Selasa, 22 Februari 2011

Negara Tidak Boleh Diskriminatif

Saturday, 19 February 2011
KEMENTERIANHukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tak pernah lekang dari sorotan media dan masyarakat,khususnya menyangkut kinerja direktorat di bawahnya.


Hal itu bisa terlihat dari rentetan kasus yang muncul,seperti terungkapnya fasilitas mewah yang diberikan kepada narapidana Artalita Suryani hingga kasus plesir Gayus HP Tambunan ke luar negeri dengan paspor palsu.Bagaimana Patrialis membenahi institusinya? Berikut wawancaranya.

Kemenkumham selalu menjadi sorotan media dan masyarakat, khususnya menyangkut kinerja dua direktorat di bawahnya,yakni Ditjen- Lapas dan Imigrasi. Tanggapan Anda?

Ya, itu teman-teman wartawan yang selalu memberitakan dan menginformasikan kepada publik. Kami selalu melakukan perbaikan dari itu.Kemenkumham merupakan kementerian yang sangat besar sehingga upaya perbaikan, terutama soal pemberantasan korupsi di lembaganya agak sulit.Kami punya 756 UPT di seluruh Indonesia dan tidak main UPT-UPT itu terkait pelayanan publik sehingga tidak mudah. Namun,Alhamdulillah Ditjen Imigrasi saat ini mencapai angka 9,7 untuk pencegahan korupsi. Saya mencontohkan perbaikan yang dilakukan pada Ditjen Imigrasi yang mulai menerapkan transparansi.

Saya usahakan supaya transparan.Begitu masuk,orang bisa lihat kerja di dalam,termasuk kepala kantor ruangan tampak dari luar. Kemudian, di mana-mana kami tempel harga yang resmi. Dengan pengumuman tarif pengurusan dokumen itu diharapkan tidak ada lagi penambahan biaya, misalnya, untuk membuat paspor. Masyarakat juga dilibatkan untuk melakukan penilaian dengan menekan tombol puas atau tidak puas atau sangat puas.Hal ini termasuk juga di lembaga pemasyarakatan, kami sudah melakukan pembenahan dan perbaikan.

Apa yang dilakukan untuk perbaikan tersebut?

Harus tegas kepada bawahannya. Bagi yang indisipliner langsung pecat, sebaliknya yang berprestasi akan diberikan reward (penghargaan). Seperti pada kasus Gayus Tambunan, kami sudah menonaktifkan 35 Pegawai Ditjen Imigrasi terkait kasus paspor Gayus Tambunan.Sekarang hasilnya sudah ditangani kepolisian untuk ditindaklanjuti.Nanti juga akan diuji di depan pengadilan. Nantinya Gayus juga akan dilakukan penuntutan mengenai paspor palsu itu. Jadi,muaranya sudah di kepolisian,sudah ke muara hukum.

Dikaitkan dengan 12 instruksi Presiden?

Instruksi itu semuanya sangat tepat.Penegakan hukum di masingmasing instansi itu harus tegas. Kalau perlu rotasi besar-be-saran. Ganti pejabat-pejabat yang tidak becus. Presiden memerintahkan, ternyata memang banyak mafia di Negara kita ini.Presiden sangat serius menanggapi persoalan penegakan hukum kita ini,tak terkecuali di Kementerian Hukum dan HAM. Ini termasuk di dalamnya yang berkaitan dengan mafia keimigrasian. Tidak boleh kita tutup-tutupi. Saya juga sudah dapat Dirjen Imigrasi yang baru sehingga saya akan lebih punya power,kekuatan untuk bisa melakukan pemberantasan mafia keimigrasian.

Langkah apa yang dilakukan untuk memberantas mafia imigrasi?

Pertama, SOP-nya harus ditinjau kembali.Kedua, sumber daya manusia.Ketiga, koordinasi. Kami sebetulnya tidak sendiri, di bandara kami bersama Angkasa Pura, yang dikelola Menteri Negara BUMN.Pembenahan ke dalam juga harus lebih diseriuskan. Ternyata di bandara itu tidak steril, di tempat-tempat keimigrasian banyak orang lalu-lalang.Bahkan, ketiga fasilitas kedatangan juga belum maksimal.Alhamdulillah saya koordinasi dengan Kementerian BUMN, sudah banyak pembenahan, tetapi belum sempurna. Selain itu, (bekerja sama) juga dengan Menteri Perhubungan tentang masalah tempat pemeriksaan imigrasi (TPI). Sebab, tempat perlintasan orang keluar masuk,sekarang terlalu banyak,yakni men-capai 120 tempat.Padahal, kita baru punya 44 Border Control Management (BCM).

Ini akan kami tinjau. Nanti juga akan kami lakukan kajian. Karena tim akan dibuat oleh Wapres,kami juga sudah melaporkan itu tergantung kebijakan kita bersama. Kalau itu kita perketat, tentu konsekuensinya perlintasan orang di beberapa tempat akan berkurang, dan ini terkait dengan cara mengakses perekonomian, investasi, dan segala macam. Kalau itu tidak kita tutup, apa dampaknya? Nanti kami ingin bikin satu studi terkait kelemahan-kelemahannya. Jadi, ada analisa SWOT yang akan kami lakukan.Kemudian, saya juga akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.Memang perlu ada perhatian khusus terhadap insentif karyawan imigrasi yang kerjanya 12 jam, di bandara-bandara, sedangkan uang makannya sangat sedikit.

Soal penegakan hukum juga tengah menghadapi sorotan.Langkah konkret apa yang harus dilakukan pemerintah guna mewujudkan harapan publik?

Pertama, kita harus memahami dulu terhadap performa negara Indonesia. Hal yang salah satunya menjadi tekad dan semangat kita adalah berkomitmen mewujudkan negara hukum.Komitmen ini secara eksplisit dan implisit masuk ke dalam UUD 1945,yaitu Pasal 1 ayat 3. Karena itu, semua tindakantindakan penyelenggaraan negara harus berdasarkan pada hukum dan berlandaskan pada sistem hukum. Supremasi hukum menjadi hal yang terpenting dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa yang diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila belum ada ketentuan hukum, harus dikaji penyebab hal itu terjadi.

Dengan demikian, semua aspek kehidupan dapat berjalan sesuai dengan koridor dan tatanan hukum. Kedua, kita harus memberikan posisi yang equal terhadap seluruh warga.Semua warga mendapatkan perlakuan yang sama.Negara tidak boleh diskriminatif dalam penegakan hukum karena ada prinsip persamaan dalam hukum dan pemerintahan. Ketiga, kita harus melandasi pada satu prinsip bahwa ke depan tidak ada lagi perbuatan yang dilakukan siapa pun,termasuk para penyelenggara negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Apakah itu berarti tidak ada yang mendapatkan perlakuan khusus dalam penegakan hukum, termasuk aparat penegak hukum?

Semua aparat hukum harus melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak boleh menegakkan hukum dengan melanggar hukum. Hal penting lainnya adalah mengenai persoalan-persoalan penghargaan dan pemenuhan terhadap hak asasi. Ini merupakan satu kesatuan yang bermuara pada badan peradilan yang merdeka.

Anggapan sejumlah pihak terkait bobroknya penegakan hukum di Indonesia?

Hukum hanya berlaku buat kalangan papa, contoh Nenek Minah hanya mencuri buah cokelat hukuman penjara beberapa bulan, sedangkan buat oknum koruptor yang berduit lebih masih bisa berkeliaran keluar negeri contoh Gayus Tambunan. Konspirasi oknum aparat penegak hukum dalam memutuskan hukuman buat narapidana.

Namun, faktanya ego sektoral dalam penegakan hukum masih sangat kentara?

Institusi penegak hukum harus menghilangkan ego sektoral dan mengurangi sekat-sekat dalam upaya penegakan hukum.Jangan sampai karena ego sektoral lembaga penegak hukum,akhirnya masyarakat menjadi korban dari penegak hukum. Ini yang harus dihilangkan. Latar belakang adanya forum koordinasi dan konsultasi penegak hukum yang dimulai dari lembaga penegak hukum di pusat untuk menghilangkan sekat-sekat dan ego sektoral tersebut. Dengan demikian, lembaga penegak hukum memiliki visi yang sama dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan HAM Dengan hilangnya ego sektoral juga akan terwujud sistem peradilan pidana terpadu.Lembaga penegak hukum harus betul-betul menegakkan hukum dan memberikan perlindungan bagi masyarakat serta menghormati hak asasi manusia.

Para penegak hukum juga harus memberikan hak dan perlindungan yang sama kepada siapa pun agar tidak ada diskriminasi. Saya sudah berkeliling ke 80 lembaga pemasyarakatan (LP), mendengar berbagai pengaduan dari warga binaan di LP,ada penyiksaan dan sebagainya. Sekarang jangan sampai ada lagi. Demokrasi sekarang ini harus tunduk dengan sistem hukum yang berlaku. Hukum betul-betul merupakan bagian dari sistem yang sangat penting di negara ini.

Karena itu, penegak hukum di daerah segera melakukan koordinasi dan konsultasi untuk menentukan standar operasional prosedur bersama dalam persolan penegakan hukum di pengadilan, kejaksaan, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, serta Kepolisian. Setiap enam bulan sekali,kami akan melakukan evaluasi koordinasi penegak hukum tersebut berjalan atau tidak.Masyarakat juga bisa memantau langsung pelaksanaannya.

Berarti pemerintah tidak sendiri lagi dalam penegakan hukum?

Dalam upaya pembangunan dan penegakan hukum, pemerintah sekarang tidak lagi sendiri. Sebab,semua komponen masyarakat sudah bergandengan tangan saling mendukung.Tidak ada lagi ego sektoral dalam pembangunan dan penegakan hukum di negeri ini. Bukti pemerintah sudah melakukan pembangunan dan penegakan hukum bersama rakyat tersebut seperti dilakukan di Sumatera Selatan yang telah berhasil membentuk sejumlah desa sadar hukum, serta pemerintah provinsi melaksanakan rintisan pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang tersandung permasalahan hukum di pengadilan setempat.

Hal yang mendasar dengan adanya pemerintahan di desa sadar hukum tersebut adalah semua permasalahan pembangunan di daerah itu akan lancar, seperti penagihan pajak bumi dan bangunan dapat dilaksanakan dengan baik karena masyarakatnya sudah sadar terhadap hak dan tanggung jawabnya. Dalam pembangunan bidang Hukum dan HAM ini, pemerintah pusat telah membuka keran seluasluasnya dengan mengangkat sebanyak 3.000 orang notaris pada 2010 untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Bagaimana dengan Satgas yang selalu menyerang lapas, dari fasilitas mewah Ayin sampai 15 napi yang tidak ada di penjara?

Saya dapat SMS dari kawan-kawan Satgas. Kan Satgas menyatakan, secara resmi memang betul mereka mendapatkan napi tipikor yang tidak berada di LP Cipinang. Namun, mereka mengatakan semuanya melaksanakan berdasarkan prosedur yang ada. Jadi, tidak ada petugas lapas yang menyalahi aturan sedikit pun. Ini clear betul. Nah, jadi mereka cek dan ricek orang yang tidak ada di lapas, mereka ke RS,dan ternyata di RS ada. Rekomendasi dari RS Polri ada, dari dokter ahli ada.Jadi,lengkap. Nah,memang saya terus terang mengatakan pada Satgas, saya bilang, saya memberikan dukungan sepenuhnya kehadiran Satgas dalam memberantas mafia.Namun,menurut hemat saya ada pekerjaan yang lebih besar yang bisa dilakukan Satgas.

Misalnya,kalau Satgas mampu mengungkapkan ini, bagaimana pertambangan kita yang berada di seluruh penjuru negara ini yang dibawa oleh asing, jumlah kapal yang tidak diawasi, bebas begitu saja.Apakah itu bukan bagian dari sistem mafia? Bagaimana sekarang di pertambangan minyak lepas pantai,mungkin ratusan kapal yang mengeroyok minyak di situ. Siapa yang mengawasi? Berapa kerugian negara? Misalnya juga pungutan-pungutan besar di tempat- tempat tertentu.Kalau penja-ra, menurut hemat saya memang perlu diawasi.Namun,menurut saya penjara bukan tempat mafia besar.Saya juga tidak membenarkan.Jadi,komunikasi cukup baik dengan Satgas.

Mengenai soal penyerangan ke anggota Ahmadiyah, bagaimana Kemenkumham menyikapinya?

Kita sebagai negara hukum tidak boleh main hakim sendiri. Sebab, kita negara hukum.Kita punya aparatur negara,maka yang mewakili kita dalam penegakan hukum adalah aparat penegak hukum. Di sini kita punya kepolisian. Itu sistem ajaran yang kita peroleh, baik dalam bernegara ataupun beragama. Saya meyakini itu. Jadi, kalau orang langsung tanpa satu peradilan dia melakukan tindakan penegakan hukum, itu terjadi secara terus-menerus, kita khawatir Negara kita tidak akan lama. Jadi, menurut saya kalau ada orangyangtidaksependapatdengan orang lain, laporkan pada penegak hukum.Biar penegak hukum yang menindak.Penegak hukumnya juga harus sensitif.Sensitif dalam mengambil action.Action apa?

Yang kalau tidak cepat ditindaklanjuti akan menjadi suatu gejolak,pergolakan yang lebih besar.Ini berbahaya.Nah, penegak hukumnya harus cepat bertindak,sensitif.Dengan demikian, masyarakatjugapercaya padapara penegak hukumnya.

Dari segi perspektif HAM, itu sudah melanggar HAM?

Kalau menurut saya begini. Kita harus mengkaji itu secara komprehensif. Kita nggak bisa juga mengkaji sepotong-sepotong karena maknanya jadi berbeda. Sekarang kalau kita bicara agama, agama itu mempunyai suatu kualifikasi aturan sendiri,udah jelas normanya, dan itu disucikan.Tidak boleh diganggu siapa pun agama itu. Sebab,itu berkaitan dengan ke-yakinan. Ketika ada orang lain mengaku sebagai pemeluk agama, tapi tidak sesuai dengan norma yang dianut kesuciannya oleh mayoritas pemeluknya,di situlah terjadi konflik. Itu bukan hanya Islam.Agama lain juga,di mana mereka tak mau kesucian agamanya diganggu.

Dengan demikian apakah keberadaan Ahmadiyah akan dikaji lagi?

Iya kalau orang ingin melaksanakan haknya boleh-boleh saja.Namun, haknya nggak boleh melanggar hak orang lain. Apalagi melanggar akidah, ketauhidan seseorang. Karena kalau itu dilanggar, dampaknya bisa tidak jelas.Ini sensitif dan tidak boleh main-main. Ini udah dari dulu-dulu terjadi. Jadi, nanti biar Kementerian Agama yang mengkaji karena itu domain mereka. Kementerian Agama dengan kementerian yang lain akan segera memikirkan penyelesaiannya dan kita saling menghargai saja. Kalau memang Ahmadiyah merasa dia harus hidup di Negara ini. Kalau selama dia tidak menyatakan sebagai bagian dari satu agama, yakeyakinan dan kepercayaan dia silakan aja, nggak akan dilarang. Namun, selama dia bentrokan dengan penganut agama Islam, pasti tidak akan jadi aman.

Ini fakta sejarah dari dulu sampai sekarang. Ini nggak bisa kita tutup-tutupi lagi dengan basa-basi. Ini kan gara-gara basa-basi.Hanya karena HAM, konfliknya tidak berhenti. Nah, bagaimana ini diselesaikan? Kita tegaskan. Biar nanti Kementerian Agama yang menegaskan. (m purwadi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar