Selasa, 22 Februari 2011

Hukum sebagai Alat Menertibkan Masyarakat

Wednesday, 23 February 2011
Kebebasan tidak pernah datang dari pemerintah. Kebebasan adalah hasil perjuangan para penganutnya. (Wodroow Wilson)


MASYARAKAT menjadi korban kekerasan yang terjadi dalam suatu negara. Hal tersebut kemudian menimbulkan efek saling sudut-menyudutkan para pihak.

Menentukan siapa pihak yang salah bukan merupakan jalan yang tepat. Merupakan sebuah keniscayaan untuk menciptakan konsep yang tepat untuk melindungi segenap masyarakat dan memberikan rasa aman dalam masyarakat. Negara Indonesia sebagai negara hukum mengatur secara eksplisit hak asasi manusia (HAM) sebagaimana termaktub dalam Bab XA UUD 1945.Dalam Pasal 28G ayat 1 dikatakan: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,keluarga,kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.” Metode dan cara yang tepat untuk melindungi masyarakat tersebut adalah dengan menciptakan hukum yang tepat dan kuat untuk ditegakkan.

Dalam hal ini sebuah cara yang tepat adalah memperkuat pidana sebagai primum remidiumdalam kekerasan yang dilakukan masyarakat. Sebagaimana Rooger Hood menyatakan, pidana bertujuan untuk memberikan rasa tenteram pada masyarakat. Hal tersebut dikuatkan Peter Hoefnagels yang menyatakan pidana digunakan untuk menyelesaikan konflik. Berdasarkan hal-hal tersebut merupakan cara yang tepat untuk mendesain tatanan pidana dalam kekerasan-kekerasan yang terjadi dalam masyarakat. Dalam hal ini Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan: “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

”Kemudian, berdasarkan Pasal 1 ayat 1 KUHP asas legalitas dalam artian formil mengharuskan setiap orang yang melakukan pidana harus dituntut. Namun, kejadian yang mengenaskan dalam suatu proses peradilan di Indonesia,yaitu kelemahan dalam menegakan hukum. Pada dasarnya konsep-konsep dalam rumusan delik baik dalam KUHP maupun peraturan perundang-undangan lainnya adalah untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat.Hanya saja,penegakan hukum sangat lemah dalam menindak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi terkait seluruh peraturan perundang-undangan. Karena itu, untuk mencegah kekerasan dalam masyarakat dan menciptkan ketertiban masyarakat adalah suatu keharusan untuk menciptakan perangkat hukum yang maksimal.

Tidak hanya pada proses pelaksanaan, tapi juga dimulai dari proses formulasi hingga aplikasi. Menciptakan peraturan perundang-undangan yang baik, kemudian melaksanakan sesuai demi keadilan,dan terakhir,menjalankan hasil pelaksanaan dalam proses peradilan dengan baik. Hal tersebut akan menciptakan tataran hukum yang komprehensif sehingga mencapai tujuan hukum itu sendiri untuk memberikan ketertiban dalam masyarakat. Menciptakan penegakan hukum yang kuat butuh kemauan pemerintah sebagai penanggung jawab.

Dengan penegakan hukum yang kuat tersebut tujuan-tujuan yang dicita-citakan hukum akan tercapai dengan baik sehingga kekerasan dalam masyarakat akan berkurang bahkan mencapai titik nadir. Betul kata salah satu iklan di televisi “Butuh nyali untuk kerukunan”.(*)

MF Akbar
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Tidak ada komentar:

Posting Komentar