Suharyo Widagdo
Peneliti di Puspiptek
Meskipun Indonesia kaya dengan sumber daya alam dan energi, jangan sampai melewatkan energi nuklir sebagai sumber daya energi alternatif, khususnya untuk listrik. Hal itu ditegaskan Wakil Presiden Boediono saat menjawab pertanyaan peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) XLIV Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (19/8/2010).
Harus kita akui bahwa sampai saat ini di kalangan masyarakat luas masih terdapat kekhawatiran tentang kemungkinan terjadinya bencana nuklir berkaitan dengan rencana pemerintah membangun PLTN di Semenanjung Muria meskipun perkembangan terakhir menunjukkan bahwa PLTN tidak akan dibangun dalam waktu dekat. Hal tersebut adalah wajar-wajar saja mengingat sebagian terbesar masyarakat kita belum mengerti dan memahami teknologi nuklir sehingga mereka mudah ditakut-takuti dengan istilah radiasi.
Pada 6-8 Juni 2007, Angela Merkel, kanselir Jerman, menjadi nyonya rumah pada pertemuan puncak G-8 yang didakan di Heligendam, sebuah resor di laut Baltik. Isu lingkungan dan perubahan iklim jadi prioritas pertemuan itu. Kanselir Jerman mengiginkan G-8 menyepakati langkah konkret penghentian pemanasan global.
Energi listrik yang dibangkitkan dari pembakaran bahan fosil (minyak, batubara) menyebabkan berbagai permasalahan. Pembicaraan mengenai masa depan bumi akibat efek rumah kaca pada saat ini adalah jauh lebih penting daripada menakut-nakuti masyarakat dengan bencana yang timbul (walau kemungkinannya sangat kecil) akibat PLTN.
Dr Michael ladwig, technical director plant business Alstom System, menyatakan bahwa Indonesia harus mulai mengembangkan energi alternatif selain batu bara dan minyak bumi untuk membangkitkan listrik karena jika terlalu bergantung pada dua energi itu Indonesia akan mendapat masalah besar dalam penyediaan listrik. "Di satu sisi, penggunaan energi nuklir memang punya risiko tinggi. Seperti halnya kalau kita mengendarai mobil di jalan raya, di sana ada bahaya. Namun, apakah kita akan berhenti naik mobil karena di jalan raya berbahaya?" kata Ludwig.
Pilihan bijaksana
Pembakaran bahan fosil dapat menyebabkan terjadinya pelepasan gas sulfur dioksida, nitrogen oksida, maupun karbon dioksida yang dapat menyebabkan terjadinya hujan asam. Hujan asam itu akan memengaruhi tingkat keasaman (pH) tanah dan akan memengaruhi zat nutrisi yang sangat dibutuhkan pepohonan. Daya rusak pepohonan ini juga memengaruhi pepohonan. Selain menyebabkan terjadinya hujan asam, pembakaran bahan fosil juga mengakibatkan timbulnya efek rumah kaca (greenhouse effect). Efek rumah kaca menimbulkan naiknya suhu di permukaan bumi.
Apabila efek rumah kaca tidak segera diatasi, akibat yang amat buruk akan dirasakan, terutama kehidupan liar di muka bumi ini. Pemilihan PLTN sebagai pembangkit listrik merupakan suatu pilihan bijaksana. Mengapa? Banyak sumbangan PLTN bagi pelestarian ling kungan. PLTN tidak menge mi sikan asap yang mengandung oksida sulfur maupun nitrogen serta logam berat dan zat-zat organik yang berakibat pada rusaknya ekologi. PLTN pun tidak menyita lahan yang luas.
Keselamatan reaktor
Berbagai usaha dilakukan guna melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Usaha ini dilakukan untuk menjamin agar zat radioaktif tidak lepas ke lingkungan, baik selama beroperasi normal maupun saat terjadi kecelakaan. Tindakan preventif ini dilakukan agar PLTN dapat dihentikan setiap saat diminta dan tetap dapat dipertahankan pada kondisi aman. Sistem keselamatan reaktor dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu keselamatan terpasang dirancang berdasarkan sifat-sifat alamiah air dan uranium. Bila suhu dalam teras reaktor naik, jumlah netron yang di tangkap U-235, dengan kata lain, jumlah reaksi pembelahan akan berkurang. Akibatnya, panas yang dihasilkan juga akan berkurang.
Pada pertahanan berlapis, PLTN punya sistem pengaman/pertahanan berlapis-lapis. Pertahanan pertama adalah matriks bahan bakar itu sendiri. Lebih dari 99 persen zat hasil belah akan tetap berada dalam matriks bahan bakar itu. Selama operasi atau bila terjadi kecelakaan, kelongsong bahan bakar akan berfungsi sebagai penghalang kedua untuk mencegah keluarnya radioaktif. Seandainya zat radioaktif masih dapat lolos dari penghalang kedua, masih ada penghalang ketiga, yaitu sistem pendingin. Lepas dari sistem pendingin masih ada penghalang keempat berupa perisai biologis. Seandainya zat radioaktif itu masih tetap bisa lolos, masih ada penghalang kelima, yaitu sistem pengungkung berupa pelat baja dan beton setebal 2 m.
Isu limbah radioaktif
Selama operasi PLTN, pencemaran radioaktif pada lingkungan boleh dikatakan tidak ada. Air sungai atau air laut yang digunakan untuk mengangkut panas dari kondensor sama sekali tidak mengandung zat radioaktif karena tidak bercampur dengan air pendingin yang bersirkulasi di dalam reaktor. Gas radioaktif yang dapat keluar dari reaktor tetap terkungkung di dalam sistem pengkungkung PLTN. Setelah melalui sistem ventilasi berfilter berlapis-lapis, gas radioaktif dikeluarkan dari cerobong yang jumlahnya sangat kecil sehingga dampaknya terhadap lingkungan tidak berarti.
Limbah padatnya pun tidak dibuang, tetapi disimpan dalam suatu kolom penyimpanan elemen bakar bekas, yang terletak di dalam gedung reaktor. Selanjutnya, elemen bakar bekas ini dikirim ke instalasi olah ulang. Di sini, bagian yang masih dapat dimanfaatkan dipisahkan kembali, sedangkan bagian yang tidak dapat dimanfaatkan dicampur dengan gelas dan dipadatkan.
Setelah disimpan kira-kira 50 tahun dalam tempat penyimpanan sementara, limbah padat ini dipindahkan ke tempat penyimpanan akhir yang berada jauh di bawah permukaan tanah. Maka, berdasarkan hal-hal tersebut, jelaslah bahwa selama operasi PLTN tidak ada zat radioaktif yang dilepaskan ke lingkungan. Dengan perkataan lain, kehadiran PLTN sebenarnya aman bagi manusia selama pengoperasiannya mengikuti disiplin prosedur teknis yang diharuskan.
Rabu, 23 Maret 2011
Manajemen Bencana Radiasi
Ahmad Muttaqin Alim
European Master in Disaster Medicine (EMDM)
PP Muhammadiyah
Yang bisa terjadi di Jepang bukan saja bencana tunggal (single disaster), melainkan bencana campuran (mixed disaster), di mana natural disaster berupa gempa dan tsunami dikhawatirkan menimbulkan technological disaster berupa penyebaran radiasi akibat kebocoran PLTN Fukushima. Belum lagi, sangat dimungkinkan terjadi penyebaran minyak, zat kimia, dan mikroorganisme berbahaya yang terbawa gelombang tsunami dari pabrik-pabrik dan laboratorium.
Amatlah wajar bila masyarakat Jepang sangat khawatir bila terjadi kebocoran radiasi karena mereka memiliki pengalaman buruk tragedi Hiroshima-Nagasaki belum seabad lalu. Tersebar isu bahwa Fukushima akan separah Chernobyl, meskipun banyak ahli segera membantahnya. Beberapa teman bertanya, seberapa bahaya bagi manusia bila terkena radiasi? Bagaimana pencegahan dan penanganannya bila terkena? Bagaimana pula manajemen bencana radiasi? Tulisan ini berpretensi untuk menjawab, khususnya dari perspektif disaster medicine.
Efek radiasi
Radiasi ada di mana-mana. Sinar matahari, radar, gelombang radio, dan televisi juga handphone adalah bentuk-bentuk radiasi yang non-ionizing sehingga tidak berbahaya. Sebaliknya, ada radiasi yang ionizing, yakni yang dapat merusak jaringan hidup dengan cara mentransfer energi tertentu ke dalam komponen-komponen sel yang vital.
Secara teknis, ada dua jenis ionizing radiation: elektromagnetik seperti sinar gama dan sinar X; dan partikel seperti alfa, beta, dan neutron. Masing-masing memiliki karakter. Partikel alfa tidak terpancar jauh dan tidak menembus organ, sementara sinar gama memiliki kemampuan tersebut. Partikel alfa akan sangat merusak jika terhirup, terinjeksi, atau masuk melalui luka. Partikel beta paling sering merusak kulit dan membuat katarak pada mata, selain secara potensial memunculkan kanker di organ dalam (karsinogenik). Sinar gama berbahaya baik terhadap organ dalam maupun luar, serta memiliki efek cepat yang muncul segera maupun efek lambat yang baru muncul bertahun-tahun kemudian. Sedangkan, neutron berbahaya bagi organ dalam, dapat mengendap di atom jaringan tubuh, kemudian memancarkan sinar gama.
Proses yang terjadi di tingkat mikro, ada sel yang rusak karena radiasi, namun dapat memperbaiki diri; ada yang rusak, namun tidak bisa kembali seperti semula, mengalami perubahan gen yang menimbulkan kecacatan permanen atau kanker; lalu ada pula sel yang langsung rusak dan mati.
Secara klinis, bila kulit terkena radiasi sebesar 3 Gy (grey) atau setara 300 RAD, maka akan mengalami kerontokan rambut; pada 6 Gy akan mengalami erythema (warna kemerahan pada kulit); pada 10 Gy kulit akan mengelupas; dan 20 Gy mematikan jaringan. Namun, bila yang terkena adalah seluruh tubuh, maka dengan 1 Gy saja sudah bisa memunculkan acute radiation syndrome (ARS), yaitu kumpulan subsindroma berupa gangguan sistem hematopoietik (darah), gangguan pencernaan, kardiovaskular, syaraf pusat, hingga kematian, meningkat seiring dengan peningkatan dosis radiasi. Radiasi sebesar 500 Gy bisa mematikan, dan 1000 Gy adalah batas maksimum orang dapat disembuhkan dengan pengobatan yang agresif.
Sumber radiasi
Dalam bidang studi disaster medicine, dipelajari setidaknya ada empat skenario terjadinya penyebaran radiasi berbahaya, diurutkan berdasarkan tingkat bahayanya. Pertama, detonasi bom nuklir. Selain ukuran ledakannya yang luar biasa besarnya, tentu saja kemampuan memancarkan radiasi nuklir menjadikannya sangat berbeda dengan bom biasa. Selain cedera ledakan (blast injuries) dan cedera panas (thermal/burn injuries), bom nuklir juga menyebabkan cedera radiasi dengan efek yang mengerikan. Ini adalah yang paling berbahaya dan paling mengerikan. Karena dalam hitungan detik bisa menyebabkan ratusan ribu orang meninggal dunia.
Sumber radiasi kedua yaitu melelehnya reaktor nuklir akibat kegagalan teknologi. Inilah yang terjadi pada tragedi Chernobyl, Ukraina pada 26 April 1986, dengan memakan korban meninggal lebih dari 100 ribu jiwa, dan dicurigai terjadi di PLTN Fukushima, Jepang sejak beberapa hari lalu. Pada skenario meltdown ini, radiasi akan tersebar secara terbatas, karena selain ada pengaman yang memang dipersiapkan (kecuali di Chernobyl), juga karena tidak secara sengaja dibuat untuk diledakkan.
Sumber ketiga, radiation dispersal device (RDD), yaitu alat-alat yang memang dirancang untuk menggeluarkan radioaktif tanpa harus menggunakan peledakan nuklir. Alat-alat semacam ini mudah ditemukan di fasilitas-fasilitas medis dan industri. Contoh lain yang manfaatkan ledakan adalah dirty bomb. Ini adalah bom ukuran lebih kecil (bukan bom nuklir) yang diisi dengan zat-zat yang dapat memancarkan radiasi. Yang ditakutkan, tindakan terorisme akan menggunakan alat-alat semacam ini. Keempat, non-explosive material, seperti zat-zat radioaktif yang digunakan sebagai sarana teror dengan meletakkannya di tempat umum. Ini juga sangat mungkin dilakukan dalam misi teror.
Manajemen darurat
Dengan efeksionisasi radiasi yang sangat berbahaya, manajemen kedaruratan radiasi harus dilakukan secara optimal. Tidak saja tim penyelamat, masyarakat pun harus memahami betul manajemen kedaruratan radiasi untuk skenario yang terburuk sekalipun.
Pada prinsipnya, manajemen kedaruratan radiasi meliputi dua hal: proteksi dan manajemen ionisasi. Pertama, proteksi. Sembari menghentikan pancaran radiasi, baik korban maupun tim penyelamat harus diproteksi. Prinsip proteksi adalah time (waktu, meminimalisasi durasi paparan), distance (jarak, menjauhkan dari sumber radiasi), dan shield (perisai). Semakin singkat waktu terpapar, semakin jauh dari sumber radiasi. Dan semakin baik perisai yang digunakan, semakin minimal efek radiasi.
Evakuasi warga adalah upaya menjauhkan masyarakat dari sumber radiasi. Tim penyelamat akan membuat zonasi di seputar pusat radiasi menjadi hot zone, warm zone dan cold zone. Hot zone adalah area berbahaya, di mana radiasi banyak terpancar dan mengendap. Warm zone adalah lokasi dilakukannya deradiasi dan dekontaminasi baik bagi korban maupun penyelamat. Sedangkan, cold zone adalah area aman.
Kedua, manajemen ionisasi. Hal pertama yang dilakukan adalah melakukan triage, yakni memilah korban yang terpapar dan tidak terpapar, terpapar sedikit dan yang terpapar banyak, juga korban cedera. Ini adalah fase kritis yang jika tidak dilakukan dengan baik, korban yang terkena radiasi bisa masuk ke tempat umum seperti rumah sakit dan membahayakan seluruh rumah sakit.
Tentu saja, semua langkah manajemen bencana radiasi tadi dilakukan dengan sangat hati-hati oleh tim yang dilatih khusus dan menggunakan alat-alat yang khusus pula. Oleh karena itu, untuk mengirimkan bantuan ke Jepang, khususnya ke wilayah yang dicurigai terkontaminasi radiasi, perlu persiapan yang sangat matang. Salah-salah, bukannya menolong malah jadi korban. Mudah-mudahan kita bisa belajar dari Jepan
European Master in Disaster Medicine (EMDM)
PP Muhammadiyah
Yang bisa terjadi di Jepang bukan saja bencana tunggal (single disaster), melainkan bencana campuran (mixed disaster), di mana natural disaster berupa gempa dan tsunami dikhawatirkan menimbulkan technological disaster berupa penyebaran radiasi akibat kebocoran PLTN Fukushima. Belum lagi, sangat dimungkinkan terjadi penyebaran minyak, zat kimia, dan mikroorganisme berbahaya yang terbawa gelombang tsunami dari pabrik-pabrik dan laboratorium.
Amatlah wajar bila masyarakat Jepang sangat khawatir bila terjadi kebocoran radiasi karena mereka memiliki pengalaman buruk tragedi Hiroshima-Nagasaki belum seabad lalu. Tersebar isu bahwa Fukushima akan separah Chernobyl, meskipun banyak ahli segera membantahnya. Beberapa teman bertanya, seberapa bahaya bagi manusia bila terkena radiasi? Bagaimana pencegahan dan penanganannya bila terkena? Bagaimana pula manajemen bencana radiasi? Tulisan ini berpretensi untuk menjawab, khususnya dari perspektif disaster medicine.
Efek radiasi
Radiasi ada di mana-mana. Sinar matahari, radar, gelombang radio, dan televisi juga handphone adalah bentuk-bentuk radiasi yang non-ionizing sehingga tidak berbahaya. Sebaliknya, ada radiasi yang ionizing, yakni yang dapat merusak jaringan hidup dengan cara mentransfer energi tertentu ke dalam komponen-komponen sel yang vital.
Secara teknis, ada dua jenis ionizing radiation: elektromagnetik seperti sinar gama dan sinar X; dan partikel seperti alfa, beta, dan neutron. Masing-masing memiliki karakter. Partikel alfa tidak terpancar jauh dan tidak menembus organ, sementara sinar gama memiliki kemampuan tersebut. Partikel alfa akan sangat merusak jika terhirup, terinjeksi, atau masuk melalui luka. Partikel beta paling sering merusak kulit dan membuat katarak pada mata, selain secara potensial memunculkan kanker di organ dalam (karsinogenik). Sinar gama berbahaya baik terhadap organ dalam maupun luar, serta memiliki efek cepat yang muncul segera maupun efek lambat yang baru muncul bertahun-tahun kemudian. Sedangkan, neutron berbahaya bagi organ dalam, dapat mengendap di atom jaringan tubuh, kemudian memancarkan sinar gama.
Proses yang terjadi di tingkat mikro, ada sel yang rusak karena radiasi, namun dapat memperbaiki diri; ada yang rusak, namun tidak bisa kembali seperti semula, mengalami perubahan gen yang menimbulkan kecacatan permanen atau kanker; lalu ada pula sel yang langsung rusak dan mati.
Secara klinis, bila kulit terkena radiasi sebesar 3 Gy (grey) atau setara 300 RAD, maka akan mengalami kerontokan rambut; pada 6 Gy akan mengalami erythema (warna kemerahan pada kulit); pada 10 Gy kulit akan mengelupas; dan 20 Gy mematikan jaringan. Namun, bila yang terkena adalah seluruh tubuh, maka dengan 1 Gy saja sudah bisa memunculkan acute radiation syndrome (ARS), yaitu kumpulan subsindroma berupa gangguan sistem hematopoietik (darah), gangguan pencernaan, kardiovaskular, syaraf pusat, hingga kematian, meningkat seiring dengan peningkatan dosis radiasi. Radiasi sebesar 500 Gy bisa mematikan, dan 1000 Gy adalah batas maksimum orang dapat disembuhkan dengan pengobatan yang agresif.
Sumber radiasi
Dalam bidang studi disaster medicine, dipelajari setidaknya ada empat skenario terjadinya penyebaran radiasi berbahaya, diurutkan berdasarkan tingkat bahayanya. Pertama, detonasi bom nuklir. Selain ukuran ledakannya yang luar biasa besarnya, tentu saja kemampuan memancarkan radiasi nuklir menjadikannya sangat berbeda dengan bom biasa. Selain cedera ledakan (blast injuries) dan cedera panas (thermal/burn injuries), bom nuklir juga menyebabkan cedera radiasi dengan efek yang mengerikan. Ini adalah yang paling berbahaya dan paling mengerikan. Karena dalam hitungan detik bisa menyebabkan ratusan ribu orang meninggal dunia.
Sumber radiasi kedua yaitu melelehnya reaktor nuklir akibat kegagalan teknologi. Inilah yang terjadi pada tragedi Chernobyl, Ukraina pada 26 April 1986, dengan memakan korban meninggal lebih dari 100 ribu jiwa, dan dicurigai terjadi di PLTN Fukushima, Jepang sejak beberapa hari lalu. Pada skenario meltdown ini, radiasi akan tersebar secara terbatas, karena selain ada pengaman yang memang dipersiapkan (kecuali di Chernobyl), juga karena tidak secara sengaja dibuat untuk diledakkan.
Sumber ketiga, radiation dispersal device (RDD), yaitu alat-alat yang memang dirancang untuk menggeluarkan radioaktif tanpa harus menggunakan peledakan nuklir. Alat-alat semacam ini mudah ditemukan di fasilitas-fasilitas medis dan industri. Contoh lain yang manfaatkan ledakan adalah dirty bomb. Ini adalah bom ukuran lebih kecil (bukan bom nuklir) yang diisi dengan zat-zat yang dapat memancarkan radiasi. Yang ditakutkan, tindakan terorisme akan menggunakan alat-alat semacam ini. Keempat, non-explosive material, seperti zat-zat radioaktif yang digunakan sebagai sarana teror dengan meletakkannya di tempat umum. Ini juga sangat mungkin dilakukan dalam misi teror.
Manajemen darurat
Dengan efeksionisasi radiasi yang sangat berbahaya, manajemen kedaruratan radiasi harus dilakukan secara optimal. Tidak saja tim penyelamat, masyarakat pun harus memahami betul manajemen kedaruratan radiasi untuk skenario yang terburuk sekalipun.
Pada prinsipnya, manajemen kedaruratan radiasi meliputi dua hal: proteksi dan manajemen ionisasi. Pertama, proteksi. Sembari menghentikan pancaran radiasi, baik korban maupun tim penyelamat harus diproteksi. Prinsip proteksi adalah time (waktu, meminimalisasi durasi paparan), distance (jarak, menjauhkan dari sumber radiasi), dan shield (perisai). Semakin singkat waktu terpapar, semakin jauh dari sumber radiasi. Dan semakin baik perisai yang digunakan, semakin minimal efek radiasi.
Evakuasi warga adalah upaya menjauhkan masyarakat dari sumber radiasi. Tim penyelamat akan membuat zonasi di seputar pusat radiasi menjadi hot zone, warm zone dan cold zone. Hot zone adalah area berbahaya, di mana radiasi banyak terpancar dan mengendap. Warm zone adalah lokasi dilakukannya deradiasi dan dekontaminasi baik bagi korban maupun penyelamat. Sedangkan, cold zone adalah area aman.
Kedua, manajemen ionisasi. Hal pertama yang dilakukan adalah melakukan triage, yakni memilah korban yang terpapar dan tidak terpapar, terpapar sedikit dan yang terpapar banyak, juga korban cedera. Ini adalah fase kritis yang jika tidak dilakukan dengan baik, korban yang terkena radiasi bisa masuk ke tempat umum seperti rumah sakit dan membahayakan seluruh rumah sakit.
Tentu saja, semua langkah manajemen bencana radiasi tadi dilakukan dengan sangat hati-hati oleh tim yang dilatih khusus dan menggunakan alat-alat yang khusus pula. Oleh karena itu, untuk mengirimkan bantuan ke Jepang, khususnya ke wilayah yang dicurigai terkontaminasi radiasi, perlu persiapan yang sangat matang. Salah-salah, bukannya menolong malah jadi korban. Mudah-mudahan kita bisa belajar dari Jepan
Penguatan Manajemen UKM
Aries Musnandar
Kandidat Doktor Manajemen PI-PPs UIN Maliki Malang,
Staf Pengajar Kewirausahaan UB Malang
Usaha kecil dan menengah (UKM) telah terbukti sepanjang sejarah muncul sebagai motor penggerak dan penyelamat perekonomian Indonesia. UKM mampu menopang sendi-sendi perekonomian bangsa di masa sulit dan krisis ekonomi menerjang. Perusahaan besar ternyata banyak yang tidak berdaya dan malah bangkrut, sebagian lagi memperoleh fasilitas pinjaman dari pemerintah yang dikenal dengan BLBI.
Senyatanya, UKM amat sangat berperan tidak hanya ikut meredam gejolak sosial akibat angka pengangguran yang kian membesar, tetapi juga secara makro turut menumbuhratakan ekonomi negara. Dalam konteks ini, kiranya penting disimak data BPS mengenai sumbangan UKM pada peningkatan produk domestik bruto (PDB).
UKM kita berhasil menyumbang secara signifikan pertumbuhan PDB di negara ini lebih dari setengah, atau tepatnya 53,6 persen dari total PDB di Indonesia pada 2008. Oleh karena itu, kepedulian pemerintah atas tumbuh kembang UKM dengan segala dinamikanya adalah langkah tepat dan relevan, terutama pada fokus pengembangan sektor riil.
Menurut Keputusan Presiden RI No 99 Tahun 1998, disebutkan bahwa kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan menengah, perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat. Merujuk hal ini, kiranya para pemangku kebijakan dan peraturan tidak perlu ragu memusatkan perhatian dan kepedulian di lapangan agar berkembangnya bisnis UKM yang merupakan andalan pemerintah dan masyarakat menjadi keniscayaan.
Upaya pengembangan UKM terkendala dua hal, yakni bantuan permodalan dan kualitas manajemennya. Dalam hal ini sudah menjadi rahasia umum bahwa perbankan lebih suka berbisnis dengan pengusaha besar yang beromzet miliaran bahkan triliunan rupiah. Secara logika, tentu berbisnis dengan pengusaha besar seperti ini dapat membawa keuntungan cukup besar. Namun, sayang yang dilihat tampaknya lebih pada keuntungan semata, padahal risiko kerugiannya juga besar apabila kerja sama perbankan dengan pengusaha besar itu tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Bahkan, kondisi seperti ini terjadi di Indonesia. Kita masih ingat, betapa perbankan terpuruk saat terjadi krisis moneter tahun 1998. Banyak usaha besar gulung tikar sehingga juga memengaruhi sektor perbankan. Sementara itu, saat krisis tersebut, UKM relatif tahan banting karena memang tingkat risiko dan spekulasinya tidak setinggi usaha besar. Sehingga, sebagian besar UKM yang tidak didukung pendanaan perbankan tetap berkibar hingga saat ini. Pertumbuhan jumlah UKM terus mengalami peningkatan secara kuantitatif.
Di samping itu, kita ketahui bahwa kegiatan bisnis UKM berada di lingkungan masyarakat menengah ke bawah yang keberadaannya merupakan mayoritas, sehingga memperkuat fondasi perekonomian bangsa. Dengan jumlah penduduk 238 juta jiwa, tentu Indonesia perlu memperkukuh basis sektor riil agar perekonomian tumbuh secara kuat dan meyakinkan.
Apalagi, populasi UKM sangat banyak dan menyebar di seluruh pelosok Indonesia (data BPS 2008 jumlah UKM di Indonesia mencapai 99,98 persen dari total unit usaha yang ada), sehingga memperhatikan keberlangsungan dan kemajuan UKM suatu hal wajar bahkan tepat. Dari sektor inilah, perekonomian Indonesia mulai dibangun.
Kredit usaha rakyat (KUR) tengah gencar dikampanyekan oleh pemerintah. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membantu pihak UKM. Program ini memang baik, namun akan lebih baik lagi jikalau pihak pemerintah (perbankan) siap menyediakan tenaga-tenaga pendamping UKM dalam upaya meningkatkan kinerja manajemennya. Karena berdasarkan pengalaman empiris, banyak pelaku UKM yang memiliki potensi pengembangan usaha dan peluangnya cukup menjanjikan namun kurang memahami akan arti penting laporan keuangan dan teknis manajemen pengembangan usaha.
Demikian banyaknya usaha kecil yang cukup lama berjalan dan memiliki prospek luar biasa. Namun, karena kurang menguasai teknik-teknik manajemen profesional, usaha-usaha mereka lambat berkembang. Sejatinya, pihak perbankan di samping menyalurkan kredit kepada UKM diharapkan juga berupaya mempertajam manajemen bisnis mereka.
Tentu perbankan dapat menggandeng sejumlah pihak yang dipercaya mampu memperkaya pemahaman pelaku bisnis ini dalam menumbuhkembangkan usahanya. Jika bisnis usahanya berkembang besar, pihak perbankan pun akan memperoleh keuntungannya. Menurut saya, perbankan lebih baik bekerja sama dengan jutaan UKM yang memang tumbuhnya dari bawah daripada dengan satu-dua usaha besar yang rentan terpengaruh krisis ekonomi secara global karena memang jaringan bisnisnya seperti itu.
Perguruan tinggi
Dalam hal penyuluhan dan bantuan teknis manajerial terhadap UKM, pihak perbankan bisa merangkul berbagai pihak, mulai dari kalangan pebisnis atau usahawan yang sukses dengan manajemen usahanya hingga kalangan perguruan tinggi. Dalam hal ini, perguruan tinggi dapat membantu sistem pembukuan dan laporan keuangan khusus usaha kecil dan menengah yang berbasis pada Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP).
Standar akuntansi keuangan ini diberlakukan efektif per 1 Januari 2011 mendatang di kalangan UKM. Pihak UKM akan memiliki laporan keuangan yang khas namun akurat dan terstandardisasi. Hal ini memudahkan pelaku UKM tidak hanya untuk mengembangkan bisnis, tetapi juga untuk keperluan konsolidasi usahanya. Dengan demikian, pelaku UKM bisa menjalankan bisnis secara efisisen dan professional, serta tentunya perbankan akan lebih mudah dalam bekerja sama dengan pihak UKM.
Keterlibatan berbagai kalangan seperti yang penulis sebutkan di atas akan mampu menjadikan UKM kita tumbuh kembang secara progresif namun proporsional. UKM yang kukuh dan profesional merupakan dambaan bagi sebuah negara yang memiliki jumlah penduduk luar biasa besarnya, dan secara historis memang sudah terbiasa bekerja keras mencari nafkah melalui kegiatan perdagangan dalam wadah sektor informal dan UKM.
Kandidat Doktor Manajemen PI-PPs UIN Maliki Malang,
Staf Pengajar Kewirausahaan UB Malang
Usaha kecil dan menengah (UKM) telah terbukti sepanjang sejarah muncul sebagai motor penggerak dan penyelamat perekonomian Indonesia. UKM mampu menopang sendi-sendi perekonomian bangsa di masa sulit dan krisis ekonomi menerjang. Perusahaan besar ternyata banyak yang tidak berdaya dan malah bangkrut, sebagian lagi memperoleh fasilitas pinjaman dari pemerintah yang dikenal dengan BLBI.
Senyatanya, UKM amat sangat berperan tidak hanya ikut meredam gejolak sosial akibat angka pengangguran yang kian membesar, tetapi juga secara makro turut menumbuhratakan ekonomi negara. Dalam konteks ini, kiranya penting disimak data BPS mengenai sumbangan UKM pada peningkatan produk domestik bruto (PDB).
UKM kita berhasil menyumbang secara signifikan pertumbuhan PDB di negara ini lebih dari setengah, atau tepatnya 53,6 persen dari total PDB di Indonesia pada 2008. Oleh karena itu, kepedulian pemerintah atas tumbuh kembang UKM dengan segala dinamikanya adalah langkah tepat dan relevan, terutama pada fokus pengembangan sektor riil.
Menurut Keputusan Presiden RI No 99 Tahun 1998, disebutkan bahwa kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan menengah, perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat. Merujuk hal ini, kiranya para pemangku kebijakan dan peraturan tidak perlu ragu memusatkan perhatian dan kepedulian di lapangan agar berkembangnya bisnis UKM yang merupakan andalan pemerintah dan masyarakat menjadi keniscayaan.
Upaya pengembangan UKM terkendala dua hal, yakni bantuan permodalan dan kualitas manajemennya. Dalam hal ini sudah menjadi rahasia umum bahwa perbankan lebih suka berbisnis dengan pengusaha besar yang beromzet miliaran bahkan triliunan rupiah. Secara logika, tentu berbisnis dengan pengusaha besar seperti ini dapat membawa keuntungan cukup besar. Namun, sayang yang dilihat tampaknya lebih pada keuntungan semata, padahal risiko kerugiannya juga besar apabila kerja sama perbankan dengan pengusaha besar itu tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Bahkan, kondisi seperti ini terjadi di Indonesia. Kita masih ingat, betapa perbankan terpuruk saat terjadi krisis moneter tahun 1998. Banyak usaha besar gulung tikar sehingga juga memengaruhi sektor perbankan. Sementara itu, saat krisis tersebut, UKM relatif tahan banting karena memang tingkat risiko dan spekulasinya tidak setinggi usaha besar. Sehingga, sebagian besar UKM yang tidak didukung pendanaan perbankan tetap berkibar hingga saat ini. Pertumbuhan jumlah UKM terus mengalami peningkatan secara kuantitatif.
Di samping itu, kita ketahui bahwa kegiatan bisnis UKM berada di lingkungan masyarakat menengah ke bawah yang keberadaannya merupakan mayoritas, sehingga memperkuat fondasi perekonomian bangsa. Dengan jumlah penduduk 238 juta jiwa, tentu Indonesia perlu memperkukuh basis sektor riil agar perekonomian tumbuh secara kuat dan meyakinkan.
Apalagi, populasi UKM sangat banyak dan menyebar di seluruh pelosok Indonesia (data BPS 2008 jumlah UKM di Indonesia mencapai 99,98 persen dari total unit usaha yang ada), sehingga memperhatikan keberlangsungan dan kemajuan UKM suatu hal wajar bahkan tepat. Dari sektor inilah, perekonomian Indonesia mulai dibangun.
Kredit usaha rakyat (KUR) tengah gencar dikampanyekan oleh pemerintah. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membantu pihak UKM. Program ini memang baik, namun akan lebih baik lagi jikalau pihak pemerintah (perbankan) siap menyediakan tenaga-tenaga pendamping UKM dalam upaya meningkatkan kinerja manajemennya. Karena berdasarkan pengalaman empiris, banyak pelaku UKM yang memiliki potensi pengembangan usaha dan peluangnya cukup menjanjikan namun kurang memahami akan arti penting laporan keuangan dan teknis manajemen pengembangan usaha.
Demikian banyaknya usaha kecil yang cukup lama berjalan dan memiliki prospek luar biasa. Namun, karena kurang menguasai teknik-teknik manajemen profesional, usaha-usaha mereka lambat berkembang. Sejatinya, pihak perbankan di samping menyalurkan kredit kepada UKM diharapkan juga berupaya mempertajam manajemen bisnis mereka.
Tentu perbankan dapat menggandeng sejumlah pihak yang dipercaya mampu memperkaya pemahaman pelaku bisnis ini dalam menumbuhkembangkan usahanya. Jika bisnis usahanya berkembang besar, pihak perbankan pun akan memperoleh keuntungannya. Menurut saya, perbankan lebih baik bekerja sama dengan jutaan UKM yang memang tumbuhnya dari bawah daripada dengan satu-dua usaha besar yang rentan terpengaruh krisis ekonomi secara global karena memang jaringan bisnisnya seperti itu.
Perguruan tinggi
Dalam hal penyuluhan dan bantuan teknis manajerial terhadap UKM, pihak perbankan bisa merangkul berbagai pihak, mulai dari kalangan pebisnis atau usahawan yang sukses dengan manajemen usahanya hingga kalangan perguruan tinggi. Dalam hal ini, perguruan tinggi dapat membantu sistem pembukuan dan laporan keuangan khusus usaha kecil dan menengah yang berbasis pada Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP).
Standar akuntansi keuangan ini diberlakukan efektif per 1 Januari 2011 mendatang di kalangan UKM. Pihak UKM akan memiliki laporan keuangan yang khas namun akurat dan terstandardisasi. Hal ini memudahkan pelaku UKM tidak hanya untuk mengembangkan bisnis, tetapi juga untuk keperluan konsolidasi usahanya. Dengan demikian, pelaku UKM bisa menjalankan bisnis secara efisisen dan professional, serta tentunya perbankan akan lebih mudah dalam bekerja sama dengan pihak UKM.
Keterlibatan berbagai kalangan seperti yang penulis sebutkan di atas akan mampu menjadikan UKM kita tumbuh kembang secara progresif namun proporsional. UKM yang kukuh dan profesional merupakan dambaan bagi sebuah negara yang memiliki jumlah penduduk luar biasa besarnya, dan secara historis memang sudah terbiasa bekerja keras mencari nafkah melalui kegiatan perdagangan dalam wadah sektor informal dan UKM.
Sandaran Ekonomi Islam
Ahmad Ifham Sholihin,
Pakar Ekonomi Syariah
Sistem ekonomi Islam telah diposisikan oleh penggagas dan penggiatnya sebagai solusi (bukan alternatif) atas gurita krisis yang menggerogoti kejayaan rezim ekonomi global yang dianggap lekat dengan nilai kapitalisme, sosialisme, neoliberalisme, dan/atau nilai-nilai lain yang dianggap melenceng dari ajaran agama Islam.
Sebagaimana agama Islam itu sendiri, implementasi nilai dan ajaran Islam akan terus tumbuh dan berkembang sepanjang sejarah manusia. Begitu juga dengan tumbuh kembang konsep dan penerapan nilai dan ajaran Islam di bidang ekonomi. Nah, apakah penerapan nilai ekonomi Islam telah berhasil menerjemahkan apa yang dicita-citakan oleh penggagasnya tersebut?
Mari kita cermati satu per satu nilai yang mendasari pembentukan teori ekonomi Islam, prinsip-prinsip sistem ekonomi yang Islami, serta perilaku dalam bisnis dan ekonomi Islam.
Sebagaimana terangkum dalam statemen Alquran, ada beberapa nilai-nilai yang dijadikan landasan seseorang dalam bermuamalah, berperilaku, dan secara khusus dalam berekonomi, yaitu tauhid (keimanan), adil (keadilan), nubuwah (kenabian), khilafah (pemerintahan), dan ma'ad (hasil), multitype ownership, freedom to act, social justice, serta akhlak.
Pertama, tauhid (keimanan) yang dalam hal ini bisa dimaknai sebagai pengesaan terhadap Tuhan. Tuhan adalah satu-satunya tujuan akhir atas hidup dan mati manusia. Jadi, segala urusan manusia terhadap makhluk lain harus didasarkan dalam kerangka hubungan dengan Tuhan. Apa pun yang dilakukan manusia harus bisa dipertanggungjawabkan secara tuntas kepada Tuhan.
Sistem ekonomi yang dilakukan dengan tujuan menegakkan nilai keagungan Tuhan, apa pun itu agamanya, sangat potensial untuk menjadi solusi atas krisis sistem ekonomi di muka bumi ini.
Kedua, keadilan. Bila kapitalisme klasik mendefinisikan adil sebagai 'anda dapat apa yang anda upayakan' (you get what you deserved), dan sosialisme klasik mendefinisikannya sebagai 'sama rata sama rasa' (no one has a privilege to get more than others), maka Islam mendefinisikan adil sebagai 'tidak menzalimi tidak pula dizalimi' (laa tazhlimuuna walaa tuzhlamuun).
Implementasi sistem ekonomi dikatakan Islami jika menjunjung tinggi nilai keadilan oleh siapa pun pelakunya dan bahkan apa pun agamanya. Berekonomi dengan landasan kapitalisme, neoliberalisme, atau sosialisme pun bisa juga dikatakan Islami jika pada kenyataannya tidak merugikan atau mengambil hak orang lain.
Ketiga, sistem ekonomi Islam memiliki prinsip kenabian yang memiliki sifat berekonomi secara sidiq (jujur, benar); amanah (bertanggung jawab, bisa dipercaya, dan kredibel);
fatonah (cerdik, bijaksana dan intelek); dan tablig (komunikasi, transparansi, dan publikasi).
Keempat, khilafah (pemerintahan), dalam arti ekonomi Islam diterapkan dalam sebuah naungan pemerintahan yang memiliki kewenangan, tanggung jawab, dan kredibilitas untuk mengatur, mengelola, dan mendistribusikan seluruh sumber daya yang menjadi hak publik untuk sebesar-besar kemakmuran bersama. Penguasa ini tak harus merupakan pemerintahan berasaskan Islam.
Kelima, ma'ad (hasil). Adalah wajar jika dalam berekonomi, manusia ingin memperoleh hasil/laba/keuntungan. Keuntungan yang tak cukup hanya bersifat materiil, namun juga keuntungan spiritual yang akan selalu menjadi energi positif bagi akal, hati, dan moral sehingga manusia bisa menikmati buah dari berekonomi secara komprehensif.
Keenam, multitype ownership (kepemilikan multijenis). Nilai Islam mengakui kepemilikan negara, swasta, maupun campuran, termasuk kepemilikan pribadi dan bersama/publik. Untuk memastikan tidak adanya kezaliman, negara memiliki hak untuk menguasai cabang-cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak yang tentu harus dikelola secara adil.
Ketujuh, freedom to act (kebebasan bertindak/berusaha). Setiap diri manusia baik sebagai individu, kelompok, maupun keterkaitannya dengan penguasa dan publik, memiliki kebebasan dalam bertindak/berusaha, termasuk dalam bidang ekonomi.
Setiap manusia boleh melakukan aktivitas muamalah atau ekonomi apa pun, kecuali semua tindakan mafsadah (segala yang merusak), riba (tambahan yang didapat secara zalim), gharar (ketidakpastian), tadlis (penipuan), dan maysir (perjudian, zero-sum game, orang mendapat keuntungan dengan merugikan orang lain). Karena hukum asal dari fikih, ekonomi dan muamalah adalah 'semua boleh dilakukan, kecuali yang ada
larangannya'.
Kedelapan, social justice (keadilan sosial). Dalam Islam, keadilan diartikan dengan suka sama suka (antaradhin minkum) dan satu pihak tidak mendzalimi pihak lain (latazlimuna wa la tuzlamun). Keadilan sosial bisa terwujud jika masing-masing pihak berperan secara adil sekaligus proporsional dalam perekonomian.
Kesembilan, akhlak. Sistem ekonomi Islami hanya memastikan agar tidak ada transaksi ekonomi yang bertentangan dengan syariah. Tetapi, kinerja bisnis bergantung pada man behind the gun-nya. Karena itu, pelaku ekonomi baik sebagai produsen, konsumen, pengusaha, karyawan, maupun sebagai pejabat pemerintah harus memiliki moral yang baik dan benar, yang dalam kerangka ini dapat saja dilaksanakan oleh umat non-Muslim.
Implementasi
Fatwa haramnya bunga bank, ditetapkannya UU Perbankan Syariah, insentif pajak atas produk syariah, serta berbagai kebijakan lain yang dikeluarkan otoritas penguasa, seperti lembaga eksekutif maupun legislatif, Depkeu, BI, Bapepam-LK, dan MUI, merupakan dukungan yang signifikan terhadap industri ekonomi Islam.
Namun, ternyata tumbuh kembang industri ekonomi Islam jauh lebih lambat dibanding industri ekonomi konvensional. Sekadar ilustrasi, bank syariah (model lazim dari praktik ekonomi syariah) dalam lima tahun terakhir (Desember 2005-2010) hanya menambah aset Rp 76,6 triliun. Bandingkan dengan bank konvensional, pada periode yang sama berhasil menambah aset 20 kali lipat dibanding bank syariah, yaitu Rp 1.539 triliun.
Bicara sistem ekonomi Islam memang bukanlah melulu bicara mengenai lembaga keuangan Islam dalam bingkai industri. Di luar ingar-bingar tumbuh kembang industri ekonomi Islam, publik telah terbiasa melakukan praktik ekonomi Islami, seperti jual beli (barang/jasa) yang terjadi antarindividu maupun kelompok, transaksi di pasar-pasar tradisional, sewa-menyewa, kerja sama bisnis, serta berbagai transaksi lain yang tak berlabel industri.
Nah, hal realistis yang bisa kita lakukan saat ini adalah menerapkan nilai-nilai ekonomi Islam tersebut dari diri pribadi, dalam aktivitas berekonomi keseharian, dan jika kita sebagai pelaku industri dan keuangan. Jika ada praktik berekonomi yang tidak sesuai dengan nilai-nilai di atas, kita hindari, atau kalau perlu kita upayakan untuk mengubahnya.
(-)
Pakar Ekonomi Syariah
Sistem ekonomi Islam telah diposisikan oleh penggagas dan penggiatnya sebagai solusi (bukan alternatif) atas gurita krisis yang menggerogoti kejayaan rezim ekonomi global yang dianggap lekat dengan nilai kapitalisme, sosialisme, neoliberalisme, dan/atau nilai-nilai lain yang dianggap melenceng dari ajaran agama Islam.
Sebagaimana agama Islam itu sendiri, implementasi nilai dan ajaran Islam akan terus tumbuh dan berkembang sepanjang sejarah manusia. Begitu juga dengan tumbuh kembang konsep dan penerapan nilai dan ajaran Islam di bidang ekonomi. Nah, apakah penerapan nilai ekonomi Islam telah berhasil menerjemahkan apa yang dicita-citakan oleh penggagasnya tersebut?
Mari kita cermati satu per satu nilai yang mendasari pembentukan teori ekonomi Islam, prinsip-prinsip sistem ekonomi yang Islami, serta perilaku dalam bisnis dan ekonomi Islam.
Sebagaimana terangkum dalam statemen Alquran, ada beberapa nilai-nilai yang dijadikan landasan seseorang dalam bermuamalah, berperilaku, dan secara khusus dalam berekonomi, yaitu tauhid (keimanan), adil (keadilan), nubuwah (kenabian), khilafah (pemerintahan), dan ma'ad (hasil), multitype ownership, freedom to act, social justice, serta akhlak.
Pertama, tauhid (keimanan) yang dalam hal ini bisa dimaknai sebagai pengesaan terhadap Tuhan. Tuhan adalah satu-satunya tujuan akhir atas hidup dan mati manusia. Jadi, segala urusan manusia terhadap makhluk lain harus didasarkan dalam kerangka hubungan dengan Tuhan. Apa pun yang dilakukan manusia harus bisa dipertanggungjawabkan secara tuntas kepada Tuhan.
Sistem ekonomi yang dilakukan dengan tujuan menegakkan nilai keagungan Tuhan, apa pun itu agamanya, sangat potensial untuk menjadi solusi atas krisis sistem ekonomi di muka bumi ini.
Kedua, keadilan. Bila kapitalisme klasik mendefinisikan adil sebagai 'anda dapat apa yang anda upayakan' (you get what you deserved), dan sosialisme klasik mendefinisikannya sebagai 'sama rata sama rasa' (no one has a privilege to get more than others), maka Islam mendefinisikan adil sebagai 'tidak menzalimi tidak pula dizalimi' (laa tazhlimuuna walaa tuzhlamuun).
Implementasi sistem ekonomi dikatakan Islami jika menjunjung tinggi nilai keadilan oleh siapa pun pelakunya dan bahkan apa pun agamanya. Berekonomi dengan landasan kapitalisme, neoliberalisme, atau sosialisme pun bisa juga dikatakan Islami jika pada kenyataannya tidak merugikan atau mengambil hak orang lain.
Ketiga, sistem ekonomi Islam memiliki prinsip kenabian yang memiliki sifat berekonomi secara sidiq (jujur, benar); amanah (bertanggung jawab, bisa dipercaya, dan kredibel);
fatonah (cerdik, bijaksana dan intelek); dan tablig (komunikasi, transparansi, dan publikasi).
Keempat, khilafah (pemerintahan), dalam arti ekonomi Islam diterapkan dalam sebuah naungan pemerintahan yang memiliki kewenangan, tanggung jawab, dan kredibilitas untuk mengatur, mengelola, dan mendistribusikan seluruh sumber daya yang menjadi hak publik untuk sebesar-besar kemakmuran bersama. Penguasa ini tak harus merupakan pemerintahan berasaskan Islam.
Kelima, ma'ad (hasil). Adalah wajar jika dalam berekonomi, manusia ingin memperoleh hasil/laba/keuntungan. Keuntungan yang tak cukup hanya bersifat materiil, namun juga keuntungan spiritual yang akan selalu menjadi energi positif bagi akal, hati, dan moral sehingga manusia bisa menikmati buah dari berekonomi secara komprehensif.
Keenam, multitype ownership (kepemilikan multijenis). Nilai Islam mengakui kepemilikan negara, swasta, maupun campuran, termasuk kepemilikan pribadi dan bersama/publik. Untuk memastikan tidak adanya kezaliman, negara memiliki hak untuk menguasai cabang-cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak yang tentu harus dikelola secara adil.
Ketujuh, freedom to act (kebebasan bertindak/berusaha). Setiap diri manusia baik sebagai individu, kelompok, maupun keterkaitannya dengan penguasa dan publik, memiliki kebebasan dalam bertindak/berusaha, termasuk dalam bidang ekonomi.
Setiap manusia boleh melakukan aktivitas muamalah atau ekonomi apa pun, kecuali semua tindakan mafsadah (segala yang merusak), riba (tambahan yang didapat secara zalim), gharar (ketidakpastian), tadlis (penipuan), dan maysir (perjudian, zero-sum game, orang mendapat keuntungan dengan merugikan orang lain). Karena hukum asal dari fikih, ekonomi dan muamalah adalah 'semua boleh dilakukan, kecuali yang ada
larangannya'.
Kedelapan, social justice (keadilan sosial). Dalam Islam, keadilan diartikan dengan suka sama suka (antaradhin minkum) dan satu pihak tidak mendzalimi pihak lain (latazlimuna wa la tuzlamun). Keadilan sosial bisa terwujud jika masing-masing pihak berperan secara adil sekaligus proporsional dalam perekonomian.
Kesembilan, akhlak. Sistem ekonomi Islami hanya memastikan agar tidak ada transaksi ekonomi yang bertentangan dengan syariah. Tetapi, kinerja bisnis bergantung pada man behind the gun-nya. Karena itu, pelaku ekonomi baik sebagai produsen, konsumen, pengusaha, karyawan, maupun sebagai pejabat pemerintah harus memiliki moral yang baik dan benar, yang dalam kerangka ini dapat saja dilaksanakan oleh umat non-Muslim.
Implementasi
Fatwa haramnya bunga bank, ditetapkannya UU Perbankan Syariah, insentif pajak atas produk syariah, serta berbagai kebijakan lain yang dikeluarkan otoritas penguasa, seperti lembaga eksekutif maupun legislatif, Depkeu, BI, Bapepam-LK, dan MUI, merupakan dukungan yang signifikan terhadap industri ekonomi Islam.
Namun, ternyata tumbuh kembang industri ekonomi Islam jauh lebih lambat dibanding industri ekonomi konvensional. Sekadar ilustrasi, bank syariah (model lazim dari praktik ekonomi syariah) dalam lima tahun terakhir (Desember 2005-2010) hanya menambah aset Rp 76,6 triliun. Bandingkan dengan bank konvensional, pada periode yang sama berhasil menambah aset 20 kali lipat dibanding bank syariah, yaitu Rp 1.539 triliun.
Bicara sistem ekonomi Islam memang bukanlah melulu bicara mengenai lembaga keuangan Islam dalam bingkai industri. Di luar ingar-bingar tumbuh kembang industri ekonomi Islam, publik telah terbiasa melakukan praktik ekonomi Islami, seperti jual beli (barang/jasa) yang terjadi antarindividu maupun kelompok, transaksi di pasar-pasar tradisional, sewa-menyewa, kerja sama bisnis, serta berbagai transaksi lain yang tak berlabel industri.
Nah, hal realistis yang bisa kita lakukan saat ini adalah menerapkan nilai-nilai ekonomi Islam tersebut dari diri pribadi, dalam aktivitas berekonomi keseharian, dan jika kita sebagai pelaku industri dan keuangan. Jika ada praktik berekonomi yang tidak sesuai dengan nilai-nilai di atas, kita hindari, atau kalau perlu kita upayakan untuk mengubahnya.
(-)
Ketika Bertani tanpa Kebanggaan
Khudori
Pengamat Pertanian
Sejumlah media mengupas fakta-fakta betapa rapuhnya fondasi pertanian Indonesia: pemiskinan petani yang meluas, pendapatan usaha tani yang tidak memadai, serangan hama/penyakit yang meruyak, dan gerontokrasi tenaga kerja. Ujung dari semua itu membuat petani tak berdaya dan termarginalkan, baik secara sosial, ekonomi, maupun politik. Logis jika petani tidak bangga disebut pak tani. Padahal, di negara lain petani itu profesi terhormat.
Sebetulnya, yang diungkap media tersebut tidak sepenuhnya baru. Pemiskinan petani dan hasil usaha tani yang gurem sudah lama diketahui. Misalnya, survei Patanas (2000) menemukan, 80 persen pendapatan rumah tangga petani kecil disumbang dari kegiatan di luar pertanian, seperti ngojek, dagang, dan pekerja kasar. Secara evolutif, sumbangan usaha tani padi dalam struktur pendapatan rumah tangga petani merosot: dari 36,2 persen tahun 1980-an tinggal 13,6 persen. Fakta ini menunjukkan tak ada lagi "masyarakat petani", yakni mereka yang bekerja di sektor pertanian dan sebagian besar kebutuhan hidupnya dicukupi dari kegiatan itu.
Punahnya masyarakat petani sudah lama diketahui. Kajian perdesaan selama 25 tahun (Collier dkk, 1996) menemui fakta getir: tenaga kerja muda di perdesaan Jawa kian langka. Yang tersisa hanya pekerja tua renta dan tidak produktif yang lambat responsnya terhadap perubahan dan teknologi. Jika pun ada petani muda, mereka terpaksa bertani karena tak terserap sektor formal. Jumlah petani di atas usia 50 tahun mencapai 75 persen, 30-49 tahun 13 persen, sisanya 12 persen berusia kurang 30 tahun. Krisis tenaga kerja pertanian tinggal menunggu waktu.
Akhirnya, pertanian identik dengan kemiskinan, gurem dan udik, dan tidak menarik tenaga terdidik. Ini terjadi karena sektor pertanian mengalami destruksi sistemis di semua lini, baik di on farm, off farm maupun industri dan jasa pendukung. Di on farm telah terjadi fragmentasi produksi dan distribusi input pertanian, degradasi sumber daya tanah, air dan iklim akibat pembabatan hutan dan buruknya implementasi tata ruang, dan memburuknya daya tampung dan distribusi DAS karena infrastruktur irigasi tidak pernah dibenahi.
Di off farm dan jasa pendukung ditandai nihilnya dukungan bank, dicabutnya subsidi, tak fokusnya perencanaan SDM pertanian, liberalisasi kebablasan, dan tidak bersenyawanya lembaga pendidikan dan riset dengan petani. Konversi lahan-lahan pertanian produktif tanpa henti membuat investasi irigasi, jalan, dan infrastruktur muspro. Akhirnya, investasi dan teknologi, seperti introduksi varietas unggul baru, belum mampu menggenjot produksi secara signifikan.
Program revitalisasi, peningkatan daya saing, peningkatan produksi petani dan kesejahteraan petani tidak hanya membentur tembok, tapi menjadikan segalanya jadi sia-sia. Desentralisasi dan otonomi daerah membuat Kementerian Pertanian tidak selincah dulu karena tak punya "tangan dan kaki" di daerah. Sektor pertanian betul-betul sakaratul maut.
Di bidang industri, pemerintah lebih mementingkan kegiatan di sektor industri/jasa di perkotaan daripada di sektor primer (pertanian) yang jadi gantungan hidup mayoritas warga perdesaan. Pertanian dan industri yang mestinya bersinergi lewat konsep urban-rural linkages untuk mencapai kesejahteraan bersama tidak terjadi. Sebaliknya, justru tercipa kesenjangan kota-desa, keterbelakangan desa, dan marginalisasi ekonomi perdesaan. Kota makin perkasa, sedangkan desa justru makin merana.
Indikatornya bisa dilihat dari kemiskinan. Ketika angka kemiskinan nasional menurun (dari 14,15 persen atau 32,53 juta jiwa pada 2009 jadi 13,32 persen atau 31,02 juta jiwa pada 2010), pada periode yang sama kemiskinan di perdesaan justru naik: dari 63,35 persen jadi 64,23 persen. Artinya, pembangunan justru kian meminggirkan warga perdesaan. Peningkatan produksi pangan tidak berarti apa-apa karena tidak membuat petani sejahtera.
Jika memang pemerintah berniat mengembalikan martabat dan kebanggaan petani, harus ada pembalikan arah pembangunan: dari sektor non-tradable (keuangan, jasa, real estat, transportasi dan komunikasi, serta perdagangan/hotel/restoran) yang bersifat padat modal, teknologi dan pengetahuan ke sektor tradable (pertanian, pertambangan, dan manufaktur) yang padat tenaga kerja dan berbasis lokal. Tanpa perubahan pilihan strategi industrialisasi dan pembangunan mustahil kemiskinan dan pengangguran di perdesaan bisa dihapuskan.
Untuk menghapus kemiskinan di perdesaan harus dilakukan pembangunan perdesaan. Dari sisi petani, tanah, modal, pengetahuan dan teknologi, serta akses pasar jadi kebutuhan primer. Tidak cukup redistribusi tanah (landreform). Selain itu, fokus pembangunan ekonomi seharusnya bukan hanya berada di pertanian atau pendalaman struktur industri, tetapi juga membangun proses industrialisasi yang mampu mengubah pola transformasi ekonomi ke arah transformasi ekonomi yang menghasilkan pola perubahan struktural yang memperkuat ekonomi Indonesia di masa datang. Kesalahan industrialisasi tanpa transformasi struktur ekonomi tidak hanya memiskinkan petani, tetapi juga membuat fondasi ekonomi rapuh.
Menumpuknya tenaga kerja di sektor pertanian/perdesaan memperlemah kapasitas pertanian Indonesia. Menumpuknya tenaga kerja di sektor pertanian yang tidak diimbangi kemampuan sektor ini dalam memberikan penghidupan layak bagi para petani dan tenaga kerja pertanian bukan hanya meningkatkan pengangguran dan kemiskinan di perdesaan serta meningkatkan kesenjangan desa-kota dan pertanian-industri, tetapi juga melumpuhkan perekonomian nasional secara keseluruhan.
Ini akan memengaruhi kemampuan petani dan sektor pertanian dalam menopang pangan (food), pakan (feed), sandang-papan (fibre), dan bahan bakar (fuel) secara berkesinambungan untuk menjamin kualitas (jiwa, raga, dan kecerdasan) warga dan generasi mendatang. Negara yang kuat akan tercipta jika petani kuat.
Pengamat Pertanian
Sejumlah media mengupas fakta-fakta betapa rapuhnya fondasi pertanian Indonesia: pemiskinan petani yang meluas, pendapatan usaha tani yang tidak memadai, serangan hama/penyakit yang meruyak, dan gerontokrasi tenaga kerja. Ujung dari semua itu membuat petani tak berdaya dan termarginalkan, baik secara sosial, ekonomi, maupun politik. Logis jika petani tidak bangga disebut pak tani. Padahal, di negara lain petani itu profesi terhormat.
Sebetulnya, yang diungkap media tersebut tidak sepenuhnya baru. Pemiskinan petani dan hasil usaha tani yang gurem sudah lama diketahui. Misalnya, survei Patanas (2000) menemukan, 80 persen pendapatan rumah tangga petani kecil disumbang dari kegiatan di luar pertanian, seperti ngojek, dagang, dan pekerja kasar. Secara evolutif, sumbangan usaha tani padi dalam struktur pendapatan rumah tangga petani merosot: dari 36,2 persen tahun 1980-an tinggal 13,6 persen. Fakta ini menunjukkan tak ada lagi "masyarakat petani", yakni mereka yang bekerja di sektor pertanian dan sebagian besar kebutuhan hidupnya dicukupi dari kegiatan itu.
Punahnya masyarakat petani sudah lama diketahui. Kajian perdesaan selama 25 tahun (Collier dkk, 1996) menemui fakta getir: tenaga kerja muda di perdesaan Jawa kian langka. Yang tersisa hanya pekerja tua renta dan tidak produktif yang lambat responsnya terhadap perubahan dan teknologi. Jika pun ada petani muda, mereka terpaksa bertani karena tak terserap sektor formal. Jumlah petani di atas usia 50 tahun mencapai 75 persen, 30-49 tahun 13 persen, sisanya 12 persen berusia kurang 30 tahun. Krisis tenaga kerja pertanian tinggal menunggu waktu.
Akhirnya, pertanian identik dengan kemiskinan, gurem dan udik, dan tidak menarik tenaga terdidik. Ini terjadi karena sektor pertanian mengalami destruksi sistemis di semua lini, baik di on farm, off farm maupun industri dan jasa pendukung. Di on farm telah terjadi fragmentasi produksi dan distribusi input pertanian, degradasi sumber daya tanah, air dan iklim akibat pembabatan hutan dan buruknya implementasi tata ruang, dan memburuknya daya tampung dan distribusi DAS karena infrastruktur irigasi tidak pernah dibenahi.
Di off farm dan jasa pendukung ditandai nihilnya dukungan bank, dicabutnya subsidi, tak fokusnya perencanaan SDM pertanian, liberalisasi kebablasan, dan tidak bersenyawanya lembaga pendidikan dan riset dengan petani. Konversi lahan-lahan pertanian produktif tanpa henti membuat investasi irigasi, jalan, dan infrastruktur muspro. Akhirnya, investasi dan teknologi, seperti introduksi varietas unggul baru, belum mampu menggenjot produksi secara signifikan.
Program revitalisasi, peningkatan daya saing, peningkatan produksi petani dan kesejahteraan petani tidak hanya membentur tembok, tapi menjadikan segalanya jadi sia-sia. Desentralisasi dan otonomi daerah membuat Kementerian Pertanian tidak selincah dulu karena tak punya "tangan dan kaki" di daerah. Sektor pertanian betul-betul sakaratul maut.
Di bidang industri, pemerintah lebih mementingkan kegiatan di sektor industri/jasa di perkotaan daripada di sektor primer (pertanian) yang jadi gantungan hidup mayoritas warga perdesaan. Pertanian dan industri yang mestinya bersinergi lewat konsep urban-rural linkages untuk mencapai kesejahteraan bersama tidak terjadi. Sebaliknya, justru tercipa kesenjangan kota-desa, keterbelakangan desa, dan marginalisasi ekonomi perdesaan. Kota makin perkasa, sedangkan desa justru makin merana.
Indikatornya bisa dilihat dari kemiskinan. Ketika angka kemiskinan nasional menurun (dari 14,15 persen atau 32,53 juta jiwa pada 2009 jadi 13,32 persen atau 31,02 juta jiwa pada 2010), pada periode yang sama kemiskinan di perdesaan justru naik: dari 63,35 persen jadi 64,23 persen. Artinya, pembangunan justru kian meminggirkan warga perdesaan. Peningkatan produksi pangan tidak berarti apa-apa karena tidak membuat petani sejahtera.
Jika memang pemerintah berniat mengembalikan martabat dan kebanggaan petani, harus ada pembalikan arah pembangunan: dari sektor non-tradable (keuangan, jasa, real estat, transportasi dan komunikasi, serta perdagangan/hotel/restoran) yang bersifat padat modal, teknologi dan pengetahuan ke sektor tradable (pertanian, pertambangan, dan manufaktur) yang padat tenaga kerja dan berbasis lokal. Tanpa perubahan pilihan strategi industrialisasi dan pembangunan mustahil kemiskinan dan pengangguran di perdesaan bisa dihapuskan.
Untuk menghapus kemiskinan di perdesaan harus dilakukan pembangunan perdesaan. Dari sisi petani, tanah, modal, pengetahuan dan teknologi, serta akses pasar jadi kebutuhan primer. Tidak cukup redistribusi tanah (landreform). Selain itu, fokus pembangunan ekonomi seharusnya bukan hanya berada di pertanian atau pendalaman struktur industri, tetapi juga membangun proses industrialisasi yang mampu mengubah pola transformasi ekonomi ke arah transformasi ekonomi yang menghasilkan pola perubahan struktural yang memperkuat ekonomi Indonesia di masa datang. Kesalahan industrialisasi tanpa transformasi struktur ekonomi tidak hanya memiskinkan petani, tetapi juga membuat fondasi ekonomi rapuh.
Menumpuknya tenaga kerja di sektor pertanian/perdesaan memperlemah kapasitas pertanian Indonesia. Menumpuknya tenaga kerja di sektor pertanian yang tidak diimbangi kemampuan sektor ini dalam memberikan penghidupan layak bagi para petani dan tenaga kerja pertanian bukan hanya meningkatkan pengangguran dan kemiskinan di perdesaan serta meningkatkan kesenjangan desa-kota dan pertanian-industri, tetapi juga melumpuhkan perekonomian nasional secara keseluruhan.
Ini akan memengaruhi kemampuan petani dan sektor pertanian dalam menopang pangan (food), pakan (feed), sandang-papan (fibre), dan bahan bakar (fuel) secara berkesinambungan untuk menjamin kualitas (jiwa, raga, dan kecerdasan) warga dan generasi mendatang. Negara yang kuat akan tercipta jika petani kuat.
Bom Buku, Terorisme?
Nasir Abas
Pengamat Teroris
Kebetulan pada Selasa, 15 Maret 2011 saya menghadiri seminar di IAIN Walisongo Semarang. Temanya, "Mengantisipasi Munculnya Terorisme di Kalangan Pelajar Melalui Peningkatan Peran Bimbingan dan Konseling Islam". Setelah acara itu, saat sore hari saya kaget melihat breaking news bom buku di Utan Kayu, Jakarta. Saya langsung jadi teringat ilmu yang saya dapatkan di Afghanistan yang di antaranya adalah pembuatan booby trap (perangkap bom), bagaimana memanfaatkan peralatan rumah menjadi wadah atau pemicu bom, termasuk buku.
Jenis explosive yang digunakan untuk booby trap bisa jenis berdaya ledak tinggi dan bisa juga berdaya ledak rendah. Maksud dari booby trap itu dibuat adalah bertujuan memberi jebakan kepada korban untuk melukai atau membunuh, serta memberi efek takut. Operasi bom dengan cara ini selalu menjadi misi operasi asasinasi. Untuk kasus bom buku di Jakarta, bahan peledak yang digunakan adalah yang berjenis daya ledak rendah.
Operasi booby trap sudah pernah terjadi di Poso pada sekitar September 2006, yaitu bom senter, bom tarmus, bom pintu, dan lainnya. Operasi ini bertujuan menteror warga Nasrani di Poso dalam rangka melanjutkan aksi membalas dendam dengan membunuh warga sipil Nasrani. Tetapi, apakah benar ini aksi terorisme atau aksi sakit hati? Lalu, mengapa Ulil Abshar Abdalla? Mengapa kantor radio 68H?
Ketika saya masih berpikir mencari apa motif pelaku, lalu tidak lama kemudian muncul berita bom buku ditemukan di BNN Cawang yang ditujukan kepada Gorries Mere. Dan setelah Maghrib, ditemukan bom buku di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto S Soerjosoemarno di Jagakarsa.
Ada apa ini sebenarnya? Saya yakin semua bertanya-tanya dan berusaha memecahkan puzzle ini. Apakah ini benar aksi terorisme, pengalihan isu, aksi vandalisme, dendam, ataukah karena sakit hati di ranah politik?
Definisi terorisme
Memang belum ada definisi terorisme yang disepakati dunia, tetapi paling tidak ada dasar yang dapat dipegang dalam melihat sesuatu tindakan itu aksi teror atau bukan. Di antaranya, teror adalah menciptakan ketakutan, kengerian, atau kekejaman oleh seseorang atau golongan, sedangkan teroris adalah orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut, biasanya untuk tujuan politik.
Menurut hukum positif di Indonesia, terorisme dijelaskan dalam pernyataan berikut ini: "Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional".
Maka, berdasarkan Kamus Besar dan Undang-Undang No 15 Tahun 2003, dapat dipahami bahwa aksi kekerasan yang bisa menimbulkan rasa takut yang meluas baik itu bertujuan politik maupun tujuan perorangan, dapat dikategorikan sebagi aksi terorisme. Oleh karena itu, bom buku itu bisa saja dilakukan oleh perorangan atau beberapa orang, tidak semestinya oleh sebuah kelompok yang terorganisasi dengan rapi. Bisa saja bermotif politik dan bisa juga tidak.
Pilihan sasaran
Kalau melihat aksi bom itu hanya pada satu sasaran, bisa muncul berbagai tebakan seperti bernuansa politis, sakit hati, dan dendam. Tetapi, jika melihat dari ketiga sasaran, ada satu kesamaan pada ketiganya, yaitu mereka sebagai tokoh masyarakat. Kesamaan lainnya adalah mereka bertiga dimusuhi dan dibenci baik disadari atau tidak.
Ulil Abshar Abdalla adalah pendiri Jaringan Islam Liberal. Pemikiran dan pendapat Ulil Abshar Abdallah dinilai bertentangan dengan Islam dan merusak citra Islam, menimbulkan pertentangan di antara aktivis Muslim lainnya, bahkan pernah ada yang mengeluarkan fatwa membunuh Ulil.
Komjen Gorries Mere pernah menjabat Kepala Satgas Bom Polri yang menangkap para pelaku bom di Indonesia. Kebencian di antara pelaku dan pendukung pelaku terorisme sampai-sampai menjadikannya sebagai buronan, seperti yang pernah ada di salah satu spanduk 'Buronan Mujahidin' di salah satu sidang pengadilan kasus terorisme.
Japto S Soerjosoemarno adalah ketua umum Pemuda Pancasila. Umumnya, para aktivis jihadiy tidak suka dengan Pancasila atau anti-Pancasila. Ada yang menganggap bahwa Pancasila adalah sistem kafir yang tidak boleh ditaati.
Dari keyakinan para pelaku terhadap latar belakang sasaran bom buku, barangkali mereka meyakini bahwa tiga sasaran ini harus dihentikan atau diapa-apakan. Karena mereka bertiga adalah pemimpin atau tokoh penting dalam urusan antiteror, paham liberal, dan penerapan Pancasila. Barangkali ketiga-tiganya dianggap sebagai pemimpin musuh Islam dan musuh umat Islam yang harus dihabisi duluan.
Maksud saya, bom buku itu bermotif agama berdasarkan keyakinan pelaku, bukan keyakinan Islam yang sebenarnya. Bukan menuduh sembarangan, tetapi melihat kesamaan dengan modus aksi teror sebelumnya yang menggunakan dalih agama berdasarkan pemikiran pelaku bom.
Semua operasi bom dilakukan secara terencana, hanya waktu yang membedakan, yaitu ada yang hasty (perencanaan waktu singkat) dan ada yang deliberate (perencanaan panjang). Hal ini berdasarkan keperluan dan misi. Maka, bom buku itu dilakukan dengan penuh perencanaan, tetapi oleh sedikit orang, pasti sudah direncanakan lama oleh orang yang memiliki pengalaman merakit bom menjadi booby trap.
Akibat dari bom buku, pelaku sudah merasa berhasil, walaupun tidak mengenai sasaran yang diinginkan. Yaitu, berhasil menebar teror di kalangan pejabat dan masyarakat sehingga menjadi trauma dan takut untuk menerima kado atau bingkisan. Masyarakat juga turut menjadi korban gara-gara bom buku, maka penjagaan keamanan menjadi ketat dan membuat tidak nyaman. Siapa pun pelakunya, yang jelas kita sudah merasakan efek takut dan peningkatan kewaspadaan.
Pengamat Teroris
Kebetulan pada Selasa, 15 Maret 2011 saya menghadiri seminar di IAIN Walisongo Semarang. Temanya, "Mengantisipasi Munculnya Terorisme di Kalangan Pelajar Melalui Peningkatan Peran Bimbingan dan Konseling Islam". Setelah acara itu, saat sore hari saya kaget melihat breaking news bom buku di Utan Kayu, Jakarta. Saya langsung jadi teringat ilmu yang saya dapatkan di Afghanistan yang di antaranya adalah pembuatan booby trap (perangkap bom), bagaimana memanfaatkan peralatan rumah menjadi wadah atau pemicu bom, termasuk buku.
Jenis explosive yang digunakan untuk booby trap bisa jenis berdaya ledak tinggi dan bisa juga berdaya ledak rendah. Maksud dari booby trap itu dibuat adalah bertujuan memberi jebakan kepada korban untuk melukai atau membunuh, serta memberi efek takut. Operasi bom dengan cara ini selalu menjadi misi operasi asasinasi. Untuk kasus bom buku di Jakarta, bahan peledak yang digunakan adalah yang berjenis daya ledak rendah.
Operasi booby trap sudah pernah terjadi di Poso pada sekitar September 2006, yaitu bom senter, bom tarmus, bom pintu, dan lainnya. Operasi ini bertujuan menteror warga Nasrani di Poso dalam rangka melanjutkan aksi membalas dendam dengan membunuh warga sipil Nasrani. Tetapi, apakah benar ini aksi terorisme atau aksi sakit hati? Lalu, mengapa Ulil Abshar Abdalla? Mengapa kantor radio 68H?
Ketika saya masih berpikir mencari apa motif pelaku, lalu tidak lama kemudian muncul berita bom buku ditemukan di BNN Cawang yang ditujukan kepada Gorries Mere. Dan setelah Maghrib, ditemukan bom buku di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto S Soerjosoemarno di Jagakarsa.
Ada apa ini sebenarnya? Saya yakin semua bertanya-tanya dan berusaha memecahkan puzzle ini. Apakah ini benar aksi terorisme, pengalihan isu, aksi vandalisme, dendam, ataukah karena sakit hati di ranah politik?
Definisi terorisme
Memang belum ada definisi terorisme yang disepakati dunia, tetapi paling tidak ada dasar yang dapat dipegang dalam melihat sesuatu tindakan itu aksi teror atau bukan. Di antaranya, teror adalah menciptakan ketakutan, kengerian, atau kekejaman oleh seseorang atau golongan, sedangkan teroris adalah orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut, biasanya untuk tujuan politik.
Menurut hukum positif di Indonesia, terorisme dijelaskan dalam pernyataan berikut ini: "Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional".
Maka, berdasarkan Kamus Besar dan Undang-Undang No 15 Tahun 2003, dapat dipahami bahwa aksi kekerasan yang bisa menimbulkan rasa takut yang meluas baik itu bertujuan politik maupun tujuan perorangan, dapat dikategorikan sebagi aksi terorisme. Oleh karena itu, bom buku itu bisa saja dilakukan oleh perorangan atau beberapa orang, tidak semestinya oleh sebuah kelompok yang terorganisasi dengan rapi. Bisa saja bermotif politik dan bisa juga tidak.
Pilihan sasaran
Kalau melihat aksi bom itu hanya pada satu sasaran, bisa muncul berbagai tebakan seperti bernuansa politis, sakit hati, dan dendam. Tetapi, jika melihat dari ketiga sasaran, ada satu kesamaan pada ketiganya, yaitu mereka sebagai tokoh masyarakat. Kesamaan lainnya adalah mereka bertiga dimusuhi dan dibenci baik disadari atau tidak.
Ulil Abshar Abdalla adalah pendiri Jaringan Islam Liberal. Pemikiran dan pendapat Ulil Abshar Abdallah dinilai bertentangan dengan Islam dan merusak citra Islam, menimbulkan pertentangan di antara aktivis Muslim lainnya, bahkan pernah ada yang mengeluarkan fatwa membunuh Ulil.
Komjen Gorries Mere pernah menjabat Kepala Satgas Bom Polri yang menangkap para pelaku bom di Indonesia. Kebencian di antara pelaku dan pendukung pelaku terorisme sampai-sampai menjadikannya sebagai buronan, seperti yang pernah ada di salah satu spanduk 'Buronan Mujahidin' di salah satu sidang pengadilan kasus terorisme.
Japto S Soerjosoemarno adalah ketua umum Pemuda Pancasila. Umumnya, para aktivis jihadiy tidak suka dengan Pancasila atau anti-Pancasila. Ada yang menganggap bahwa Pancasila adalah sistem kafir yang tidak boleh ditaati.
Dari keyakinan para pelaku terhadap latar belakang sasaran bom buku, barangkali mereka meyakini bahwa tiga sasaran ini harus dihentikan atau diapa-apakan. Karena mereka bertiga adalah pemimpin atau tokoh penting dalam urusan antiteror, paham liberal, dan penerapan Pancasila. Barangkali ketiga-tiganya dianggap sebagai pemimpin musuh Islam dan musuh umat Islam yang harus dihabisi duluan.
Maksud saya, bom buku itu bermotif agama berdasarkan keyakinan pelaku, bukan keyakinan Islam yang sebenarnya. Bukan menuduh sembarangan, tetapi melihat kesamaan dengan modus aksi teror sebelumnya yang menggunakan dalih agama berdasarkan pemikiran pelaku bom.
Semua operasi bom dilakukan secara terencana, hanya waktu yang membedakan, yaitu ada yang hasty (perencanaan waktu singkat) dan ada yang deliberate (perencanaan panjang). Hal ini berdasarkan keperluan dan misi. Maka, bom buku itu dilakukan dengan penuh perencanaan, tetapi oleh sedikit orang, pasti sudah direncanakan lama oleh orang yang memiliki pengalaman merakit bom menjadi booby trap.
Akibat dari bom buku, pelaku sudah merasa berhasil, walaupun tidak mengenai sasaran yang diinginkan. Yaitu, berhasil menebar teror di kalangan pejabat dan masyarakat sehingga menjadi trauma dan takut untuk menerima kado atau bingkisan. Masyarakat juga turut menjadi korban gara-gara bom buku, maka penjagaan keamanan menjadi ketat dan membuat tidak nyaman. Siapa pun pelakunya, yang jelas kita sudah merasakan efek takut dan peningkatan kewaspadaan.
Negara Mafiokrasi
Mohammad Nasih
Dosen Pascasarjana Ilmu Politik UI,
Pengurus Dewan Pakar ICMI Pusat
Baik buruk negara sangat ditentukan oleh siapa yang menjadi penyelenggaranya atau siapa yang mengendalikan para penyelenggara negara itu. Jika para penyelenggara negara dan orang-orang yang berkontribusi kepada berkuasanya para penyelenggara negara itu adalah orang-orang baik, negara bisa menjadi baik, demikian pula sebaliknya. Penyelenggara negara yang baik selalu berusaha agar rakyat mendapatkan kedaulatan. Atau, kalau toh tidak memberikan kedaulatan, tetapi memberikan tujuan hakiki kedaulatan itu, yaitu kemuliaan hidup kepada mereka, baik secara lahir maupun batin.
Dalam konteks untuk memberikan kemuliaan itulah seharusnya negara menjalankan peran optimal. Negara memiliki implikasi yang sangat besar terhadap kehidupan seluruh warga negara karena-sebagaimana dikatakan Roger Henry Soltau-memiliki wewenang dalam mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
Senada dengan Soltau, Harold J Laski mengatakan bahwa negara memiliki kewenangan yang bersifat mengikat dan memaksa warganya. Bahkan, Max Weber lebih tegas lagi dengan mengatakan bahwa negara memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah. Negara bisa melakukan semuanya itu karena didukung oleh berbagai macam aparatus yang memiliki kekuatan represif.
Karena itu, prasyarat untuk membangun negara yang baik adalah adanya aparatur yang baik pula. Lalu, apa jadinya jika struktur-struktur negara dikuasai dan dikendalikan oleh para mafia? Tentu saja, negara yang dikuasai oleh mafia akan menunjukkan realitas yang sebaliknya. Dunia hitam dan praktik-praktik yang menghalalkan segala macam cara terjadi di segala lini dan bisa dikatakan tak ada ruang yang disisakan oleh operasi jaringan mafia, "dari hulu sampai hilir".
Di Indonesia, yang namanya mafia peradilan, mafia kepolisian, mafia obat-obatan, mafia pajak dan bea cukai, mafia pendidikan, mafia perbankan, mafia pasar modal, mafia sumber daya alam (hutan, pertambangan, perikanan), mafia tanah, dan lain sebagainya, yang kalau ditulis satu per satu mungkin tidak akan cukup, sudah menjadi berita harian yang kemudian membuat masyarakat kehilangan keterkejutan. Mereka menguasai struktur-struktur negara dengan cara bersekutu dengan sebagian penyelenggara negara, atau bahkan kemudian langsung terjun ke dalamnya.
Demokrasi prosedural yang padat modal dijadikan sebagai pintu utama untuk masuk ke dalamnya dengan berkontribusi kepada para politisi yang sedang berkompetisi dalam pemilu. Yaitu, dengan cara menjadi penyandang dana atau secara langsung ikut memperebutkan kekuasaan yang lebih mudah didapatkan dengan menebar uang kepada rakyat yang terbuai oleh politik uang.
Dengan kekuasaan yang berada dalam kontrol mereka, mereka semakin leluasa melakukan berbagai macam pelanggaran hukum karena semua yang mereka lakukan itu tak terjamah oleh hukum. Bahkan, mereka kemudian bisa mendapatkan legalitas secara hukum. Itulah yang kemudian menyebabkan lembaga penegak hukum justru menghancurkan tatanan hukum karena diisi oleh orang-orang yang sangat mudah disuap oleh para mafia, atau bahkan mafia itu sendiri telah menguasai lembaga peradilan secara langsung.
Negara yang seharusnya merupakan perangkat untuk menginstitusionalisasikan kehendak bersama, kemudian tereduksi menjadi sarana untuk menginstitusionalisasikan kepentingan kaum mafia. Lahirlah negara dengan karakter yang tak hanya menindas, tetapi juga menghisap "darah" rakyat. Dalam banyak film, para mafia biasanya lebih sering digambarkan dengan aksi-aksi kejahatan yang menumpahkan darah secara langsung. Tapi saat ini, para mafia telah memiliki cara baru untuk menumpuk keuntungan material dengan cara yang labih lembut tanpa harus menumpahkan darah, tetapi sesungguhnya memiliki implikasi yang lebih dahsyat.
Para mafioso mengoptimalkan diri dalam menyabot harta kekayaan negara yang seharusnya digunakan oleh sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kekayaan negara itu, justru digunakan oleh mafia penyelenggara negara untuk memperkaya diri mereka. Itulah sebab, walaupun negeri ini memiliki berbagai kekayaan yang melimpah, tetapi kekayaan tersebut tidak akan menyebabkan kesejahteraan rakyat. Kekayaan tersebut hanya akan dinikmati oleh kalangan elite penguasa yang jumlahnya sangat terbatas.
Dan, setiap ada klaim pertumbuhan ekonomi, sesungguhnya itu hanya terjadi di kalangan yang sangat terbatas tanpa mengurangi jumlah warga negara yang sebelumnya mengalami kemiskinan absolut. Bahkan bisa jadi, pertumbuhan ekonomi terjadi bersamaan dengan peningkatan jumlah warga negara yang mengalami kemiskinan absolut.
Mafia sekarang ini telah melakukan kerjanya secara terorganisasi dan rapi, bukan lagi orang per orang. Mereka telah membangun jaringan yang rapi. Karena telah tersistematisasi itu, para mafia dapat mengarahkan segalanya sesuai dengan yang mereka inginkan. Inilah yang menyebabkan hukum tak dapat lagi ditegakkan dan terjadi berbagai pelanggaran yang tak tersentuh hukum.
"Walaupun langit runtuh, hukum harus tetap ditegakkan atas para pelaku kejahatan" sekadar menjadi slogan yang tak bisa dilihat realisasinya. Yang terjadi adalah sebaliknya, hukum dijadikan sebagai alat untuk meruntuhkan kedaulatan rakyat melalui proses-proses pembuatan kebijakan yang legal dan menjadi dasar legal bagi kedaulatan para mafia (mafikorasi). Kelihatan kontradiktif dalam logika hukum, tetapi itulah sesungguhnya yang terjadi.
Dalam negara yang segala lininya telah dikuasai mafia, rakyat harus selalu berusaha untuk menghindari urusan dengan aparat negara. Sebab, berurusan dengan aparat negara hanya akan menambah beban yang ditanggung menjadi semakin berat. Sudah menjadi semacam pameo, jika kita kehilangan kambing, tak usahlah melaporkan kehilangan itu karena justru akan kehilangan sapi sebagai biaya mengurusnya dengan hasil yang tidak jelas. Dan, yang lebih baik adalah rakyat membiasakan diri hidup tanpa negara. Wallahu a'lam bi al-shawab.
Dosen Pascasarjana Ilmu Politik UI,
Pengurus Dewan Pakar ICMI Pusat
Baik buruk negara sangat ditentukan oleh siapa yang menjadi penyelenggaranya atau siapa yang mengendalikan para penyelenggara negara itu. Jika para penyelenggara negara dan orang-orang yang berkontribusi kepada berkuasanya para penyelenggara negara itu adalah orang-orang baik, negara bisa menjadi baik, demikian pula sebaliknya. Penyelenggara negara yang baik selalu berusaha agar rakyat mendapatkan kedaulatan. Atau, kalau toh tidak memberikan kedaulatan, tetapi memberikan tujuan hakiki kedaulatan itu, yaitu kemuliaan hidup kepada mereka, baik secara lahir maupun batin.
Dalam konteks untuk memberikan kemuliaan itulah seharusnya negara menjalankan peran optimal. Negara memiliki implikasi yang sangat besar terhadap kehidupan seluruh warga negara karena-sebagaimana dikatakan Roger Henry Soltau-memiliki wewenang dalam mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
Senada dengan Soltau, Harold J Laski mengatakan bahwa negara memiliki kewenangan yang bersifat mengikat dan memaksa warganya. Bahkan, Max Weber lebih tegas lagi dengan mengatakan bahwa negara memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah. Negara bisa melakukan semuanya itu karena didukung oleh berbagai macam aparatus yang memiliki kekuatan represif.
Karena itu, prasyarat untuk membangun negara yang baik adalah adanya aparatur yang baik pula. Lalu, apa jadinya jika struktur-struktur negara dikuasai dan dikendalikan oleh para mafia? Tentu saja, negara yang dikuasai oleh mafia akan menunjukkan realitas yang sebaliknya. Dunia hitam dan praktik-praktik yang menghalalkan segala macam cara terjadi di segala lini dan bisa dikatakan tak ada ruang yang disisakan oleh operasi jaringan mafia, "dari hulu sampai hilir".
Di Indonesia, yang namanya mafia peradilan, mafia kepolisian, mafia obat-obatan, mafia pajak dan bea cukai, mafia pendidikan, mafia perbankan, mafia pasar modal, mafia sumber daya alam (hutan, pertambangan, perikanan), mafia tanah, dan lain sebagainya, yang kalau ditulis satu per satu mungkin tidak akan cukup, sudah menjadi berita harian yang kemudian membuat masyarakat kehilangan keterkejutan. Mereka menguasai struktur-struktur negara dengan cara bersekutu dengan sebagian penyelenggara negara, atau bahkan kemudian langsung terjun ke dalamnya.
Demokrasi prosedural yang padat modal dijadikan sebagai pintu utama untuk masuk ke dalamnya dengan berkontribusi kepada para politisi yang sedang berkompetisi dalam pemilu. Yaitu, dengan cara menjadi penyandang dana atau secara langsung ikut memperebutkan kekuasaan yang lebih mudah didapatkan dengan menebar uang kepada rakyat yang terbuai oleh politik uang.
Dengan kekuasaan yang berada dalam kontrol mereka, mereka semakin leluasa melakukan berbagai macam pelanggaran hukum karena semua yang mereka lakukan itu tak terjamah oleh hukum. Bahkan, mereka kemudian bisa mendapatkan legalitas secara hukum. Itulah yang kemudian menyebabkan lembaga penegak hukum justru menghancurkan tatanan hukum karena diisi oleh orang-orang yang sangat mudah disuap oleh para mafia, atau bahkan mafia itu sendiri telah menguasai lembaga peradilan secara langsung.
Negara yang seharusnya merupakan perangkat untuk menginstitusionalisasikan kehendak bersama, kemudian tereduksi menjadi sarana untuk menginstitusionalisasikan kepentingan kaum mafia. Lahirlah negara dengan karakter yang tak hanya menindas, tetapi juga menghisap "darah" rakyat. Dalam banyak film, para mafia biasanya lebih sering digambarkan dengan aksi-aksi kejahatan yang menumpahkan darah secara langsung. Tapi saat ini, para mafia telah memiliki cara baru untuk menumpuk keuntungan material dengan cara yang labih lembut tanpa harus menumpahkan darah, tetapi sesungguhnya memiliki implikasi yang lebih dahsyat.
Para mafioso mengoptimalkan diri dalam menyabot harta kekayaan negara yang seharusnya digunakan oleh sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kekayaan negara itu, justru digunakan oleh mafia penyelenggara negara untuk memperkaya diri mereka. Itulah sebab, walaupun negeri ini memiliki berbagai kekayaan yang melimpah, tetapi kekayaan tersebut tidak akan menyebabkan kesejahteraan rakyat. Kekayaan tersebut hanya akan dinikmati oleh kalangan elite penguasa yang jumlahnya sangat terbatas.
Dan, setiap ada klaim pertumbuhan ekonomi, sesungguhnya itu hanya terjadi di kalangan yang sangat terbatas tanpa mengurangi jumlah warga negara yang sebelumnya mengalami kemiskinan absolut. Bahkan bisa jadi, pertumbuhan ekonomi terjadi bersamaan dengan peningkatan jumlah warga negara yang mengalami kemiskinan absolut.
Mafia sekarang ini telah melakukan kerjanya secara terorganisasi dan rapi, bukan lagi orang per orang. Mereka telah membangun jaringan yang rapi. Karena telah tersistematisasi itu, para mafia dapat mengarahkan segalanya sesuai dengan yang mereka inginkan. Inilah yang menyebabkan hukum tak dapat lagi ditegakkan dan terjadi berbagai pelanggaran yang tak tersentuh hukum.
"Walaupun langit runtuh, hukum harus tetap ditegakkan atas para pelaku kejahatan" sekadar menjadi slogan yang tak bisa dilihat realisasinya. Yang terjadi adalah sebaliknya, hukum dijadikan sebagai alat untuk meruntuhkan kedaulatan rakyat melalui proses-proses pembuatan kebijakan yang legal dan menjadi dasar legal bagi kedaulatan para mafia (mafikorasi). Kelihatan kontradiktif dalam logika hukum, tetapi itulah sesungguhnya yang terjadi.
Dalam negara yang segala lininya telah dikuasai mafia, rakyat harus selalu berusaha untuk menghindari urusan dengan aparat negara. Sebab, berurusan dengan aparat negara hanya akan menambah beban yang ditanggung menjadi semakin berat. Sudah menjadi semacam pameo, jika kita kehilangan kambing, tak usahlah melaporkan kehilangan itu karena justru akan kehilangan sapi sebagai biaya mengurusnya dengan hasil yang tidak jelas. Dan, yang lebih baik adalah rakyat membiasakan diri hidup tanpa negara. Wallahu a'lam bi al-shawab.
Langganan:
Postingan (Atom)