang mencakup kereta api, mobil, bus, kapal, dan lain-lain– sedang zakat dapat diumpamakan dengan “mobil”, sebagai salah satu alat transportasi.
Maka hibah, hadiah, wasiat, wakaf, nazar (untuk membelanjakan harta), nafkah kepada keluarga, kaffarah (berupa harta) –karena melanggar sumpah, melakukan zhihar, membunuh dengan sengaja, dan jima’ di siang hari bulan Ramadhan–, adalah termasuk infaq.  Bahkan zakat itu sendiri juga termasuk salah satu kegiatan infak. Sebab semua itu merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan, baik kebutuhan pihak pemberi maupun pihak penerima.
Dengan kata lain, infaq merupakan kegiatan penggunaan harta secara konsumtif –yakni pembelanjaan atau pengeluaran harta untuk memenuhi kebutuhan– bukan secara produktif, yaitu penggunaan harta untuk dikembangkan dan diputar lebih lanjut secara ekonomis (tanmiyatul maal).
Adapun istilah shadaqah, maknanya berkisar pada 3 (tiga) pengertian berikut ini :
Pertama, shadaqah adalah pemberian harta kepada orang-orang fakir, orang yang membutuhkan, ataupun pihak-pihak lain yang berhak menerima shadaqah,  tanpa disertai imbalan (Mahmud Yunus,  1936 : 33, Wahbah Az Zuhaili, 1996 : 919). Shadaqah ini hukumnya adalah sunnah, bukan wajib. Karena itu, untuk membedakannya dengan zakat yang hukumnya wajib, para fuqaha menggunakan istilah shadaqah tathawwu’   atau ash shadaqah an nafilah (Az Zuhaili 1996 : 916). Sedang untuk zakat, dipakai istilah ash shadaqah al mafrudhah (Az Zuhaili 1996 : 751). Namun seperti uraian Az Zuhaili (1996 : 916), hukum sunnah ini bisa menjadi haram, bila diketahui bahwa penerima shadaqah akan memanfaatkannya pada yang haram, sesuai kaidah syara’:
“Al wasilatu ilal haram haram”
“Segala perantaraan kepada yang haram, hukumnya haram pula”.
Bisa pula hukumnya menjadi wajib, misalnya untuk menolong orang yang berada dalam keadaan terpaksa (mudhthar) yang amat membutuhkan pertolongan, misalnya berupa makanan atau pakaian. Menolong mereka adalah untuk menghilangkan dharar (izalah adh dharar) yang wajib hukumnya. Jika kewajiban ini tak dapat terlaksana kecuali denganshadaqah, maka shadaqah menjadi wajib hukumnya, sesuai kaidah syara’ :  
“Maa laa yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib”
“Segala sesuatu yang tanpanya suatu kewajiban tak terlaksana sempurna, maka sesuatu itu menjadi wajib pula hukumnya”
Dalam ‘urf para fuqaha, sebagaimana dapat dikaji dalam kitab-kitab fiqh berbagai madzhab, jika disebut istilah shadaqah secara mutlak, maka yang dimaksudkan adalah shadaqah dalam arti yang pertama ini –yang hukumnya sunnah–  bukan zakat.
Kedua, shadaqah adalah identik dengan zakat (Zallum, 1983 :  148). Ini merupakan makna kedua dari shadaqah, sebab dalam nash-nash syara’ terdapat lafazh “shadaqah” yang berarti zakat. Misalnya firman Allah SWT :
“Sesungguhnya zakat-zakat itu adalah bagi orang-orang  fakir, orang-orang miskin, amil-amil zakat …” (QS At Taubah : 60)
Dalam ayat tersebut, “zakat-zakat” diungkapkan dengan lafazh “ash shadaqaat”. Begitu pula sabda Nabi SAW kepada Mu’adz bin Jabal RA ketika dia diutus Nabi ke Yaman :
“…beritahukanlah kepada mereka (Ahli Kitab yang telah masuk Islam), bahwa Allah telah mewajibkan zakat atas mereka, yang diambil dari orang kaya di antara mereka, dan diberikan kepada orang fakir di antara mereka…” (HR. Bukhari dan Muslim).
Pada hadits di atas, kata “zakat” diungkapkan dengan kata “shadaqah”.
Berdasarkan nash-nash ini dan yang semisalnya, shadaqah merupakan kata lain dari zakat.  Namun demikian, penggunaan kata shadaqah dalam arti zakat ini tidaklah bersifat mutlak. Artinya, untuk mengartikan shadaqah sebagai zakat, dibutuhkan qarinah (indikasi) yang menunjukkan bahwa kata shadaqah –dalam konteks ayat atau hadits tertentu– artinya adalah zakat yang berhukum wajib, bukan shadaqah tathawwu’ yang berhukum sunnah. Pada ayat ke-60 surat At Taubah di atas, lafazh “ash shadaqaat” diartikan sebagai zakat (yang hukumnya wajib), karena pada ujung ayat terdapat ungkapan “faridhatan minallah” (sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah). Ungkapan ini merupakan qarinah, yang menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan lafazh “ash shadaqaat” dalam ayat tadi, adalah zakat yang wajib, bukan shadaqah yang lain-lain.
Begitu pula pada hadits Mu’adz, kata “shadaqah” diartikan sebagai zakat, karena pada awal hadits terdapat lafazh “iftaradha”  (mewajibkan/memfardhukan). Ini merupakan qarinah bahwa yang dimaksud dengan “shadaqah” pada hadits itu, adalah zakat, bukan yang lain.
Dengan demikian, kata “shadaqah” tidak dapat diartikan sebagai “zakat”, kecuali bila terdapat qarinah yang menunjukkannya.
Ketiga, shadaqah adalah sesuatu yang ma’ruf (benar dalam pandangan syara’).  Pengertian ini didasarkan pada hadits shahih riwayat Imam Muslim bahwa Nabi SAW bersabda : “Kullu ma’rufin shadaqah” (Setiap kebajikan, adalah shadaqah).
Berdasarkan ini, maka mencegah diri dari perbuatan maksiat adalah shadaqah, memberi nafkah kepada keluarga adalah shadaqah, beramar ma’ruf nahi munkar adalah shadaqah, menumpahkan syahwat kepada isteri adalah shadaqah, dan tersenyum kepada sesama muslim pun adalah juga shadaqah.
Agaknya arti shadaqah yang sangat luas inilah yang dimaksudkan oleh Al Jurjani ketika beliau mendefiniskan shadaqah dalam kitabnya At Ta’rifaat. Menurut beliau, shadaqah adalah segala pemberian yang dengannya kita mengharap pahala dari Allah SWT (Al Jurjani, tt : 132). Pemberian (al ‘athiyah) di sini dapat diartikan secara luas, baik pemberian yang berupa harta maupun pemberian yang berupa suatu sikap atau perbuatan baik.
Jika demikian halnya, berarti membayar zakat dan bershadaqah (harta) pun bisa dimasukkan dalam pengertian di atas. Tentu saja, makna yang demikian ini bisa menimbulkan kerancuan dengan arti shadaqah yang pertama atau kedua, dikarenakan maknanya yang amat luas. Karena itu, ketika  Imam An Nawawi dalam kitabnya Sahih Muslim bi Syarhi An Nawawi mensyarah hadits di atas (“Kullu ma’rufin shadaqah”)  beliau mengisyaratkan bahwa shadaqah di sini memiliki arti majazi (kiasan/metaforis), bukan arti yang hakiki (arti asal/sebenarnya). Menurut beliau, segala perbuatan baik dihitung sebagai shadaqah, karena disamakan dengan shadaqah (berupa harta) dari segi pahalanya (min haitsu tsawab). Misalnya, mencegah diri dari perbuatan dosa disebut shadaqah, karena perbuatan ini berpahala sebagaimana halnya shadaqah.  Amar ma’ruf nahi munkar disebut shadaqah, karena aktivitas ini berpahala seperti halnya shadaqah. Demikian seterusnya (An Nawawi, 1981 : 91).
Walhasil, sebagaimana halnya makna shadaqah yang kedua, makna shadaqah yang ketiga ini pun bersifat tidak mutlak. Maksudnya, jika dalam sebuah ayat atau hadits terdapat kata “shadaqah”, tak otomatis dia bermakna segala sesuatu yang ma’ruf, kecuali jika terdapat qarinah yang menunjukkannya. Sebab sudah menjadi hal yang lazim dan masyhur dalam ilmu ushul fiqih, bahwa suatu lafazh pada awalnya harus diartikan sesuai makna hakikinya. Tidaklah dialihkan maknanya menjadi makna majazi, kecuali jika terdapat qarinah. Sebagaimana diungkapkan oleh An Nabhani dan para ulama lain, terdapat sebuah kaidah ushul menyebutkan :
“Al Ashlu fil kalaam al haqiqah.”
“Pada asalnya suatu kata harus dirtikan secara hakiki (makna aslinya).” (Usman, 1996 : 181, An Nabhani, 1953 : 135, Az Zaibari : 151)
Namun demikian, bisa saja lafazh “shadaqah” dalam satu nash bisa memiliki lebih dari satu makna, tergantung dari qarinah yang menunjukkannya.  Maka bisa saja, “shadaqah” dalam satu nash berarti zakat sekaligus berarti shadaqah sunnah. Misalnya firman Allah :
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (At Taubah : 103) 
Kata “shadaqah” pada ayat di atas dapat diartikan “zakat”, karena kalimat sesudahnya “kamu membersihkan dan mensucikan mereka” menunjukkan makna bahasa dari zakat yaitu “that-hiir” (mensucikan). Dapat pula diartikan sebagai “shadaqah” (yang sunnah), karena sababun nuzulnya berkaitan dengan harta shadaqah, bukan zakat. Menurut Ibnu Katsir (1989 : 400-401) ayat ini turun sehubungan dengan beberapa orang yang tertinggal dari Perang Tabuk, lalu bertobat seraya berusaha menginfakkan hartanya. Jadi penginfakan harta mereka, lebih bermakna sebagai “penebus” dosa daripada zakat.
Karena itu, Ibnu Katsir berpendapat bahwa kata “shadaqah” dalam ayat di atas bermakna umum, bisa shadaqah wajib (zakat) atau shadaqah sunnah (Ibnu Katsir, 1989 : 400). As Sayyid As Sabiq dalam kitabnya Fiqhus Sunnah Juz I (1992 : 277) juga menyatakan, “shadaqah” dalam ayat di atas dapat bermakna zakat yang wajib, maupun shadaqah tathawwu’. [ Muhammad Shiddiq Al Jawi ]
REFERENSI
An Nabhani, Taqiyyudin. Asy Syakhshiyah Al Islamiyah Juz III. tp. Al Quds. Cet. II. 1953
An Nabhani, Taqiyyudin. An Nizham Al Iqtishadi fi Al Islam. Darul Ummah. Beirut cetakan IV, 1990
An Nabhani, Taqiyyudin. Muqaddimah Dustur. tp. t-tp. 1963
An Nawawi. Sahih Muslim bi Syarhi An Nawawi Juz VII.  Darul Fikr. Beirut. 1982
As Sabiq, As Sayyid. Fiqhus Sunnah Juz I . Darul Fikr. Beirut. 1992.
Az Zaibari, Amir Sa’id. Kiat Menjadi  Pakar Fiqih. Gema Risalah Press. Bandung. 1998
Az Zuhaili, Wahbah. Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu Juz II. Darul Fikr. Damaskus. 1996
Ibnu Katsir. Tafsir al Qur`an Al Azhim Juz II. Darul Ma’rifah. Beirut. Cetakan III. 1989  
Ulwan, Abdullah Nasih. Hukum Zakat Dalam Pandangan Empat Mazhab. Litera Antar Nusa. Jakarta. 1985
Usman, Muhlish. Kaidah-Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah. RajaGrafindo Perkasa. Jakarta.  cetakan  I. 1996
Yunus, Mahmud. Al Fiqhul Wadhih  Juz II. Maktabah As Sa’diyah Putra. Padang. 1936
Zallum, Abdul Qadim. Al Amwal fi Daulatil Khilafah. Darul Ilmi lil Malayin. Beirut.  cetakan I, 1983


http://www.jurnal-ekonomi.org/2003/12/31/definisi-infaq-shadaqah-dan-zakat/

Infaq dan shadaqah adalah suatu ibadah sunnah yang di utamakan oleh Allah SWT. Infaq dianggap sebagai bentuk tanda bakti kita kepada Allah. Hal ini berarti bahwa dengan berinfaq maka bakti kita kepada Allah SWT, menjadi sempurna.
Firman Allah : ( Ali Imron ayat 92 )



Artinya :
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.

Program pancahasta dibuat untuk digunakan sebagai media atau wadah kita sebagai umat muslim untuk menyalurkan infaq atau sadakah. Yang akan di pergunakan oleh umat muslim yang lain di jalan Allah, khususnya dalam hal digunakan untuk ibadah haji. Sesuai dengan namanya program pancahasta adalah program saling transfer antara orang-orang yang ingin menunaikan ibadah haji. Pancahasta penguyuban calon haji saling transfer sesama umat muslim.

Rasulullah memberikan sabda kepada kaum muslimin mengenai infaq, yang menyatakan dengan jelas betapa perlunya kita berinfaq kerena akan memberi pertolongan kita di hari kiamat.

Sabda Rasulullah :

Innamaa yastazillul mu’minu yaumalkiyamati fii zilli shodakatihi

Artinnya :
Bahwasanya orang yang beriman itu berlindung di hari kiamat hanya dibawah lingkungan shadaqahnya. ( HR Thabrani )

Mengenai shadaqah Allah SWT akan menjanjikan pahala yang berlipat ganda sesuai dengan firman Allah SWT melalui surat Al-Baqarah ayat 261

Artinya :
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Program pancahasta adalah media kita dalam berinfaq, dan infaq yang diberikan digunakan dijalan Allah. Karena program ini adalah infaq untuk orang yang menunaikan ibadah haji. Insya Allah program pancahasta bentuk amal ibadah dijalan Allah. Dan langkah anda untuk bergabung dan infaq di jalan Allah ini akan di ridoi Nya. Apabila anda sudah berinfaq berarti insya Allah anda sudah mendapat pahala walaupun anda belum menerima dana infaq. Anda hanya cukup mengajak 5 donatur lain untuk bergabung di program pancahasta. Dan mereka ke 5 donatur tersebut sudah menyalurkan infaq langsung ke rekening anda.

Apabila setelah melakukan kegiatan infaq, anggota program pancahasta mau mengembangkan program ini dan mengajak orang lain berinfaq sesuai dengan petunjuk pelaksanaan program pancahasta, maka Insya Allah dana yang digunakan dalam berinfaq akan kembali berlipat ganda sesuai dengan keberhasilan masing-masing?

Apabila anda berhasil mengembangkan program pancahasta secara 100 % maka sungguh besar dana yang dapat anda gunakan, dan akan terkumpul dana 39 juta / keikutsertaan. Cukup untuk biaya ONH anda.
Oleh karena itu program pancahasta adalah solusi ONH bagi anda yang mengembangkannya.
Awalnya anda berinfaq kepada 4 orang melalui petunjuk dan tata cara program pancahasta. Pada tahap ini anda harus ikhlas memberikan infaq semata-mata atas dasar meminta keridoan Allah SWT. Sesuai dengan surat Al-baqarah ayat 261. anda harus meyakini isi surat Al-Baqarah ayat 261 ini dengan sedalam-dalamnya. Kerena ayat ini benar adanya.

Selanjutnya nama anda akan dimasukkan kedalam tabel orang menerima infaq dalam 5 formulir pedaftaran yang akan anda terima. Pada periode ini anda sudah terdaftar dalam tabel daftar haji penerima infaq, artinya anda siap menjadi aseptor/ penerima. dana infaq. kemudian anda diharapkan untuk mengembangkan program pancahasta kepada saudara-saudara anda. Mulai saat ini anda akan menerima infaq Rp. 50.000,- / orang donator yang anda rekrut secara estafet tersebut. infaq masuk langsung kerekening anda sampai total 780 orang. Jika anda berhasil mencari 5 donatur baru, maka nilai uang yang anda salurkan melalui infaq anda sebelumnya sudah kembali ke rekening anda.
Firman Allah dalam surah Al-maidah ayat 2 :



Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-y, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.

Beritahukan kebaikan manfaat program pancahasta kepada teman saudara sahabat dan keluarga anda, ajak mereka untuk berinfaq dan membelanjakan harta mereka di jalan Allah. Ajak mereka untuk menjadi donator program pancahasta. Dalam berifaq donator yang anda rekrut walaupun mereka saudara anda, dilarang memberi infaq secara cash langsung ke anda tanpa melalui rekening bank. Boleh melalui struk ATM

UNTUK MEMBUKTIKAN KEPADA KHALAYAK UMUM. SISTEM YANG ADA DI PROGRAM PANCAHASTA fair play DILARANG MEMBERI INFAQ SECARA CASH ATAU LANGSUNG KE ORANG TANPA MELALUI INSTITUSI BANK

Anda bisa setor langsung ke bank yang sama dengan bank penerima dana infaq anda. Anda juga bisa transfer melalui bank anda jika berbeda bank, atau anda bisa transfer melalui ATM anda kepada 4 orang aseptor dana infaq anda dan biaya administrasi atas brosur dan 5 formulir yang akan anda terima setelah anda mengirim formulir pendaftaran donator anda ke COLLECT POINT masing masing sesuai formulir pendaftaran yang anda terima anda.

Anda cukup mengajak 5 orang secara langsung berifaq, kemudian pada gilirannya orang yang anda ajak masing-masing mengajak orang berinfaq dan seterusnya secara estafet, sampai dengan empat tingkat nama anda masih tetap berada di table daftar orang-orang yang mendapat infaq.

Jika anda berhasil mencari 5 donatur baru, maka nilai uang yang anda salurkan melalui infaq anda sebelumnya sudah kembali ke rekening anda.

Apabila keberhasilan anda dalam mengembangkan program pancahasta 100% maka anda akan menerima infaq dari 780 orang, dengan demikian anda akan mendapatakan 780 X Rp. 50.000,- = Rp. 39.000.000,-ke 780 orang tersebut menyalurkan atau mentransferkan dananya langsung pada rekening anda. Dari hasil 39 juta kelak yang anda peroleh apabila anda sudah sukses 100% dalam mengembangkan program pancahasta .

Kami pengelola program pancahasta hanya memungut biaya administrasi dari anda sebesar
Rp. 50.000,- sepanjang perjalanan kesuksesan anda dalam satu paket keikutsertaan anda di dalam program pancahasta.

Janji Allah dalam firmannya di surah Al-Baqarah ayat 261 adalah benar adanya. Allah SWT akan melipat gandakan pahala dari orang-orang yang berinfaq.
Ingat sabda Rasullulah :

Taajjaluulhajja-ya’nilfariidata- fainna ahadakum laa yadri maa yafardalahu.

Artinnya :
Segeralah melakukan ibadah haji yakni wajib sebab kamu sekalian tidak tahu apa yang akan terjadi ( HR Ahmad dan Baihaqi )

http://pancahasta-hikmahinfaq.blogspot.com/

Urgensi dan Hikmah ZIS
Oleh: admin
March 23, 2010

Urgensi dan Hikmah ZIS
Zakat, Infaq dan Shadaqah merupakan satu paket kegiatan ibadah dalam rangka mensucikan harta dan jiwa setiap muslim yang taat terhadap ajaran I
Zakat adalah ibadah maaliyah ijtima’iyyah yang memiliki posisi yang sangat penting, strategis dan menentukan ( Qaradhawi : Fiquzh Zakat), baik dari sisi ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan ekonomi umat.
Infaq berarti mengeluarkan sebagian harta untuk kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Jika zakat ada nisabnya, infaq tak mengenal Nishab. Infaq dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman baik dalam keadaan lapang maupun dalam keadaan sempit (Qs. Ali Imran : 134). Infaq boleh diberikan kepada siapapun, misalnya untuk kedua orang tua, anak yatim dan sebagainya. (QS. 2: 215)
Sedangkan Shadaqah jika ditinjau dari segi terminologi syari’at, pengertian shadaqah sama dengan infaq termasuk juga ketentuan dan hukumnya. Hanya saja, shadaqah memiliki arti luas, tak hanya menyangkut hal uang namun juga yang bersifat non materiil.
Hadits Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, takbir, tahmid, tahlil dan melakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah.
Adapun urgensi Zakat, infaq dan Shadaqah adalah:
1. Indikator utama ketundukan seseorang terhadap ajaran Islam (QS. 9: 5 & 11)
2. Ciri orang yang mendapatkan kebahagiaan (QS. 23:4)
3. Mendapatkan pertolongan-Nya (QS. 9: 71 dan Qs. 22: 40-41)
4. Memperhatikan hak fakir dan Miskin serta para mustahik lainnya. (QS. 9: 60)
5. Membersihkan diri dan hartanya, menyuburkan, mengembangkan dan mensucikan jiwanya (QS. 9: 103 dan QS. 30: 39)
Sebaliknya Al Qur’an dan hadits memberikan peringatan keras terhadap orang yang enggan mengeluarkannya :
1. Berhak untuk diperangi (HR. Imam Bukhari dan Muslim)
2. Harta bendanya hancur dan rusak (HR. Imam Bazzar dan Baihaqi)
3. Jika keengganan itu telah memassal, maka Allah SWT akan menurunkan azab-Nya dalam bentuk kemarau panjang (HR. Imam Thabrani)
4. Di akhirat nanti harta benda yang tidak dikeluarkan zakatnya akan berubah menjadi azab bagi pemiliknya (Qs. 9: 34-35 dan HR. Imam Muslim)
Abdullah bin Mas’ud menyatakan bahwa barang siapa yang melaksanakan shalat tetapi enggan melaksanakan zakat, maka tidak ada shalat baginya. Adapun hikmah Zakat, Infaq dan Shadaqah antara lain :
1. Menolong, membantu dan membina kaum dhuafa maupun mustahik ke arah kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak, terhindar dari bahaya kekufuran, memberantas sifat iri, dengki dan hasad ketika melihat orang kaya yang berkecukupan tidak mempedulikannya.
2. Perwujudan keimanan kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat, menumbuhkan akhlak mulia, ketenangan hidup sekaligus mengembangkan harta yang dimilikinya.
http://www.139center.unpad.ac.id/?p=55

by Nana Sudiana on Monday, August 2, 2010 at 4:54pm

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh….
Sahabat, minggu depan kita sudah memasuki bulan suci Ramadhan 1431 Hijriah, alhamdulillah…semoga kita semua diberikan panjang umur sampai di bulan Ramadhon tahun ini dan dapat melaksanakan ibadah puasa wajib sebulan penuh. Amiiin.
Salah satu keutamaan ibadah di bulan suci Ramadhon, selain melaksanakan ibadah shaum, kita diwajibkan pula untuk membayar Zakat (khususnya yag memakai HAUL setahun sekali sesuai tahun Hijriah – dari Ramadhon ke Ramadhon) plus Infaq, sadakoh dan wakaf (sukarela). Mengingat manusia tempatnya lupa dan semakin banyaknya FRIENDS saya di facebook ini, ada baiknya saya turunkan ulang catatan HIKMAH ZAKAT ini, semoga kita yang sudah cukup NISHAB-nya dapat melaksanakannya di bulan suci Ramadhon, yang insyaAllah pahalanya dilipat-gandakan. Amin Yaa Mujibas sa-iliiin.
Saya tidak lupa pula memohon dibukakan pintu maaf selebar-lebarnya, manakala terdapat kesalahan dan kekhilafan baik yang disengaja maupun tidak, baik yang zahir maupun yang batin.
Wassalamu’alaikum Waramatullahi Wabarakatuuh…
Kita mengetahui bahwa Zakat adalah salah satu bagian dari rukun Islam yang lima, yang terkait dengan harta kekayaan. Kalau kita boleh membagi ibadah kepada tiga kelompok ; Pertama adalah ibadah jasmaniyah, ini dapat dikerjakan oleh semua orang. Kedua, ibadah maaliyah, ibadah yang terkait dengan harta kekayaan. Ini tidak bisa dilakukan oleh semua orang, tetapi bisa dilaksanakan oleh orang yang berharta untuk disalurkan kepada orang yang miskin. Ketiga, gabungan dari keduanya, yakni mempunyai fisik yang kuat dan sehat dan kantong yang cukup tebal juga, misalnya menunaikan ibadah haji.
Kata (term) Zakat dinyatakan dalam Al-Qur’an puluhan kali, yang sebagian di antaranya disebut bersamaan dengan perintah shalat. Jadi perintah menunaikan Sholat dan Zakat dari Allah Azza Wa Jalla kepada seorang muslim, laksana perintah yang “kembar” atau laksana 2 sisi dari sebuah mata uang yang tak terpisahkan untuk mengukur nilai keimanan dan ketaqwaan seorang muslim. Tidaklah sempurna iman dan ketaqwaan seorang muslim yang tekun beribadah shalat (hablumminallah saja), namun mengabaikan perintah menunaikan zakat yang sangat besar manfaatnya untuk kemaslahatan ummat (hablumminannas).
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43)
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikan zakat. Dan apa-apa yang kamu usahakan dari kebaikan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapa pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 110)
“Tetapi orang-orang yang mendalam ilmunya di antara mereka dan orang-orang mu’min, mereka beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu (al-Qur’an), dan apa yang telah diturunkan sebelummu dan orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan yang beriman kepada Allah dan hari kemudian. Orang-orang itulah yang akan Kami berikan kepada mereka pahala yang besar.” (QS. An-Nisaa’: 162)
“Sesungguhnya Aku beserta kamu, seseungguhnya jika kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik sesungguhnya Aku akan mengahapus dosa-dosamu. Dan sesungguhnya kamu akan Ku-masukkan kedalam surga yang mengalir didalamnya sungai-sungai. Maka barangsiapa yang kafir diantaramu sesudah itu, sesungguhnya ia telah tersesat dari jalan yang lurus” (QS. Al-Maaidah: 12)
“Dan tetapkanlah untuk kami kebajikan di dunia ini dan di akhirat; sesungguhnya kami kembali (bertaubat) kepada Engkau. Allah berfirman:”Siksaku akan Ku-timpakan kepada siapa yang Aku kehendaki dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertaqwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami”. (QS. Al-A’raaf: 156)
“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At-Taubah: 11)
Dan masih banyak lagi ayat-ayat Allah yang mewajibkan kita menunaikan zakat.
Secara etimologis zakat memiliki banyak arti yaitu bersih, baik, berkah, bertambah, suci, tumbuh, tanpa cacat dan terpuji. Zakat dalam pengertian etimologis ini digunakan baik oleh Al-Qur’an maupun Al-Hadits. Sedangkan menurut istilah fiqih zakat didefinisikan dengan sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah SWT untuk diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya (mustahiq) dengan beberapa syarat yang ditentukan. Oleh sebab itu, melaksanakan kewajiban membayar Zakat plus ber-Infaq dan ber-Shadaqoh menjadi suatu keharusan bagi seorang muslim untuk memantapkan kriteria bagi dirinya agar selalu berada pada jalan yang lurus, Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah Ayat 277, yang artinya :
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala disisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.”
Secara umum zakat dapat dikelompokan ke dalam dua golongan besar, yaitu:
1. Zakat Harta (al-maal), misalnya zakat emas, perak, hewan ternak, hasil tumbuh-tumbuhan (termasuk biji-bijian), harta perniagaan, stock barang dagangan, hasil tambang, penemuan harta terpendam. Di zaman sekarang, simpanan kekayaan dalam bentuk saham, deposito, tabungan, reksadana, emas batangan, bahkan penghasilan tetap (zakat profesi) wajib ditunaikan zakatnya.
2. Zakat diri / per-kapita (al-nafs) yang di Indonesia populer dengan sebutan Zakat Fitrah, bagi setiap pribadi muslim dari bayi baru lahir (sebelum Idul Fitri) sampai orang tua jompo dan pembantu (hamba-sahaya) yang wajib ditunaikan zakatnya di bulan Ramadhan menjelang shalat Idul Fitri.
Pelaksanaan Zakat punya arti penting bagi seorang muslim agar ia tidak terlalu cinta kepada harta, meskipun harta itu dia sendiri yang mencarinya secara halal dan susah payah. Sikap cinta kepada harta memang merupakan salah satu sikap yang sangat sulit diatasi, hal itu karena sifat kikir telah mendarah daging pada diri suatu makhluk yang dinamakan manusia.
Allah berfirman dalam Surah Al-Ma’aarij Ayat 19-21 :
“Sesunguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan, ia berkeluh-kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir.”
Bagi kita, yang terbaik adalah berupaya menghilangkan sikap kikir itu, sehingga kita memperoleh keuntungan hidup, baik di dunia maupun di akhirat, sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-Hasyr Ayat ke 9 yang memuji kebaikan dan kedermawanan kaum Anshar kepada kaum Muhajirin sebagai pendatang baru di Madinah:
“Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.”
Sebaliknya bila seseorang tidak menunaikan zakat, maka ancaman dari Allah SWT amat mengerikan, sebagaimana firman Allah dalam Surah At-Taubah Ayat ke 34 – 35 :
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat)siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu di dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka lalu dikatakan kepada mereka : “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang akibat dari yang kamu simpan itu.”
Kalau perintah Zakat sedemikian ditekankan untuk kita laksanakan dalam kehidupan ini, itu menunjukkan ada banyak hikmah yang amat penting bagi diri kita maupun bagi muslim yang lain dalam arti manfaatnya akan bisa dirasakan oleh muslim lainnya, bahkan bagi pencapaian tegaknya nilai-nilai Islam di muka bumi pada umumnya, dan di Indonesia pada khususnya yang dewasa ini keadaannya sangat menyedihkan. Dalam kesempatan yang baik ini, kita bisa menyimpulkan sekurang-kurangnya ada minimal tujuh hikmah Zakat yang bisa diperoleh.
Pertama adalah membersihkan jiwa, ini berarti orang yang melaksanakannya akan bersih dari ikatan duniawi dan tersucikan dari noda dan dosa yang berkaitan dengan harta, Allah berfirman :
“Ambillah zakat dari harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdo’alah untuk mereka.Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka.Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS : At-Taubah Ayat 103).
Karena itu ibadah zakat ini merupakan cara mendidik rohani yang sangat efektip dan pelakunya bisa memperkokoh kedekatan dirinya dengan Allah SWT. bukan dengan harta yang dimilikinya.
Kedua yang merupakan hikmah zakat adalah menumbuhkan rasa tanggung jawab sosial. Persoalan umat sekarang ini terasa semakin besar dan sulit, salah satu sebabnya adalah semakin banyaknya masyarakat kita yang miskin, bahkan hidup dibawah garis kemiskinan. Desakan kebutuhan hidup karena kemiskinan dapat menimbulkan semakin terkikisnya keimanan dan taqwa. Rasulullah mengingatkan dalam salah satu hadits beliau : “Kefakiran itu cenderung mendekati kepada kekufuran”, maka tidaklah heran dalam kondisi krisis multi-dimensi dewasa ini, semakin banyak saja kasus-kasus kriminalitas yang terjadi, terpaksa menjual iman demi memperoleh makanan bagi anak dan isterinya. Bila saja kewajiban menunaikan zakat dilaksanakan dengan baik dan konsekuen, maka banyak persoalan umat dapat diatasi. Allah berfirman dalam Surah At-Takaatsur Ayat ke 1 – 3 ) :
“Bermegah-megahan telah melalaikan kamu, sampai kamu masuk ke dalam kubur. Janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu itu).”
Dengan adanya tanggung-jawab sosial yang besar, maka orang yang berkemampuan tidak segan-segan membantu dan menolong orang yang susah, fakir miskin dan golongan lemah lainnya.
Hikmah ketiga dari Zakat adalah memperkokoh kesempurnaan pribadi, hal ini karena, dengan zakat seorang muslim memberikan manfaat yang begitu besar bagi orang lain, sehingga dari segi ekonomi dan tanggung jawab sosial, seorang muzzaki (yang memberi zakat) sangat dirasakan manfaat keberadaannya oleh orang lain. Dalam kaitan ini Rasulullah SAW bersabda :
“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya”.
Hikmah keempat dari zakat adalah menumbuhkan kesadaran dalam diri kita bahwa harta yang dicari dan dimiliki bukanlah tujuan akhir, tapi justru harta itu merupakan wasilah atau sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dengan demikian, bagi seorang muslim harta semestinya bukan faktor yang justru menyebabkan diri kita jauh dari Allah, tapi justru merupakan alat yang seyogyanya digunakan untuk lebih mendekatkan diri kita kepada Allah. Itulah yang terjadi pada diri Siti Khadijah, Abu Bakar Ash-Shiddiq, Usman Bin Affan dan lain-lain. Dengan harta yang berkecukupan tapi di-infak-kan di jalan Allah, seorang muslim akan memperoleh pahala yang begitu besar, sehingga hubungannya dengan Allah akan semakin dekat. Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah Ayat 261 :
“Perumpamaan (nafkah yang dibelanjakan) orang-orang yang menafkahkan harta di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat-gandakan (ganjaran)bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas karunia-Nya lagi Maha Mengetahui”.
Kelima yang merupakan hikmah dari zakat adalah menumbuhkan sikap tawwakal atau berserah diri kepada Allah. Hal ini merupakan sikap yang harus dimiliki oleh setiap insan muslim, apalagi dalam perjuangan menegakkan agama Allah. Seorang muzzaki yang sejati akan percaya sepenuh hati kepada Allah dan lebih mempercayai apapun yang ada pada Allah ketimbang yang ada pada dirinya sendiri. Secara lahiriah, harta orang yang ber-infaq memang berkurang, tapi pada hakikatnya orang yang berinfaq dengan penuh keikhlasan justru meyakini sebaliknya. Lain halnya dengan harta riba yang nampaknya bertambah namun pada hakikatnya justru meruntuhkan nilai-nilai kemanusiaan.
Allah berfirman :
“Dan sesuatu riba (tambahan)yang kamu berikan agar ia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah, dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian)itulah orang-orang yang melipat-gandakan (pahalanya). (QS:Ar-Ruum : 39)
Keenam yang merupakan hikmah zakat adalah sarana untuk melahirkan dan memperkokoh masyarakat yang Marhamah, yang berdiri di atas prinsip Ukhuwah Islamiyah, sesuatu yang mutlak untuk diwujudkan bagi penegakkan nilai-nilai islami dalam kehidupan. Kesenjangan hubungan antara yang berkemampuan secara materi (harta) dengan orang-orang miskin perlu dijembatani. Bila tidak, maka ukhuwah yang sangat didambakan akan sangat sulit terwujud. Dengan menunaikan zakat, infaq dan shadaqah, Insya Allah kesenjangan sosial yang kian melebar dapat diatasi. Begitulah memang yang telah dicontohkan Rasulullah SAW di Al-Madinah Al-Munawaroh, beliau mempersaudarakan orang-orang Muhajirin (Makkah) dengan kaum Anshar (Madinah). Ini bukan berati yang miskin harus selalu bergantung kepada yang kaya, tapi yang kaya justru harus mampu mengangkat yang miskin ke derajat kehidupan yang lebih tinggi, hingga pada akhirnya si miskin bahkan mampu menjadi seorang muzzaki, bukan lagi menyandang predikat mustahik yang kekal abadi.
Hikmah ketujuh dari zakat juga adalah menumbuhkan dzikrul maut, atau ingat akan mati, hal ini karena perintah menunaikan zakat harus dilakukan se-segera mungkin bila sudah waktunya, jangan sampai ditunda-tunda. Bila pelaksanaannya ditunda-tunda, lalu kita sampai kepada ajalnya, maka yang timbul adalah penyesalan yang tiada terkira. Allah memperingatkan kita akan hal ini dalam salah satu firman-Nya :
“Dan belanjakanlah sebahagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang diantara kamu, lalu dia berkata : “Ya Tuhanku, mengapa engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang shaleh”. Dan Allah sekali-kali tidak akan menangguhkan (kematian) seseorang apabila datang waktu kematiannya. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.(QS : Al-Munaafiquun : 10-11).
Dari beberapa hadits diriwayatkan bahwa ketika Rasulullah melakukan mi’raj dari Masjid Al Aqsa ke Sidratul Muntaha (bagian teratas dari langit yang ke 7), beliau melihat langsung ada segolongan orang-orang yang hanya bercelana dalam sedang memakan buah berduri dan menelan api neraka jahanam beserta batu-batunya yang merah membara. Ketika Rasulullah bertanya kepada Malaikat Jibril ihwal yang dilihatnya, Jibril menjawab bahwa itulah keadaan orang yang semasa hidupnya melalaikan kewajibannya membayar Zakat.
Kemudian siapa-siapa yang berhak menerima Zakat?
Menurut Surah At-Taubah Ayat 60, ada 8 (delapan) golongan manusia yang berhak menerima zakat, mereka adalah : Fakir, Miskin, Amil Zakat, Muallaf, Riqab (budak yang akan dimerdekakan), Gharim (orang yang banyak hutang), Sabilillah dan Ibnu Sabil(musafir yang kehabisan bekal).
Khusus mengenai golongan (ashnaf) Fi Sabilillah, kalangan ulama besar yang diakui eksistensinya di dunia Islam semacam Syaikh DR. Yusuf Qadrawi dari Mesir, memberikan pendapat bahwa di zaman sekarang Fi Sabilillah dapat diqiyaskan sama dengan perjuangan di jalan Allah yang tidak sekadar melakukan perang secara fisik, namun setiap amalan untuk melaksanakan dan mempertahankan dienul haq yaitu Islam dari serangan musuh-musuh Allah berupa “ghazwul fiqri” (perang pemikiran/perang kebudayaan) yang dilancarkan oleh musuh-musuh Islam. Itu memerlukan usaha dan biaya untuk meredam dan melawannya. Maka tidak mengapa bagian untuk Fi Sabilillah dipergunakan untuk hal demikian.
Bila kematian kita sudah sampai dan hal itu memang suatu kepastian, maka salah satu yang harus mampu kita pertanggung-jawabkan di hadapan Allah SWT. adalah soal harta, dari mana harta itu kita peroleh, bagaimana cara mendapatkannya, halal apa tidak, dan untuk apa saja harta itu dibelanjakan, untuk hal-hal yang dibenarkan atau sebaliknya. Dan yang terpenting apakah atas harta itu sudah ditunaikan zakatnya atau belum.
Kewajiban membayar zakat yang belum dilaksanakan tidak pula bisa hapus meskipun kita direnggut kematian sekalipun, bahkan hal ini berlaku bagi para syuhada yang mati menegakkan agama Allah (syahid), sebagaimana hadits yang diriwayatkan Muslim dan Ibn Umar “Semua dosa orang yang mati syahid diampuni, kecuali hutangnya.” Dan hutang zakat adalah hutang kepada Allah Azza Wa Jalla.
Akhirnya marilah kita berusaha meningkatkan iman dan taqwa kita termasuk melaksanakan perintah Allah SWT untuk menunaikan zakat, infaq dan shadaqah teruma di bulan suci Ramadhan yang penuh berkah dan maghfirah ini yang pada hakikatnya adalah untuk kepentingan kita pribadi untuk bisa meraih kebahagiaan dan kedamaian hidup baik di dunia lebih-lebih di akhirat nanti.
Semoga Amal Shalih dan amal jariyah yang telah ditunaikan oleh Bapak/Ibu akan mendapat balasan yang berlipat-ganda dan melimpah ruah dari Allah Azza Wa Jalla. Amin Yaa Robbal Alamiin.
Jatiwaringin, 12 Ramadhan, 1424 Hijriah.
(Kultum ba’da Sholat Tarawih yang dibawakan oleh H. Nana Sudiana selaku Ketua Panitia ZIS Masjid Jami’ Al-Abraar, Yayasan Hajran Jamilan – Jatiwaringin).

http://hsudiana.wordpress.com/2010/08/15/hikmah-zakat-pentingnya-zakat-infaq-shadaqah/

Hadiah diambil dari kata bahasa Arab, dan definisinya, pemberian seseorang yang sah memberi pada masa hidupnya, secara kontan tanpa ada syarat dan balasan.

Sabda Rasulullah SAW yang bermaksud, "Berhadiah-hadiahlah antara
kamu kerana dengan itu dapat menambahkan kasih sayang antara kamu." (Riwayat Tabrani)

Amalan memberi hadiah menjadi sunnah hidup dan terjadi di mana-mana sejak zaman dahulu hingga sekarang. Kita maksudkan hadiah di sini termasuklah sedekah, pemberian 'athiyyah dan seumpamanya.

Sebenarnya, amalan memberi hadiah memberi sumbangan yang positif dalam hubungan di antara individu dan individu seterusnya antara masyarakat dimana ia merupakan salah satu cara untuk mengeratkan silaturahim, bahkan ianya dapat meringankan beban mana-mana individu dan anggota masyarakat yang berhajat dan memerlukan bantuan. Dengan demikian hubungan dan jurang diantara orang yang berada dan orang yang tidak berada dapat dirapatkan.

Salman bin 'Amir r.a., Rasulullah SAW bersabda yang bermaksud: "Sedekah kepada golongan miskin, ganjarannya hanyalah sekadar pahala sedekah; sedangkan sedekah kepada mereka yang mempunyai hubungan silaturrahim terdapat dua ganjaran, iaitu pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan silaturrahim." (Hadis
riwayat al-Tirmizi)

Rasulullah SAW sangat menggalakkan sikap suka memberi, samada atas nama sedekah, hadiah, hibah atau sebarang bantuan dan pertolongan. Hal ini disebutkan dalam sabda baginda yang bermaksud, "Nabi SAW suatu hari keluar untuk mengerjakan sembahyang hari raya, lalu baginda bersembahyang dua rakaat. Dan baginda tidak pernah melakukan sembahyang (hari raya) sebelum ia
diperintahkan dan sekalipun selepasnya.

Kemudian baginda dan bersamanya Bilal pergi ke tempat sekumpulan perempuan dan menyuruh mereka agar bersedekah, maka (atas perintah itu) seorang perempuan menanggalkan gelang dan kalungnya untuk disedekahkan." (Hadis riwayat Al-Bukhari)

Sabda baginda lagi ketika di atas mimbar yang bermaksudnya: "Dan baginda menyebutkan tentang sedekah, menjaga kehormatan diri, dan tentang meminta-minta. Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah. Maka tangan di atas itu adalah yang memberikan nafkah sedang tangan yang dibawah adalah yang meminta." (Hadis riwayat Al-Bukhari)

Perbezaan Di antara Sedekah, Hadiah Pemberian dan 'Athiyyah
Pemberian itu merangkumi sedekah, hadiah dan 'athiyyah yang mempunyai definisi atau maksud yang hampir sama, cuma yang membezakannya ialah tujuan si pemberi ketika menyampaikan pemberiannya itu. Jika pemberian itu dimaksudkan sebagai satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, maka ia adalah sedekah, jika ia dimaksudkan sebagai satu penghargaan, tanda kasih sayang atau pujian, maka ia disebut sebagai hadiah dan jika sebaliknya maka ia hanyalah satu pemberian biasa. (Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah: 26/324)

Sementara yang dikatakan sebagai 'athiyyah itu ada dua macam iaitu pemberian seseorang yang dalam keadaan maradh al-maut atau sakit yang membawa kematian disebut sebagai wasiat, dan 'athiyyah ketika masih hidup sama ada bentuk wakaf, hibah atau hadiah. (Al-Tahzib: 4/509)

Di dalam istilah syara' pula, pemberian itu bolehlah diertikan sebagai suatu perjanjian (aqad) yang memberikan kuasa pemilikan kepada seorang lain tanpa mengharapkan sebarang gantian atau pertukaran ('iwadh), pada ketika orang yang memberi itu masih hidup.

Hukum Memberi Hadiah

Menurut Ijmak ulama hukum segala jenis pemberian itu adalah sunat kerana pemberian itu suatu kebajikan, ketaatan, belas kasihan dan ia memberikan pengaruh yang positif di masyarakat; baik bagi yang memberi mahupun yang menerima. Di samping itu ia juga dapat menzahirkan sikap kasih sayang, mengeratkan hubungan persahabatan dan mengukuhkan tali persaudaraan sesama manusia.

Hal ini ada dijelaskan dalam Al-Qur'an, (Mughni Al-Muhtaj: 2/537)
sebagaimana firman Allah yang bermaksud, "Hendaklah kamu bertolong-tolong untuk membuat kebajikan dan bertaqwa." (Surah Al-Maidah, ayat 2)

Bagi yang memberi, itu sebagai cara melepaskan diri dari sifat bakhil. Saranan untuk saling menghormati dan sebagainya. Sedangkan kepada yang diberi, sebagai salah satu bentuk memberi kelapangan terhadapnya, hilangnya kecemburuan dan kecurigaan, bahkan mendatangkan rasa cinta dan persatuan dengan sesama... TAPI hati-hati, hadiah tak boleh disamakan dengan suapan(rasuah)!

Galakkan Sikap Suka Memberi

Galakkan suka memberi itu juga ada disebutkan oleh Rasulullah SAW di dalam hadis-hadis baginda supaya umatnya sentiasa berkasih sayang sesama mereka.

Hal ini digambarkan oleh gaginda dalam sabdanya yang bermaksud, "Bersalam-salamlah kamu nescaya ia akan menghilangkan perasaan dengki (iri hati), dan beri-memberilah antara kamu, nescaya kamu akan saling cinta mencintai antara sesama kamu dan ia akan menghilangkan permusuhan." (Hadis riwayat Malik)

Sikap saling memberi juga melahirkan kasih sayang sekalipun pemberian itu kecil, kerana pemberian yang kecil atau sedikit bukanlah suatu kehinaan disisi Allah, bahkan ia akan tetap mendapat ganjaran pahala yang berlipat ganda daripada-Nya. Perkara yang penting bahawa pemberian itu hendaklah
dilakukan dengan ikhlas kerana ikhlas itu roh pemberian.

Pemberian yang tidak ikhlas dalam makna berpura-pura atau riya' adalah tidak berguna. Perkara pemberian walau kecil itu disebut melalui sabda baginda yang bermaksudnya: "Janganlah engkau menghina seorang jiran yang menghadiahkan kepada jirannya walaupun hanya dengan kuku kambing." (Hadis riwayat Muslim)

Kalau dianjurkan untuk dijadikan amalan masyarakat, kenapa tidak dimulakan dalam masyarakat yang lebih kecil, contohnya, mulakan di kalangan keluarga sendiri.

Rasulullah SAW amat menggalakkan amalan memberi hadiah dalam
rumahtangga kerana dengan cara ini, kasih akan bertambah kerana hadiah merupakan tanda kasih atau simbol kepada kasih sayang suami terhadap isteri. Seorang suami tidak perlu menunggu isterinya memberi hadiah, sebaliknya suami hendaklah melakukan amalan ini terlebih dahulu. Ini sesuai dengan jiwa wanita yang sukakan sesuatu yang halus dan menggembirakan emosinya.

Sketsa Rumahtangga Rasulullah

Daripada Ummu Kaltsum binti Abu Salamah, beliau berkata: "Ketika Nabi bernikah dengan Ummu Salamah, baginda bersabda kepadanya, 'Sesungguhnya aku pernah hendak memberi hadiah kepada Raja Najasyi sebuah pakaian berenda dan beberapa botol minyak kasturi, namun aku mengetahui ternyata Raja Najasyi meninggal dunia dan aku mengira hadiah itu akan dikembalikan. Jika hadiah
itu memang dikembalikan kepadaku, aku akan memberikannya kepadamu.

Beliau (Ummu Kultsum) berkata: Ternyata keadaan Raja Najasyi seperti yang disabdakan Rasulullah dan hadiah itu dikembalikan kepada baginda, lalu baginda memberikan kepada masing-masing isterinya satu botol minyak kasturi, sedang sisa minyak kasturi dan pakaian itu beliau berikan kepada Ummu Salamah." (Hadis riwayat Ahmad)

Rasulullah juga suka memberi hadiah kepada isteri-isteri baginda. Apabila pulang dari mana-mana perjalanan, baginda sering membawa pulang hadiah untuk isteri-isteri baginda. Pernah suatu ketika, baginda terlupa membawa pulang hadiah, baginda berpatah semula ke pekan lalu membelikan hadiah untuk isteri
baginda.

Diriwayatkan oleh Aisyah r.a., "Pada suatu ketika Rasulullah menghadiahkan aku sebuah gelang yang amat cantik buatannya. Kemudiah aku bertanya kepada baginda, "Ya Rasulullah, siapakah di antara kami (isteri) yang paling kamu sayang?" Jawab Rasulullah, "Siapa yang ada gelang di lengannya." Keesokkan
harinya aku dapati kesemua isteri baginda memiliki gelang yang sama."

Kepentingan memberi hadiah

1. Simbol kasih suami terhadap isteri
2. Menggembirakan hati isteri
3. Mencetuskan rasa hormat dan taat dalam hati isteri terhadap suami
4. Mewariskan rasa cinta dan menghilangkan kekotoran hati.

Sabda Nabi,
"Hendaklah kalian saling memberi hadiah kerana hadiah itu dapat menwariskan rasa cinta dan membersihkan berbagai kekotoran hati/jiwa."

5. Mendatangkan rasa saling cinta-mencintai, menyatukan hati dan memunculkan kasih sayang.

Imam Tabrani meriwayatkan daripada Aisyah r.a. bahawa Rasulullah SAW bersabda, "Biasakanlah kamu saling memberi hadiah, nescaya kamu akan saling mencintai." Juga diriwayatkan oleh Bukhari dalam Adabul Mufrad, no. 594.

Ibnu Hajar berkata, "Sanadnya shahih."

Melakukan kebaikan kepada isteri adalah sebahagian tanda Muslim sejati. Suami baik sedar bahawa dirinya menanggung amanah besar dalam soal menjaga kepentingan isteri.

Sabda Rasulullah saw bermaksud: "Orang yang baik di antara kamu ialah orang paling berlaku baik terhadap isterinya dan akulah orang paling baik terhadap isteri daripada kamu." (Hadis Riwayat at-Tarmizi).

Hadis lain Riwayat at-Tarmizi bermaksud: "Mukmin yang paling sempurna imannya ialah mukmin yang paling baik akhlaknya dan paling lemah lembut terhadap isterinya."
http://www.carigold.com/portal/forums/archive/index.php?t-73350.html

Umar bin Qais pernah mengungkapkan : “Bila engkau mendapatkan kesempatan berbuat baik, lakukanlah kebaikan itu meski sekali, niscaya engkau akan menjadi ahlinya.”
Aku menyelesaikan studiku di sebuah sekolah kesehatan setelah bersusah-payah. Aku sama sekali tidak fokus pada pelajaran. Namun Allah memudahkan juga jalanku untuk menyelesaikan kuliahku. Lalu aku ditempatkan di sebuah rumah sakit yang dekat dengan kotaku. Alhamdulillah, segala urusanku berjalan lancar, dan aku pun masih tetap bisa tinggal bersama kedua orang tuaku .. Aku berniat mengumpulkan harta mahar untuk calon istriku kelak. Dan itulah yang selalu ditekankan oleh ibuku setiap hari. Pekerjaanku berjalan mudah, karena kulakukan dengan sungguh-sungguh dan telaten, terutama karena pekerjaanku itu adalah di rumah sakit tentara.
Aku senang beraktivitas, -itu sebabnya secara medis- aku mendapatkan sukses besar dalam pekerjaanku tersebut. Bila dibandingkan dengan pelajaran teori yang membosankan yang pernah kupelajari.
Rumah sakit tersebut mengumpulkan berbagai tenaga medis dari berbagai bangsa. Demikian kira-kira. Hubunganku dengan mereka, sebatas hubungan kerja saja. Sebagaimana mereka juga mengambil manfaat dari kehadiranku, sebagai penduduk asli negeri ini. Saya sering menjadi guide mereka mengunjungi berbagai tempat bersejarah dan pasar-pasar. Sebagaimana aku juga sering mengantarkan mereka ke sawah-sawah kami. Hubunganku dengan mereka amat erat. Dan seperti biasa, di akhir ikatan hubungan kerja, kami mengadakan pesta perpisahan ..
Pada suatu hari, salah seorang dokter dari Inggris berniat melakukan perjalanan pulang ke negerinya, karena masa kerjanya sudah habis. Kami bermusyawarah untuk mengadakan pesta perpisahan baginya. Tempat yang kami tentukan adalah sawah kami, kemudian didekorasi seperti biasanya. Namun yang menguras pikiranku adalah: hadiah apa yang akan kuberikan kepadanya? Terutama karena aku sudah bekerja bersamanya dalam waktu yang lama ..
Akhirnya aku temukan sebuah hadiah berharga dan sesuai untuk saat itu. Dokter yang satu ini dikenal suka mengumpulkan barang-barang tradisional. Tanpa perlu bersusah-payah, kebetulan ayahku menyimpan banyak barang-barang semacam itu. Maka akupun meminta kepada beliau. Aku memilih sebuah benda tradisional hasil karya daerahku, di masa lampau. Seorang di antara saudara sepupuku turut hadir untuk kuajak berdiskusi tentang hal itu.
Saudaraku itu menyela: ‘Kenapa tidak engkau beri hadiah buku tentang Islam?’ Aku lebih memilih barang tradisional itu. Tak kuindahkan pendapat saudaraku tersebut dengan anggapan bahwa sulit untuk mendapatkan buku yang cocok untuknya. Namun Allah memudahkan diriku untuk mendapatkan barang tersebut tanpa bersusah-payah. Esok harinya, aku pergi untuk membeli beberapa mushaf dan majalah dari toko buku. Ternyata aku dapatkan sebuah buku tentang Islam berbahasa Inggris.
Kembali kata-kata sepupuku itu terngiang di telingaku.
Pikiran untuk membeli buku itu menjadi pertimbangan khusus bagiku saat itu, karena kebetulan harganya murah sekali. Akupun membeli buku tersebut.
Datanglah saat pesta perpisahan dengan sahabatku itu. Aku meletakkan buku tersebut di tengah barang tradisional tersebut. Seolah-olah aku menyembunyikannya. Akupun menyerahkan hadiahku tersebut. Sungguh itu merupakan perpisahan yang amat berkesan. Dokter itu memang amat disukai oleh rekan-rekan kerjanya …
Sahabat kami pun pergi meninggalkan kami. Hari demi hari pun berlalu. Bulan demi bulan juga berlalu demikian cepat. Aku pun menikah dan dianugerahi seorang putra.
Suatu hari, datanglah surat dari Britania (Inggris). Aku segera membacanya dengan perlahan. Surat itu ditulis dalam’ bahasa Inggris. Pada mulanya, aku memahami sebagian isinya. Namun aku tidak bisa memahami sebagian kata-katanya. Aku tahu bahwa surat itu berasal dari teman lama yang beberapa saat bekerja bersama kami. Namun kuingat-ingat, baru kali ini kudengar namanya. Bahkan nama itu terdengar aneh di telingaku. Difullah, demikian namanya.
Kututup surat tersebut. Aku berusaha mengingat-ingat sahabat bernama Difullah. Namun aku tidak berhasil mengingat seorang pun dengan nama itu. Kubuka lagi surat itu, dan kembali kubaca isinya dengan tenang. Huruf demi huruf mengalir dengan mudah dan lancar. berikut sebagian isi surat tersebut:
Saudara yang mulia, Dhaifullah …
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Allah telah memudahkan diriku memahami Islam dan memberiku petunjuk melalui kedua belah tanganmu. Tak pernah kulupakan persahabatanku denganmu. Aku selalu mendoakanmu. Aku teringat dengan buku yang pernah engkau hadiahkan kepadaku di hari kepergianku. Suatu hari kubaca buku itu, sehingga bertambahlah kesungguhanku untuk lebih banyak mengenal Islam. Termasuk di antara taufik Allah kepadaku, di sampul buku tersebut aku mendapatkan nama penerbit buku itu.
Aku pun mengirim surat kepada mereka untuk meminta tambahan buku. Mereka segera mengirimkan buku yang kuminta. Segala puji bagi Allah yang telah menyalakan cahaya Islam dalam dadaku. Aku pun pergi menuju Islamic Center dan mengumumumkan ke-Islamanku. Aku ubah namaku dari Jhon menjadi Dhaifullah. Yakni seperti namamu, karena engkau orang yang memiliki keutamaan dari Allah. Aku juga melampirkan surat resmi ketika aku mengumumkan syahadatku. Aku akan mengusahakan pergi ke Mekah Al-Mukarramah untuk menunaikan haji.
Dari saudaramu seiman, Dhaifullah.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Akupun menutup surat tersebut. Namun dengan cepat kubuka kembali. Aku membacanya untuk kesekian kali.
Surat itu demikian menggetarkan diriku. Karena aku merasakan ikatan persahabatan pada setiap huruf-hurufnya. Aku pun menangis terus. Bagaimana tidak?
Allah telah memberi hidayah kepada seseorang menuju Islam melalui kedua belah tanganku, padahal selama ini aku lalai dalam memenuhi hakNya. Hanya dengan sebuah buku yang tidak sampai lima Riyal harganya, Allah memberi hidayah kepada seseorang … Aku sedih sekaligus bahagia.
Bahagia, karena tanpa usaha yang keras dariku, Allah menunjukkannya kepada Islam. Namun aku juga merasa sedih, karena penasaran terhadap diriku sendiri: Kemana saja aku selama ini ketika masih bersama para pekerja tersebut?
Aku belum pernah mengajaknya kepada Islam?
Bahkan belum pernah mengenalkannya dengan Islam?
Tak ada satu kata pun tentang Islam yang akan menjadi saksi buat diriku pada hari Kiamat nanti.
Aku banyak mengobrol bersama mereka dan sering bercanda dengan mereka, namun aku tidak pernah membicarakan Islam, banyak ataupun sedikit Allah telah memberi hidayah kepada Dhaifullah untuk masuk Islam, dan juga memberiku petunjuk untuk berintrospeksi diri akan keteledoranku dalam menaati Allah. Aku tidak akan meremehkan kebajikan sedikit pun, meski hanya dengan sebuah buku berharga satu Riyal saja …
Aku berfikir sejenak:
Seandainya setiap muslim menghadiahi sebuah buku saja kepada orang-orang yang ada di sekelilingnya, apa yang akan terjadi?
Namun aku tertegun karena hal yang aku takuti dari berita yang kubaca, dari benua Afrika ….
Beberapa kenyataan itu menyebutan:
Telah berhasil dikumpulkan dana sebesar satu juta dolar Amerika untuk tujuan gereja.
Berhasil kaderisasi 3.968.100 penginjil selama satu tahun..
Telah berhasil dibagi-bagikan sebanyak 112.564.400 eksemplar Injil.
Jumlah stasion radio dan televisi Nashrani telah mencapai 1.620 buah.
Aku bertanya-tanya:
Di manakah kita berada, dalam kondisi demikian ?
Berapa banyak supir di negeri kita ini yang bukan muslim ?
Dan berapa banyak pembantu di negeri kita ini yang juga bukan muslimah ?
Berapa, berapa dan berapa ?
Sungguh rasa sakit yang didahului linangan air mata. Namun tetap bergayut satu pertanyaan:
Mana usaha kita ?
Mana usaha kita ?
Semoga Bermanfaat..
Sumber: Az-Zaman Al-Qaadim
Shared By Catatan Catatan Islami

Akankah da’wah Islam ini melemah sedangkan saya masih hidup?[Abu Bakar Ash-Shidiq ra]
“Da’wah ini tidak mengenal sikap ganda. Ia hanya mengenal satu sikap totalitas. Siapa yang bersedia untuk itu, maka ia harus hidup bersama da’wah dan da’wah pun melebur dalam dirinya. Sebaliknya, barangsiapa yang lemah dalam memikul beban ini, ia terhalang dari pahala besar mujahid dan tertinggal bersama orang-orang yang duduk. Lalu Alloh swt akan mengganti mereka dengan generasi lain yang lebih baik dan lebih sanggup memikul beban da’wah ini.” [Hasan Al Banna]
Da’wah memang tidak mudah. Butuh orang-orang pemberani dan bermental baja. Jalan da’wah juga tidak ditaburi bunga-bunga indah dan wewangi kesturi, tapi ia terjal dan berliku, akan banyak kerikil-kerikil tajam dan duri-duri yang melukai tapak-tapak kaki sang pejuang.
Tapi, DA’WAH adalah ANUGERAH. Hanya orang-orang pilihan yang mampu mengembannya. Da’wah adalah kado terindah dan nikmat terbesar yang wajib kita syukuri. Terima kasih Ya Alloh, Kau izinkan kami mengenalnya, dan semoga Kau istiqomahkan kami untuk tetap bersamanya, bersama da’wah, selalu dan selamanya. Ah, apalah arti hidup ini tanpa da’wah??
http://virouz007.wordpress.com/2010/04/28/hadiah/

Jumat, 11 Maret 2011

Revolusi Arab dan Islamis

Oleh Azyumardi Azra

Dunia Arab terus bergejolak pada pekan-pekan di Maret 2011. Revolusi kekuatan rakyat terus bertahan di Libya, meski penguasa Libya Muammar Qadafi menindas mereka secara militer sehingga menewaskan ribuan warga sipil. Tunisia dan Mesir juga menunjukkan tanda-tanda kembalinya ketidakpuasan massa pascatumbangnya Ben Ali dan Mubarak. Gejolak juga masih berlanjut di Yaman dan Bahrain. Gejala gejolak terlihat pula mulai muncul di Aljazair, Maroko, Oman, Yordania, dan juga bahkan Arab Saudi.

Sejauh ini sangat sulit memprediksi kapan dan bagaimana akhir gejolak politik yang melanda Dunia Arab sejak pertengahan Januari 2011. Yang pasti, pencapaian keseimbangan dan stabilitas politik di negara-negara Arab memerlukan waktu tidak hanya dalam hitungan bulan, tetapi bertahun-tahun. Transisi dari otoritarianisme ke arah sistem dan praktik politik demokrasi bukan sederhana dan mudah, namun menggoncangkan dan sekaligus menyakitkan.

Mengapa demikian? Tidak lain karena tak adanya infrastruktur, kelembagaan, dan kepemimpinan politik yang mampu memimpin atau setidaknya mengawal proses transisi tersebut. Kekuasaan otoritarianisme selama beberapa dasawarsa di negara-negara Arab hampir tidak menyediakan ruang bagi kemunculan kelembagaan dan kepemimpinan politik pascaotoritarianisme.

Pada saat yang sama, seperti ijma’ para peneliti dan analis politik dunia Arab, rezim-rezim otoriter juga melakukan modernisasi otoritarianisme. Ini terkait dengan pembukaan politik dan ekonomi (infitah/democratic opening) secara terbatas di banyak wilayah Dunia Arab sejak 1970-an, dan terus meningkat dalam masa pasca-Perang Dingin dan sesudahnya.

Tetapi perubahan itu tidak mengarah kepada —apalagi menghasilkan— proses demokratisasi yang riil. Sebaliknya, infitah memberikan legitimasi pada penyesuaian struktur kekuasaan politik internal rezim otoriter yang ada. Dengan begitu, rezim-rezim dapat menjadi lebih kompatibel dengan tatanan dan perkembangan politik internasional sembari tetap mempertahankan karakter otoritarianismenya. Hasilnya, mereka dapat melanggengkan kekuasaan sampai munculnya kekuatan rakyat belakangan ini.

Kelanggengan kekuasaan rezim-rezim otoriter di Dunia Arab bertambah pasti berkat dukungan AS dan sekutu-sekutunya. Karena kepentingan sendiri, mereka merasa aman dengan rezim-rezim otoriter tersebut, meski sikap ini bertentangan dengan demokrasi yang mereka anut. Di sinilah terdapat standar ganda negara-negara Barat.

Lebih jauh, dengan melanggengkan kekuasaan rezim-rezim otoriter, negara-negara Barat dapat sangat terbantu dalam marjinalisasi dan penyingkiran parpol dan gerakan Islamis yang mereka pandang sangat membahayakan kelangsungan dominasi dan hegemoni mereka di Dunia Arab. Lagi pula, jika democratic opening benar-benar terjadi, sangat boleh jadi rezim-rezim otoriter dan sekutu-sekutu Baratnya jatuh ke dalam apa yang disebut sebagai democratic trap—jebakan demokrasi. Tegasnya, gerakan Islamis yang dianggap mendapat dukungan luas dari rakyat, bakal memanfaatkan demokrasi untuk sampai ke puncak kekuasaan, dan selanjutnya menerapkan agenda Islamis mereka sendiri.

Tetapi, seberapa kuatkah gerakan Islamis di Dunia Arab? Berbagai studi menunjukkan, parpol dan gerakan massa Islamis menghadapi banyak masalah internal menyangkut ketiadaan kepemimpinan yang kuat. Tak kurang pentingnya adalah terus berlanjutnya friksi dan konflik internal, di antara mereka yang menolak partisipasi dalam pemerintah otoriter tagut dan pihak yang dengan alasan pragmatis turut serta dalam proses politik rezim. Ini, misalnya, terlihat dalam konflik di dalam Ikhwanul Muslimin (IM) yang terdapat di berbagai negara Arab di antara kelompok Qutbian garis keras dengan Hudaybian yang lebih kompromistis.

Memang parpol dan gerakan Islamis pernah mencapai peningkatan perolehan suara dalam pemilu ‘window dressing’ seperti dialami Partai Keadilan dan Pembangunan di Maroko pada 2002, IM di Mesir pada Pemilu 2005, dan Hamas dalam pemilu Palestina pada 2006. Tetapi, mereka gagal mendapat keuntungan politik signifikan lewat partisipasi politik seperti itu, dan sebaliknya melakukan kompromi-kompromi politik dengan rezim-rezim tagut. Hasilnya, mereka kehilangan kredibilitas sebagai aktor-aktor politik Islamis—dan kian mendapat tantangan dari lingkungan internal mereka sendiri.

Karena itulah, parpol dan gerakan Islamis tidak menonjol dalam kebangkitan kekuataan rakyat di banyak bagian Dunia Arab sekarang ini. Mereka agak tertolong karena juga tidak ada pemimpin sekuler yang menonjol. Tetapi, ini membuat keadaan menjadi lebih runyam karena hanya menyisakan petinggi-petinggi militer dengan organisasi yang relatif solid untuk membajak keberhasilan revolusi rakyat.

Paradoks Indonesia

Oleh Zaim Uchrowi

Nenek itu tinggal di kandang ayam. Lumpuh. Penglihatannya pun tak lagi berfungsi. Itu potret masyarakat yang diangkat Republika pekan ini. Sebuah keadaan yang sungguh mewakili paradoks Indonesia.

Pada satu sisi, bangsa ini baru disebut memiliki jumlah orang mapan nomor tiga di Asia. Bahkan lebih tinggi dibanding Jepang maupun Korea. Juga dipercaya akan segera menjadi kekuatan ekonomi nomor 15 dunia. Segera menyalip Belanda. Singapura yang kaya itu pun kalah karena cuma negara kecil. Tapi di sisi lain, kemiskinan makin kuat mengakar di negeri ini. Seperti sosok yang dipotretkan di atas, ada jutaan orang yang dililit kemiskinan seperti itu.

Kedua kenyataan itu membuat bingung. Sebenarnya baik atau burukkah keadaan Indonesia saat ini? Bergantung pada siapa yang menjelaskannya. Menurut yang di lingkaran kekuasaan, Indonesia "sangat baik", ekonomi Indonesia maju, dan banyak lembaga asing memuji.

Bagi yang beroposisi, keadaan Indonesia sekarang buruk. Korupsi dan politik uang terus terjadi. Kemiskinan di akar rumput pun serius. Soal pujian asing dipandang tak perlu dijadikan pegangan. Di zaman Orde Baru, ekonomi Indonesia juga dipuji-puji asing. Ternyata, begitu gampang runtuh terhantam krisis moneter.

Baik atau buruk Indonesia saat ini, terserah yang menilainya. Apa pun penilaiannya, keadaan Indonesia saat ini adalah produk lima logika. Itu pernah ditulis di kolom Resonansi ini. Bila keadaan sekarang dianggap baik, lima logika itu baik dan cocok untuk Indonesia. Bila keadaan sekarang dianggap buruk, berarti lima logika memang tidak baik dan/atau tidak cocok untuk Indonesia.

Pertama, logika birokrasi. Kedua, logika militer. Ketiga, politisi. Keempat, logika akademisi. Kelima, logika ormas dan LSM. Kelima logika tersebut mendominasi lebih dari 90 persen percaturan bangsa. Contoh jelas logika politisi yang sangat jelas saat ini adalah logika Nurdin Halid. Walaupun berbaju pengusaha, logikanya adalah logika politisi. Maka, jika di Indonesia sekarang ada paradoks, itulah hasil lima logika yang dominan sekarang.

Logika bangsa dan negara Singapura sangat berbeda. Ada dua logika yang dominan di sana. Logika pengusaha dan logika profesional. Logika pengusaha adalah efektif dan efisien dalam mencapai tujuan. Logika profesional-bagi mereka yang berpengalaman kerja panjang di korporasi-adalah sistematis. Kedua logika itu menguasai 80-an persen logika Singapura. Sisa 20 persen baru logika lainnya. Hasil logika itu, kemiskinan dapat diatasi.

Benar, banyak yang baik di negeri ini. Namun, yang buruk juga masih sangat banyak. Itu harus diatasi. Indonesia ke depan harus lebih baik dari sekarang. Untuk itu, masa depan bangsa tak boleh disandarkan begitu saja pada logika sekarang. Lima logika seperti yang sudah ada. Perlu logika-logika lain untuk mewarnai logika Indonesia.

Logika politik, hingga beberapa saat nanti, masih akan memimpin bangsa. Tak apa, asal bersedia memberi ruang pada logika lain, seperti logika pengusaha dan profesional. Sudah saatnya lima logika yang ada: birokrasi, militer, politik, akademisi, ormas-LSM, bersedia mengurangi porsinya hingga 50 persen. Biarkan sisanya diwarnai logika lain, terutama pengusaha, profesional, dan budayawan. Dengan jalan itu, paradoks bangsa dapat diatasi, kemiskinan dapat ditekan, dan bangsa akan sungguh-sungguh lebih makmur. Setidaknya tak ada lagi yang akan tinggal di kandang ayam seperti sekarang.

Radio Kita, Kini dan Nanti

Oleh Rohmad Hadiwijoyo
Anggota PRSSNI

Salah satu tonggak penting perkembangan radio siaran di Indonesia adalah terbitnya surat edaran No 134/SK/MENPEN/1998 pada 5 Juni 1998. Surat ini berisi pengurangan kewajiban relay siaran berita RRI, radio swasta boleh membuat dan menyiarkan berita, boleh relay siaran radio asing, serta penggunaan bahasa siaran sesuai segmen pendengar masing-masing.

SE tersebut telah menjadi nyawa baru bagi radio swasta nasional sekaligus senjata baru untuk bersaing dengan media publik lainnya. Sejak itu, perkembangan radio nasional menjadi beragam, tidak semata radio hiburan, tapi juga hiburan plus berita (mix radio), dan bahkan tidak sedikit yang mengkhususkan sebagai radio berita (news radio).

Namun harus diakui, perkembangan media publik lainnya jauh lebih pesat sejalan dengan perkembangan teknologi informasi. Jika dulu radio adalah satu-satunya media yang bisa mengubah paradigma berita dari “peristiwa yang telah terjadi” menjadi “peristiwa yang sedang terjadi”, kini televisi dan internet lebih mampu menerjemahkan paradigma baru itu secara lebih baik dan menjawab ekspektasi publik.

Ketika pada 26 November 2008 teroris menembaki ratusan orang di Mumbai, publik seantero dunia mendapat info real time dari tangan pertama melalui Twitter. Pada perkembangannya, televisi dan media sosial semacam Twitter dan Facebook lebih bisa memenuhi idealitas fungsi media sebagai agent of change. Media-media itulah yang berperan di balik gerakan Koin Untuk Prita, dan yang paling fenomenal Revolusi Jasmin di Tunisia dan Revolusi Jumat di Mesir.

Pertumbuhan pesat media nonradio dari segi jumlah, teknologi, dan daya pikat terhadap publik pada gilirannya telah menekan jangkauan dan jumlah pendengar radio. Data Nielsen yang dilansir situs resmi Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) menyatakan, radio reach/radio listenership memperlihatkan kecenderungan menurun dari tahun ke tahun. Pada 2004, angkanya masih di atas 70 persen, tapi pada penelitian Wave 4 pada 2007, rata-rata pendengar radio di tujuh kota besar di Indonesia tinggal 56 persen. Time spent listening tidak banyak berubah-20 jam dalam seminggu, atau rata-rata tiga jam per hari.

Runyamnya, hal itu juga berimbas secara langsung pada iklan yang menjadi nyawa radio komersial. Total belanja iklan di media sepanjang 2009 mencapai Rp 48,5 triliun, tertinggi masuk di media televisi dan cetak. Dari jumlah itu, yang masuk ke radio baru Rp 635 miliar atau 1,3 persen, masih jauh di bawah rasio rata-rata iklan radio internasional 7,8 persen.

Kompetisi
Situasi tersebut ternyata tidak membuat bisnis radio surut. Tren yang ada menunjukkan telah terjadi semacam revolusi kepemilikan radio. Jika sampai tahun 90-an radio lebih banyak dibangun oleh individu semata karena hobi, atau oleh lembaga nirlaba untuk misi tertentu, kini pendirian radio lebih dipicu oleh motif bisnis. Yang tertarik untuk berinvestasi di bisnis ini adalah pengusaha skala besar, baik pengusaha media maupun nonmedia.

Hal itu telah mengantarkan radio di Indonesia sampai pada kondisi yang diistilahkan sebagai 3C, yaitu competition, consolidation, dan control. Radio dituntut berkompetisi dengan media publik lain, juga dengan sesama radio. Kompetisi yang ketat menyebabkan banyak pengelola memilih untuk konsolidasi. Hal itu ditandai dengan makin berkembangnya radio jaringan dan tumbuhnya grup bisnis yang menguasai banyak radio sekaligus. Jumlah radio yang kuat dan sehat secara bisnis makin banyak, tapi jumlah pemilik makin sedikit.

Pada gilirannya, hal itu melahirkan isu baru, yaitu kontrol terhadap isi siaran. Dalam kaitan berita, kontrol bisa berwujud penyeragaman informasi. Dalam konteks budaya, bisa bermakna penyeragaman gaya hidup, selera, dan nilai-nilai.

Dalam situasi seperti itu, bagaimana PRSSNI mengembangkan peran? Saya ingin fokus pada isu kompetisi, karena lebih dekat dengan tema Munas XIII PRSSNI, 8-10 Maret 2011, yaitu “Membangun Organisasi yang Berdaya Guna Bagi Industri”.

Karakteristik radio sebagai media publik sangat spesifik, yaitu hanya menjual suara. Ini adalah keterbatasan, namun bisa pula merupakan kekuatan. Kunci utama untuk bisa mengubah keterbatasan menjadi kekuatan ada pada dua hal, yaitu teknologi dan kualitas siaran.

Teknologi penyiaran telah berkembang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Insan radio dituntut mampu memanfaatkan perkembangan tersebut untuk menjaga daya saing terhadap media publik lainnya. Dalam kaitan ini, saya menyambut baik kerja sama PRSSNI dan PT Telkom Tbk untuk memanfaatkan teknologi Radio 2.0. Ini adalah teknologi temuan anak negeri yang memungkinkan siaran radio bisa menjangkau pendengar lebih luas, real time, dalam format analog atau digital, internet, dan mobile.

Penerapan teknologi ini diharapkan meningkatkan kue iklan hingga mencapai 6-7 persen pada lima tahun mendatang. Lebih dari itu, dengan Radio 2.0, pekerjaan broadcaster lebih mudah dan sederhana sehingga mereka bisa lebih fokus pada kualitas isi siaran.

Kualitas siaran menjadi faktor kedua yang menentukan posisi radio dalam peta persaingan media. Kualitas adalah hasil kerja kreatif dan inovatif. Dua hal itu sejatinya bukan sesuatu yang asing bagi para broadcaster. Sebab, seorang penyiar yang baik tidak akan menggunakan logika awam, yaitu logika mengikuti dan meniru apa yang sedang menjadi tren. Real broadcaster selalu bisa menemukan sesuatu yang baru dan mengolahnya menjadi materi siaran yang menarik dan memikat pendengar.

Itulah yang ditekankan oleh pakar media dan periklanan Amerika Serikat, Rob Allyn, pada Asia Pacific Media Forum di Nusa Dua, tahun lalu. Ia membantah prediksi bahwa media konvensional, yaitu koran, televisi, dan radio, akan gulung tikar dengan hadirnya media baru berbasis teknologi informasi, yaitu internet, telepon seluler, dan media sosial. Media konvensional akan tetap diperhitungkan asalkan mampu terus mengembangkan kreativitas dan inovasi untuk menjawab kebutuhan masyarakat. “Contain is the king,” kata Rob Allyn.

Kreativitas akan membuka peluang bisnis, termasuk pangsa iklan baru. Sekadar contoh, dunia kini tengah dihadapkan pada isu-isu lingkungan terkait dengan global warming. Kepedulian terhadap isu ini bukan monopoli pemerintah, melainkan dunia usaha. Itulah sebabnya, Paul Krugman menyebut sekarang merupakan era bisnis global warming. Broadcaster andal akan menerjemahkan isu ini dalam paket-paket program yang bisa mendulang iklan.

Munas XIII PRSSNI diharapkan mampu merespons beragam tantangan yang dihadapi para anggota, internal maupun eksternal, sekaligus memberi panduan agar tantangan itu berubah menjadi peluang. PRSSNI harus menjadi melting pot, tempat menimba kreativitas dan saling berbagi-sharing idea, sharing experiences, dan sharing excellences.

Pareto era persaingan adalah kita tidak bisa menjadi besar dan kuat sendiri. Kita akan menjadi besar dan kuat karena sinergi, dan PRSSNI adalah wadah untuk itu. Selamat bermusyawarah.

Kegaduhan Politik Pascaangket

Dian A Syakhroza
Anggota DPR RI

"Apa yang sudah disepakati secara politis jangan pernah diperdebatkan secara estetis". Bung Karno, the founding father. Sejalan dengan pemikiran the founding father, dalam berbagai kesempatan Presiden SBY memaparkan pentingnya tiga hal untuk bisa mencapai tatanan kehidupan yang ideal secara bersama-sama.

Tiga hal itu, yakni logika, etika, serta estetika. Ketiga hal itu sejatinya adalah intisari dari moral dan karakter bangsa yang menjadi cita-cita bersama sejak negeri ini diwujudkan oleh founding fathers, dan dilanjutkan oleh para pemimpin bangsa mulai dari Soekarno, Soeharto, Habibie, Gus Dur, Megawati hingga sekarang.

Tetapi sayangnya, dalam banyak situasi kita sering lupa, bahkan sengaja mengabaikan ketiga nilai tersebut. Ini terjadi karena sengaja atau tidak, kita sering kali mengotak-kotakkan diri ke dalam dikotomi-dikotomi, yang bermuara pada berbagai kepentingan pragmatis. Panggung politik niretika yang mendominasi diskusi belakangan ini telah menjauh dari substansi untuk menciptakan kesejahteraan rakyat dan mewujudkan negara yang kuat. Negara kuat yang kita inginkan bermaksud menciptakan kesejahteraan rakyat, membutuhkan diskusi yang berkualitas antara pemerintah dan DPR tentang substansi permasalahan pembangunan.

Namun, yang terjadi selama ini, panggung politik heboh oleh diskusi yang tidak substansial sehingga agenda kesejahteraan rakyat semakin jauh. Buktinya, dari sekitar 70 RUU yang ditargetkan selesai sepanjang 2010 hingga akhir Desember 2010, baru selesai 14 RUU yang menjadi undang-undang. Padahal, dalam kerangka negara demokrasi, undang-undang adalah instrumen negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Sepanjang 2010 hingga Maret 2011, kita banyak terjebak dalam perdebatan yang kurang produktif. Tidak sedikit energi yang dihabiskan anak bangsa untuk ingar-bingar kegaduhan politik, yang sebenarnya bisa diselesaikan secara arif dan penuh kebersamaan. Perhelatan demokrasi pada 2014, hendaknya disikapi secara matang oleh para pihak yang berkepentingan sehingga tidak menimbulkan gesekan-gesekan yang kurang sehat.

Spirit koalisi
Hiruk-pikuk itu memberi kita banyak pelajaran. Keran demokrasi yang terbuka lebar membuka peluang bagi ruang ekspresi dan perbedaan. Tapi, demokrasi pun sebenarnya membutuhkan koridor agar efektif. Karena bila demokrasi diartikan sebagai kebebasan untuk selalu berbeda, kita akan terjebak dalam diskusi dan debat yang tidak produktif. Untuk menjalankan praktik demokrasi yang sehat dan efektif membutuhkan prasyarat bahwa pelaku demokrasi harus matang dan dewasa. Itu ditandai dengan sportivitas menerima kekalahan dan kesediaan mendukung sang pemenang. Namun, tampaknya kita sedang mempraktikkan demokrasi yang berbeda sehingga demokrasi yang kita usung, belum mampu menghasilkan kerja-kerja produktif bagi kesejahteraan rakyat.

Pemerintahan koalisi saat ini diharapkan mempraktikkan demokrasi yang efektif dalam program kesejahteraan rakyat dan pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan, melalui program pembangunan yang transparan dan terukur. Itu hanya bisa dicapai jika di dalamnya terjadi diskusi dan debat yang sehat tentang apa yang seharusnya dilakukan (prioritas program), berapa anggaran yang dibutuhkan dan bagaimana melakukannya. Jika ada sesuatu yang tidak disepakati, harusnya diselesaikan terlebih dahulu di dalam rumah tangga koalisi. Tidaklah etis jika ketidaksetujuan terhadap sesuatu mengobrak-abrik substansi yang telah disepakati. Sebaliknya, seluruh anggota seyogianya bekerja bersama-sama dan mengawalnya untuk mencapai tujuan nasional mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Koalisi pemerintahan dituntut mampu menggunakan energinya untuk melakukan hal-hal terbaik, demi keberhasilan jalannya program dan kebijakan pemerintah dengan cara saling dukung sesama mitra koalisi. Gesekan tajam antarmitra koalisi yang tidak disebabkan oleh hal-hal substansial, akan memberikan pelajaran buruk bagi sejarah perjalanan bangsa dan generasi penerus. Mereka akan bertanya tentang kemampuan para pemimpin saat ini untuk bekerja dalam sebuah tim dan berpegang teguh pada komitmen. Kemampuan bekerja dalam tim sebenarnya adalah karakter bangsa yang diistilahkan oleh the founding father sebagai gotong-royong. (Soekarno dalam pidato perumusan Pancasila, 1 Juni 1945).

Jika gagal mengelola karakter dasar ini, kita akan mewariskan perilaku politik yang buruk bagi generasi penerus di masa depan. Lebih jauh lagi, kegagalan memegang komitmen dalam berkoalisi ini akan memberikan sinyal bagi para mitra luar negeri bahwa kita tidak bisa dipercaya. Tentu hal ini fatal jika dikaitkan dengan kebutuhan kita dalam menarik investasi asing dalam menggerakkan ekonomi.

Bukankah hakikat koalisi adalah membentuk pemerintahan yang kuat (strong), mandiri (autonomuos), dan tahan lama (durable)? Pemerintahan yang kuat berarti pemerintah yang mampu mengimplementasikan kebijakannya tanpa khawatir mendapat penolakan di parlemen. Pemerintahan yang mandiri adalah pemerintah yang mampu mengimplementasikan kebijakan yang populer ataupun yang tidak populer tanpa harus didikte pihak lain. Sedangkan, pemerintah yang tahan lama adalah pemerintahan yang mampu mempertahankan kekuasaannya dalam periode tertentu (5 tahun), tanpa harus khawatir diturunkan oleh elite tandingannya dengan seenak hati. Untuk itu, upaya membentuk pemerintahan yang kuat harus menjadi spirit setiap mitra dalam koalisi.

Tantangan besar
Ada tiga tantangan besar yang dihadapi Indonesia saat ini. Pertama, membangun demokrasi tanpa meninggalkan jati diri bangsa, Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI. Kedua, menciptakan kemakmuran. Ketiga, mewujudkan keadilan yang merata bagi seluruh rakyat. Pada 2011, politik di Indonesia harus semakin sehat, dewasa, dan produktif. Para pemimpin bangsa di tempatnya masing-masing, para pimpinan eksekutif dan lembaga negara serta para pemimpin parpol diharapkan fokus pada upaya memajukan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Politik tahun 2011, sebaiknya bermakna kerja terbaik untuk menunaikan mandat Pemilu 2009. Dengan demikian, iklim politik menjadi lebih teduh, sehat, dan menjanjikan kemaslahatan bagi rakyat.

Di luar tantangan dari dalam, gelombang demokratisasi di Tunisia, Mesir, dan Libya menciptakan tantangan global baru dengan efek langsungnya berupa kenaikan harga minyak menembus 115 dolar AS per barel, jauh di atas asumsi harga APBN sebesar 85 dolar AS. Sulit membayangkan jika hal yang sama, misalnya terjadi di Cina dan negara-negara lain yang juga sedang menghadapi tuntutan dibukanya keran demokrasi. Jelas jika hal itu terjadi akan memberikan dampak yang sangat dahsyat terhadap stabilitas keuangan global. Siapkah kita menghadapi situasi seperti ini? Tentu kita tidak ingin bangsa Indonesia terlibas dalam dinamika internasional ini hanya karena kita tidak mengantisipasinya. Karena itu, seluruh komponen bangsa harus bersatu menahan gelombang dampak ekonomi dari kejadian-kejadian tersebut.

Demikian juga, tantangan geopolitik regional. Perkembangan pesat di Malaysia, Vietnam, dan Kamboja patut diperhitungkan. Di dalam negeri, mereka mampu fokus pada pembangunan ekonomi dengan mengesampingkan debat politik yang kurang substansial bagi kemajuan perekonomian. Dalam kerja sama ekonomi internasional, hubungan mereka dengan Cina, Jepang, dan Korea yang semakin erat akan membuat Indonesia tertinggal jika kita tidak mampu menonjolkan keistimewaan yang kita miliki. Untuk itu, saat ini negeri ini benar-benar membutuhkan sikap kenegarawanan dari para pemimpinnya yang memegang teguh logika, etika, dan estetika dalam praktik politiknya. Para pemimpin yang berkarakter kuat memajukan bangsanya, dan bekerja keras mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya. Marilah kegaduhan politik pasca-hak angket ini kita jadikan momentum untuk membangun karakter bangsa, yang menjunjung tinggi komitmen dan piawai bekerja secara tim (team work).

Perempuan dan Ekonominya

Siti Nuryati
Penulis Skenario Film,
Penerima Penghargaan Penulis Muda Pertanian 2009

Memperingati Hari Perempuan se-Dunia setiap 8 Maret, dunia masih menganggap yangpaling memikul beban kemiskinan adalah kaum perempuan. Beban ini semakin bertambah berat karena perempuan tidak dapat mengakses kesempatan ekonomi, pemilikan lahan, dan lain-lain.

Dari 66 penelitian yang dilakukan oleh International Research Center for Woman (IRCW) di era 80-an, ditemukan fakta bahwa keluarga berkepala perempuan lebih miskin daripada laki-laki. Di Amerika, hampir seluruh keluarga miskin dibiayai oleh perempuan tanpa suami. Iklim ekonomi global yang tidak menentu serta perang di mana-mana semakin memperburuk keadaan ini.

Mengapa akses ekonomi perempuan dipersoalkan? Ada satu hal yang perlu dicermati terkait fenomena tuntutan kesamaan akses ekonomi antara laki-laki dan perempuan ini. Jika dalam masalah ekonomi segala sesuatu diukur dengan materi, perempuan yang tidak menghasilkan uang dianggap lebih rendah nilainya. Jika sudah demikian, upaya pemberdayaan perempuan adalah dengan meningkatkan perannya dalam mendongkrak perekonomian negara secara langsung.

Negara kemudian mengembangkan kebijakan dan program-program untuk merangsang distribusi yang adil bagi setiap rumah tangga. Namun, negara dalam hal ini hanya menyediakan sumber daya agar terbuka peluang bagi perempuan untuk mengaksesnya, tanpa memperhatikan masalah distribusi sumber daya tersebut sudah berjalan baik dan mencukupi bagi setiap orang yang membutuhkannya atau belum. Akhirnya, penyelesaian lebih bertumpu pada perempuan-perempuan itu sendiri yang harus mengatasi persoalan kemiskinannya.

Dalam posisi seperti itu, peluang bekerja bagi perempuan menjadi sesuatu yang penting untuk diperjuangkan. Peran domestik perempuan dianggap tidak bermakna dalam perekonomian. Seorang ibu rumah tangga dianggap warga negara kelas dua. Faktor nonmateri seperti cinta kasih, dedikasi, dan kesetiaan tidak dimasukkan dalam teori ekonomi, bahkan dalam ekonomi neoklasik sekalipun. Padahal, seorang ibu rumah tangga memiliki andil yang besar bagi perekonomian suatu negara, walaupun kontribusinya tidak langsung.

Tak seperti di era 70-an di mana peran perempuan belum terlalu diperhitungkan, di tahun 80-an perempuan mulai diperhatikan peranannya dalam pembangunan. Kini, peran tersebut semakin bergeser setelah melihat bahwa bukan kesejahteraan yang diraih perempuan setelah mereka terlibat dalam arus besar pembangunan.

Maka, saat ini yang menjadi sasaran penting adalah perempuan harus pula terlibat sebagai agen pembangunan. Konsep pendekatan pembangunan bergeser dari WID (woman in development) menjadi GAD (gender and development). Pendekatan GAD sangat menekankan kesadaran relasi yang selama ini dipandang tidak seimbang antara laki-laki dan perempuan, sehingga perempuan harus turut berperan sebagai penentu kebijakan.

Walhasil, penyelesaian persoalan yang ada memang selalu beranjak dari fakta. Pendekatan semacam ini menyebabkan lepasnya satu masalah untuk masuk ke masalah berikutnya. Bukan tidak mungkin, pendekatan model GAD ini akan kembali menimbulkan persoalan-persoalan baru, sehingga yang dibutuhkan saat ini adalah suatu kerangka berpikir yang baku dengan asas yang benar dan mampu menyelesaikan seluruh masalah sampai akarnya.

Kemiskinan
Kita sebetulnya perlu bertanya, betulkah perempuan adalah pihak yang paling memikul beban kemiskinan dunia? Karena apabila diamati fakta kehidupan manusia, kemiskinan tidak hanya menimpa perempuan, tetapi juga laki-laki. Kemiskinan tidak hanya ada pada keluarga yang dikepalai perempuan, tetapi bisa juga pada keluarga yang dikepalai laki-laki.

Kemiskinan tidak hanya ada pada masyarakat yang memiliki budaya patriarki, tetapi juga ada pada masyarakat yang menolak budaya tersebut (seperti Amerika dan Eropa). Bahkan, kemiskinan perempuan sebenarnya tidak menjadi masalah pada beberapa negara yang memiliki budaya patriarki seperti negara-negara Timur Tengah. Dengan demikian, kemiskinan bukan hanya masalah perempuan, melainkan masalah manusia pada umumnya.

Oleh karena itu, untuk menyelesaikan masalah kemiskinan yang menimpa banyak perempuan di dunia saat ini, tidak hanya dengan memberikan alternatif untuk perempuan agar bisa dengan bebas mengakses sumber daya ekonomi. Sebab, penyelesaian seperti ini bersifat individual dan parsial. Akibatnya bisa muncul masalah baru, sementara masalah sebelumnya belum tuntas.

Yang kita butuhkan adalah penyelesaian yang berangkat dari pandangan yang universal tentang perempuan, yakni pandangan yang melihat perempuan sebagai bagian dari masyarakat manusia yang hidup berdampingan secara harmonis dan damai dengan laki-laki dalam kancah kehidupan ini.

Masyarakat manusia terdiri atas laki-laki dan perempuan yang diciptakan untuk hidup berdampingan, saling melengkapi, dan saling membantu dalam mengarungi kehidupan. Dan, hanya dengan hidup berdampingan inilah kelestarian umat manusia akan terjamin sehingga yang kita butuhkan saat ini bukanlah kebijakan yang hanya akan memunculkan pemilah-pilahan masyarakat manusia menjadi masyarakat laki-laki dan masyarakat
perempuan.

Karena hal itu hanya akan menimbulkan persaingan yang tidak sehat antara laki-laki dan perempuan, keduanya akan sulit hidup berdampingan secara harmonis dan damai. Akhirnya, muncul sifat saling memusuhi. Keduanya memandang dari sisinya masing-masing. Laki-laki memandang menurut kelelakiannya dan perempuan memandang menurut keperempuanannya. Apabila ini terjadi, kelestarian generasi mendatang akan terganggu.

Kemiskinan adalah salah satu masalah dari sekian masalah manusia dalam kehidupan. Kemiskinan tidak dipandang sebatas sebagai bagian dari aspek ekonomi yang tidak terkait dengan aspek yang lain. Oleh karena itu, perlu sebuah alternatif penyelesaian yang tuntas dan menyeluruh, serta tidak mengakibatkan adanya masalah baru bagi manusia dalam aspek yang lain. Penyelesaian ini harus dilaksanakan secara sistemik, tidak cukup
hanya oleh individu-individu, agar setiap individu manusia mendapat jaminan kehidupan yang sama.

Kemiskinan menjadi persoalan karena manusia tidak bisa memenuhi kebutuhan pokoknya. Ini akan membawa dampak pada aktivitas lain dan menghambat manusia untuk meraih cara hidup yang ideal. Oleh karena itu, diperlukan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi setiap individu manusia agar tidak ada hambatan bagi manusia untuk menjalankan kehidupan ini menuju kehidupan yang ideal, yang menjamin kemuliaannya sebagai manusia.

Negara selayaknya menjamin distribusi kekayaan/sumber daya kepada
seluruh individu rakyat, yaitu menjamin distribusi ini bagi pemenuhan
kebutuhan pokok individu secara keseluruhan, serta memberi peluang kepada
setiap individu untuk memenuhi kebutuhan pelengkapnya.